PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI HUKUM ACARA MK (UMUM) PERTEMUAN Ke-3 MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM ACARA MK FAKULTAS HUKUM-UNIV. INDONUSA ESA UNGGUL SEMESTER GANJIL-TA. 2014-2015
Hukum Acara MK Meliputi: Kewenangan MK Legal standing Permohonan Pembuktian Pengambilan Putusan Pelaksanaan Hukum Acara menentukan kelancaran proses penanganan suatu perkara atau pelaksanaan wewnang.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA MK Ius curia novit Persidangan terbuka untuk umum Independen & imparsial Peradilan cepat, sederhana & biaya ringan Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem) Hakim aktif dalam persidangan Asas praduga keabsahan (praesumtio iustae causa)
Hukum Acara MK Di dalam UU MK, Hukum acara terbagi menjadi 2: Hukum Acara Umum : memuat aturan umum beracara di MK Hukum Acara Khusus : sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewenangan MK.
Hukum Acara Umum Tertuang dalam Pasal 28 s.d Pasal 49 UU MK Hukum Acara Umum, mengatur: Persidangan Syarat Permohonan Perihal Putusan
Hukum Acara Umum Persidangan - Sidang Panel - Sidang Pleno - Sidang Pleno Luar Biasa - Sidang Panel Diperluas
Proses Penerimaan & Pemeriksaan di MK Pengajuan Permohonan Alat Bukti Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan Putusan
a. Ditulis dalam Bahasa Indonesia Pengajuan Permohonan a. Ditulis dalam Bahasa Indonesia b. Ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya c. Dalam 12 rangkap d. Memuai uraian yang jelas mengenai permohonan e. Sistematika uraian - identitas - posita (kewenangan, legal standing, pokok perkara) - petitum f. Dilampiri alat bukti pendukung
Alat bukti harus disah kan dalam persidangan Mahkamah. a. Surat atau tulisan b. Keterangan saksi c. Keterangan ahli d. Keterangan para pihak e. Petunjuk f. Alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam elektronik dgn alat optik. Alat bukti harus disah kan dalam persidangan Mahkamah.
3. Pemeriksaan Pendahuluan Sidang pertama ditetapkan 13 hr setelah dicatat BRPK Merupakan Sidang Panel terbuka untuk umum Pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Hakim wajib memberikan nasihat Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan 14 hr sejak sidang pertama
4. Pemeriksaan Persidangan Sidang pleno terbuka untuk umum Setiap ahli & saksi harus disumpah terlebih dahulu Harus mentaati tatib / dilarang melakukan contempt of court Hakim dapat meminta keterangan tertulis dari lembaga yang terkait dalam perkara. Keterangan tertulis tersebut wajib dipenuhi paling lambat 7 hr sejak permintaan tersebut diterima.
5. Putusan Dilakukan sidang tertutup dalam RPH Hakim menyampaikan legal opinion Dipimpin oleh Ketua MK Ketua MK tidak hadir, dipimpin Wakil Ketua MK Cara pengambilan putusan musyawarah untuk mufakat Musyawarah tidak tercapai voting Putusan final & mengikat.
HUKUM ACARA UMUM Pasal 28 s.d Pasal 49 UU MK HUKUM ACARA KHUSUS
GAMBARAN UMUM PROSES BERACARA DI MK PENGAJUAN PERKARA 12 RANGKAP DISERTAI BUKTI PEMERIKSAAN SYARAT ADMINISTRASI BELUM LENGKAP DIBERITAHUKAN DILENGKAPI DLM 7 HARI KERJA REGISTRASI BRPK TELAH LENGKAP PEMENUHAN KELENGKAPAN DALAM 7 HARI KERJA PENJADWALAN 14 HARI KERJA SETELAH REGITRASI PEMBERITAHUAN KEPADA PEMOHON
PERMOHONAN DAPAT DI TARIK KEMBALI SELAMA PROSES PENGUMUMAN KEPADA MASYARAKAT PERMOHONAN DAPAT DI TARIK KEMBALI SELAMA PROSES TIDAK LENGKAP/JELAS DIBERITAHUKAN DILENGKAPI 14 HARI PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KELENGKAPAN KEJELASAN PERMOHONAN PEMOHON MELENGKAPI ATAU MEMPERBAIKI DALAM 14 HARI TELAH LENGKAP DAN JELAS
RAPAT PLENO TERTUTUP RAPAT PLENO TERTUTUP PEMERIKSAAN PERBAIKAN DAN KELENGKAPAN PERMOHONAN RAPAT PLENO TERTUTUP LAPORAN DAN PEMBAHASAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PLENO TERBUKA UMUM KEWENANGAN MK KEDUDUKAN HUKUM POKOK PERMOHONAN PEMBUKTIAN RAPAT PLENO TERTUTUP PENGAMBILAN PUTUSAN SIDANG TERBUKA UMUM PENGUCAPAN PUTUSAN PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN KEPADA PIHAK
SEKIAN TERIMA KASIH