KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA Dibuat Oleh: NENG DJUBAEDAH (Sebutan nama sebagai Pertanggung-jawaban Pembuat Slides) TIM PENGAJAR HUKUM PERDATA ISLAM RABU, 8 OKTOBER 2014
TIGA SISTEM HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA HUKUM KEWARISAN YANG BERLAKU DI INDONESIA LEMBAGA PERADILAN YANG BERWENANG HUKUM KEWARISAN ISLAM HUKUM KEWARISAN ADAT HUKUM KEWARISAN BARAT PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
TIGA SISTEM HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA HUKUM KEWARISAN ISLAM AJARAN PATRILINEAL SYAFI’I HUKUM KEWARISAN ISLAM AJARAN BILATERAL HAZAIRIN BUKU 2: KOMPILASI HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP HUKUM KEWARISAN ISLAM a. Sejarah Hukum Kewarisan Islam; b. Pengertian Hukum Kewarisan islam; c. Sumber Hukum Kewarisan islam; d. Penggolongan dan Kelompok Keutamaan Ahli Waris. Garis Hukum Kewarisan/Ketentuan Besar Bagian Ahli Waris: anak; ayah; ibu; suami; isteri; saudara radd, ‘awl, kalalah, menurut Hazairin, Syafi’i, KHI, MA. Cucu/ahi waris pengganti/mawali menurut Hazairin, Syafi’i, KHI, MA. Bagian Warisan bagi Kakek, Nenek menurut Hazairin, Syafi’i, KHI dan MA. Wasiat, Wasiat Wajibah, hibah, dan Penyelesaian Pembagian Kasus Kewarisan.
PENGERTIAN HUKUM KEWARISAN ISLAM KHI Pasal 171 huruf a: Hukum Kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) Pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi Ahli Waris dan berapa bagiannya masing-masing. KHI Pasal 171 huruf b: Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan Putusan Pengadilan, beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
PENGERTIAN HUKUM KEWARISAN ISLAM KHI Pasal 171 huruf c: Ahli waris adalah orang yang pada saat (Pewaris) meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. KHI Pasal 171 huruf d: Harta Peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh Pewaris berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. KHI Pasal 171 huruf e: Harta Warisan adalah Harta Bawaan (dan Harta Masing-masing dalam Perkawinan) ditambah bagian dari Harta Bersama setelah digunakan untuk keperluan Pewaris selama sakit sampai ia meninggal, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran UTANG, dan pemberian untuk KERABAT.
SEJARAH HUKUM KEWARISAN ISLAM, SEBAB-SEBAB MEWARIS / DASAR HUKUM MEWARIS SEBELUM ISLAM: Hubungan Darah: orang yang berhak menjadi ahli waris hanya lelaki dewasa yang pandai menunggang kuda, memerangi musuh, dan merebut harta rampasan perang. Anak lelaki belum dewasa dan perempuan tidak berhak menjadi ahli waris. Hubungan berdasarkan Pengangkatan Anak; Hubungan berdasarkan Sumpah dan Janji.
SEJARAH HUKUM KEWARISAN ISLAM, SEBAB-SEBAB MEWARIS / DASAR HUKUM MEWARIS SETELAH ISLAM DATANG: Awal Perkembangan Islam: Hubungan Darah; Hubungan berdasarkan Pengangkatan Anak dihapus oleh Q.33 (Al-Ahzab): 4,5; Hubungan berdasarkan Perjanjian untuk Saling Mewaris (Q.4:33c); Hijrah: orang yang bersama-sama HIJRAh (dari Mekkah ke Medinah) dapat saling mewaris sekalipun tidak mempunyai hubunan darah. telah dihapus oleh Q.33:6 dan Q.8 (Al-Anfal): 75: Orang yang bertalian darah itu setengahnya lebih dekat kepada setengahnya”. Hubungan Persaudaraan: Rasulullah SAW mempersaudarakan orang-orang tertentu karena keperluan yang ada pada saat itu. telah dihapus oleh Q.33:6 dan Q.8 (Al-Anfal): 75.
SEJARAH HUKUM KEWARISAN ISLAM, SEBAB-SEBAB MEWARIS / DASAR HUKUM MEWARIS SETELAH TURUN AYAT-AYAT KEWARISAN dan HADIS RASULULLAH SAW: Hubungan Darah; Hubungan Semenda; Hubungan Memerdekakan Budak; Hubungan Wasiat Tolan Seperjanjian termasuk Anak Angkat. MENURUT PASAL 174 KHI: Hubungan Semenda/Perkawinan.
