Prof. Dr. Imam Ghozali, M.Com Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro
Kerjasama Dalam Negeri: meliputi kerjasama dengan : ◦ perguruan tinggi, ◦ instansi pemerintah dan non pemerintah, ◦ swasta maupun perorangan ◦ Industri Kerjasama Luar Negeri : Meliputi ◦ Kerjasama Bilateral (G to G) ◦ Kerjasama Regional (ASEAN, APEC) ◦ Kerjasama multilateral (FAO)
Program kerjasama diarahkan untuk memacu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempercepat alih teknologi kepada pengguna hasil-hasil penelitian, khususnya indutsri. Meningkatkan Publikasi ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Apa itu HKI ? Hak Kekayaan Intelektual yang lazim disingkat HKI atau HaKI adalah padanan dari kata Intellectual Property Rights dalam bahasa Inggris, yang lebih sering disingkat IPR. HKI dapat didefinisikan sebagai hak yang timbul bagi hasil ide/pemikiran yang memberikan dampak/manfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungannya
Discovery merupakan penemuan terhadap suatu sifat baru dari suatu material atau benda yang sudah dikenal atau sudah ada sebelumnya secara alami. Sedangkan invention merupakan penemuan berupa ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Invensi dapat dipatenkan, sedangkan discovery tidak
Hak Cipta (copy rights), Paten (patent), Merek (trade mark) Desain industri (industrial design) Desain tata letak sirkuit terpadu (layout designs of integrated circuits) Rahasia Dagang (trade secret) Perlindungan Varietas Tanaman
Adopsi invensi Invention Market Innovation Scientific Discovery Bisa saja tidak berkembang menjadi produk yang laku Membeli atau tidak peduli pada inovasi Tidak seketika bernilai komersial 3. Components of an Innovativion Cycle (Khalil, 2000)
R&D (Intellectual Creation) IPR Filing Obtainment of right Right Recovery of R&D Cost (Excercise of Right) Profit
1. Adanya aturan yang tidak tertulis yang menyulitkan pelaksanaan kerjasama. 2. Pencairan dana APBN sering terlambat 3. Belum adanya aturan yang terinci mengenai bentuk kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan asset 4. Dana dikendalikan oleh pihak lain 5. Kerjasama dengan swasta sering terbentur pada masalah adanya kewajiban PNBP 6. Dinas/instansi sebagai mitra mempunyai aturan sendiri dalam pelaksanaan kerjasama. 7. Adanya perbedaan eselon antara mitra.
8. Keppres No. 80 tahun 2003 pasal 11 tentang penyediaan barang dan jasa masih menjadi kendala 9. Mitra terkadang kurang konsekuen dalam penyediaan dana sharing. 10. Belum jelas sistem dan mekanisme kerjasama internal terutama berkaitan dengan : ◦ Prosedur dan mekanisme kerjasama ◦ Perencanaan dan penyiapan proposal ◦ Pelaksanaan dan pelaporan ◦ Monev dan pengendalian ◦ Pendanaan dan manajemen keuangan ◦ Hak kepemilikan/kekayaan intelektual
Kemungkinan terjadinya pencurian oleh mitra dengan cara yang terselubung. Kerjasama dilakukan lebih mengutamakan kepentingan mitra. Karena adanya pemikiran bahwa biaya kegiatan ditanggung oleh mitra disamping pengguasaan teknologi yang lebih tinggi. (prinsip yang harus dianut adalah kesetaraan kedudukan) Kerjasama dimulai dengan hubungan baik antar individu peneliti, sehingga tidak berjalan secara institutional. Adanya kekurang efektifan bahan (vaksin dan obat obat) berasal dari Mitra luar negeri untuk digunakan di Indonesia -- dibutuhkan kehati hatian dalam menerima bahan. butuh waktu lama untuk penandatanganan MOU. Dukungan dana dari mitra luar negeri sering diikuti dengan hal-hal yg bersifat politis dan penggunaan sarana yang harus dari negara asal donor. Asset peninggalan hasil kerjasama, tidak diserahkan ke Unit Kerja/UPT