SEJARAH HUKUM KEWARISAN ISLAM, SEBAB-SEBAB MEWARIS / DASAR HUKUM MEWARIS SEBAB-SEBAB MEWARIS yang DIHAPUS: Hubungan Memerdekakan Budak, Di Indonesia dihapus oleh Peraturan Perundang-undangan, karena “Perbudakan” melanggar HAM Pasal 28I ayat (1) UUD 1945; Hubungan Wasiat Tolan Seperjanjian termasuk Anak Angkat: Pemberian Wasiat kepada seseorang: (i) HAZAIRIN: AWP menurut Q.4:33c; (ii) SYAFI’I: Q.4:33 telah dihapus oleh Q.8:75 (“... Orang yang mempunyai pertalian kerabat itu sebagiannya lebih baik daripada sebagian yang lain di dalam Kitab Allah. Sungguh Allah itu MahaMengetahui segala sesuatu”) (Fatchur Rahman: Ilmu Waris, 22); (iii) KHI: Anak Angkat: Pasal 209.
SUMBER HUKUM KEWARISAN ISLAM Q. 4 : 59: Al-Quran. As-Sunnah dan atsar-atsar Sahabat Nabi SAW: (i) Aws bin Shamit; (ii) Saad bin Rabi’; (iii) Jabir Bin Abdullah: turunnya Q.4:176; (iv) Umar Bin Khththab: arti kalalah, tsulutsul-baqi/garrawain; (v) Zaid Bin Tsabit: Cucu; (vi) Abu Bakar: Kakek; (vii) Ali Bin Abi Thalib: pembayaran utang didahulukan drpd wasiat; awl (minbariyah); (viii) Sa’ad Bin Abi Waqas; jumlah maksimal wasiat; (ix) Ibnu ‘Abbas; (x) Ibnu Mas’ud: Takmilah dan asabah maalgairi; (xi) Abu Hurairah: Pembunuh tidak mewaris; Bayi dalhirkan menangis berhak mewaris; pertanggung-jawaban utang pewaris sebatas harat peninggalannya; (xii) Addahak Bin Sufyan: Dyah Pembunuhan sebagai HW. Ijtihad, antara lain:Cucu melalui anak perempuan: di Mesir: WASIAT WAJBAH; di Indonesia sebagai Ahli Waris Pengganti.
SUMBER HUKUM KOMPILASI HUKUM ISLAM AL-QUR’AN, AS-SUNNAH, IJTIHAD: IJMA’, QIYAS Pasal 2: Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati peintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pasal 171 huruf b: Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris, dan harta peninggalan. Pasal 171 huruf c: Ahli waris adalah orang yang pada saat (pewaris) meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
GOLONGAN AHLI WARIS HAZAIRIN SYAFI’I dan/atau khi Zul-fara’id / zawil-furud; Zul-Qarabat; Mawali. SYAFI’I: Zawil-furud ‘Ashabah: (a) Ashabah Binafsihi; (b) Ashabah Bil-Gairi; (c) Ashabah Maal-Gairi; Zawil-Arham . KHI: Zawil-furud; ‘Ashabah; Ahli Waris Pengganti
GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Zawil-furud: ahli waris yang mendapat bagian warisan tertentu dalam keadaan tertentu: anak perempuan yang tidak didampingi anak lelaki; ibu; ayah dalam hal pewaris mempunyai anak; duda; Janda; saudara lelaki dan saudara perempuan bersyarikah ketika Pewaris kalalh jika ayah masih hidup; saudara perempuan dalam hal kalalah.
GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Zul-Qarabat: ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tertentu jumlahnya atau disebut juga memperoleh bagian terbuka atau memperoleh bagian sisa: Anak lelaki; Anak Perempuan didampingi anak lelaki; Ayah; Saudara lelaki dalam hal kalalak; Saudara Perempuan didampingi saudara lelaki Zul-Qarabat dalam hubungan dgn Pewaris: orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris baik melalui garis lelaki dan garis perempuan secara serentak, tidak terpisah (bilateral), yaitu bentuk hubungan garis keturunan lain jika dibandingkan dengan garis hubungan secara unilateral, baik patrilineal maupun matrilineal.
GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Mawali ialah Ahli Waris Pengganti: ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang akan diperoleh oleh orang yang digantikan, yang meninggal terlebuh dahulu dari Pewaris.
GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT SYAFI’I Zawil-Furud. Ashabah: golongan ahli waris yang mendapat bagian terbuka. Syarat sebagai ‘ashabah adalah harus satu ‘usbah dengan Pewaris, yaitu kelompok keluarga yang mempunyai garis keturunan lelaki atau garis keturunan patrilineal. Ashabah ada 3 macam: Ashabah Binafsihi: orang yang menjadi asabah karena dirinya sendiri: (i) anak lelaki, (ii) ayah, (iii) saudara lelaki.
GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT SYAFI’I Ashabah bil-Gairi: seorang perempuan yang menjadi asabah (mendapat bagian terbuka) karena ditarik oleh seorang lelaki. Jadi, pada asalnya ia (orang perempuan) itu bukan asabah, tetapi ia sebagai zul-fara’id/zawil-furud, kemudian ia ditarik oleh lelaki yang berkedudukan sebagai saudara dari perempuan tersebut yang satu ‘usbah dengannya: (i) anak perempuan yang didampingi anak lelaki; (ii) saudara perempuan yang didampingi saudara lelaki.
GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT SYAFI’I Zawil-Arham (zul-arham): secara terminologi berarti mempunyai hubungan darah dengan Pewaris. Dalam pengertian Hukum Kewarisan Islam, zul-arham ialah orang yang mempunyai hubungan darah melalui perempuan saja. Zul-Arham dapat ampil sebagai ahli waris jika Pewaris tidak meninggalkan ahli waris zul-fara’id (karena hubungan darah) dan asabah, terkecuali dengan ahli waris zul-fara’id karena hubungan semenda (janda, duda).
GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT KHI Zawil-furud; Ashabah. KHI tidak menentukan secara tegas bagian warisan bagi ‘ashabah maal-gairi (lihat garis-garis hukum warisan bagi saudara, tafsiran Neng Djubaedah atas Pasal 182 KHI, dalam buku yang ditulis Neng Djubaeah dan Yati N. Soelistijono, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Badan Penerbit FHUI, 2008, hlm. 116-177); Ahli Waris Pengganti: Ahli waris yang menggantikan kedudukan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari Pewaris. Besar bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian warisan yang diterima oleh Ahli Waris yang sederajat dengan yang digantikan Dasar Hukum Pasal 185 KHI.
KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Keutamaan Pertama: Anak-anak, lelaki dan perempuan sebagai zawil-furud atau zul-qarabat, beserta mawalinya (Q.4:11a, b, c, jo. Q.4:33); ibu, ayah sebagai zawil-furud (Q.4:11d); Janda/dua sebagai zawil-furud (Q.4:12) Keutamaan Kedua: Saudara lelaki dan Perempuan sebagai zawil-furud atau zul-qarabat, beserta mawalinya (Q.4:12, 176 jo. 33); Ibu sebagai zawil-furud (Q.4:11f jo. 12, 176; Ayah sebagai zul-qarabat dalam hal kalalah (Q.4:12g, 12h); Janda /Duda sebagai zawil-furud ((Q.4:12).
KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Keutamaan Ketiga: Ibu sebagai zawil-furud (Q.4:11e); Ayah sebagai zawil-furud (Q.4:11e); Janda /Duda sebagai zawil-furud ((Q.4:12). Keutamaan Keempat: Janda /Duda sebagai zawil-furud ((Q.4:12); Mawali untuk Ibu (Q.4:11e); Mawali untuk Ayah (Q.4:11e).
KELOMPOK AHLI WARIS MENURUT KHI KHI Pasl 174: kelompok-kelopmpok ahli waris terdiri dari: Menurut Hubungan Darah: Golongan lelaki terdiri dari: ayah, anak lelaki, saudara lelaki, paman, dan kakek; Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
KELOMPOK AHLI WARIS MENURUT MAHKAMAH AGUNG Kelompok derajat pertama: suami/isteri, anak dan/atau keturunannya, ayah dan ibu; Kelompok derajat kedua: suami/isteri, anak dan/atau keturunannya, kakek dan nenek baik dari pihak ayah dan pihak ibu; Kelompok derajat ketiga: suami/isteri, saudara (sekandung, seayah, seibu) dan/atau keturunannya, kakek dan nenek baik dari pihak ayah dan pihak ibu; Kelompok derajat keempat: suami/isteri, paman/bibi dan/atau keturunannya.
TUGAS MAHASISWA REGULER: Aminah dan Budi (mu’allaf, masuk Islam ketika akan menikah dengan Aminah pada 1 Februari 1990) menikah pada 1 Maret 1990. Mereka dikarunia seorang anak lelaki bernama Ihsan, dan seorang anak perempuan bernama Irma, kedua anak beragama Islam. Ketika usia perkawinan berjalan 10 tahun, pada Maret 2000 Budi berpindah agama lagi ke agama asal (bukan Islam). Aminah berusaha agar Budi kembali beragama Islam, tetapi Budi menolaknya sehingga Aminah meninggal pada Juni 2000. Pertanyaan: (i) Jelaskan halangan mewaris menurut Hukum Islam. (ii) Siapa yang berhak menjadi ahli waris Aminah (Pewaris) dan sebutkan dasar hukumnya.
TUGAS MAHASISWA PARALEL: Buatlah garis-garis hukum kewarisan Islam yang terkandung dalam surah an-Nisa ayat 11 (Q.4:11) dan sebutkan Pasal-Pasal dalam KHI yang memuat garis-garis hukum atau ketentuan-ketentuan hukum kewarisan tersebut. Apa arti awl dan radd; KHI memuat dalam Pasal berapa. Bagaimana rumusan Pasal tentang awl dan Pasal radd menurut KHI.
Wallahu ‘alam bishawab Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi wabarakatuh