Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Impeachment atau Pemakzulan
PERTEMUAN PERSIAPAN PROLEG KEMENTERIAN PP DAN PA TAHUN 2015
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO
HUKUM TATA NEGARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KONSTITUSI & RULE OF LAW
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Presiden dan DPR.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR

A. Tujuan Instruksional Umum

B. Tujuan Instruksional Khusus

C. Isi Kuliah: Tingkat Pembicaraan RUU berasal baik dari pemerintah (pasal 5 ayat (1) maupun DPR pasal 21 UUD 1945, diajukan kepada pimpinan DPR oleh Departemen (Dep. Hum dan Ham) terkait mewakili pemerintah, dan diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPR Tingkat I – Rapat Pleno terbuka Tingkat II – Rapat Pleno terbuka Tingkat III – Rapat Komisi Tingkat IV – Rapat Pleno terbuka

RAPAT PARIPURNA RAPAT PARIPURNA RUU USUL INISIATIF RAPAT PARIPURNA RUU DARI PEMERINTAH Tingkat I KETERANGAN/penjelasan komisi/gabungan komisi /panitia khusus a/n DPR tentang RUU usul inisitif DPR Keterangan/penjelasan Pemerintah tentang RUU dari Pemerintah RAPAT PARIPURNA Tingkat II RAPAT KOMISI Tingkat III RAPAT GABUNGAN KOMISI RAPAT PANITIA KHSUS RAPAT PARIPURNA Tingkat IV

Penyusunan RUU (PP 68/2005) Umum Pasal 2 Penyusunan Rancangan Undang-Undang dilakukan Pemrakarsa berdasarkan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden. (3) Pemrakarsa melaporkan penyiapan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden secara berkala. Pasal 3 (1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan prakarsa kepada Presiden, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Undang-Undang yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah: a. menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; b. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional; c. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; d. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri.

Pembicaraan Tingkat I Penjelasan dari pihak pengusul (pemerintah atau DPR) Rapat fraksi Mendengarkan tanggapan dari tiap fraksi terhadap RUU ybs Rekomendasi pihak yang akan menjadi wakil fraksi

PEMBICARAAN TINGKAT II Pemaparan atas tanggapan fraksi pada tingkat I oleh Pengusul (pemerintah) Pandangan umum para anggota DPR terhadap RUU (umumnya mewakili fraksi-fraksi)

Pembicaraan tingkat dua adalah pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna, yang didului oleh: 1.       laporan hasil pembicaraan tingkat I 2.       pendapat akhir fraksi 3.       pendapat akhir presiden yang dismpaikan oleh menteri yang mewakilinya

Terhadap pandangan umum : a. Atas RUU yang diajukan pemerintah, pihak pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapinya; b. Atas RUU inisiatif DPR , maka wakil pengusul diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan (Tatib DPR pasal 92)

PEMBICARAAN TINGKAT III Merupakan rapat komisi yang dapat juga terdiri dari gabungan komisi, atau rapat Panitia kerja yang dibentuk oleh gabungan komisi Rapat gabungan komisi juga dapat membentuk Panitia Khusus (Tatib DPR pasal 44 ayat 8 jo Pasal 49) apabila RUU harus diselesaikan dalam waktu singkat atau menyangkut beberapa komisi

Contoh RUU perkawinan yang sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dalam pembicaraan tingkat III dibahas Panitia Kerja yang beranggotakan 10 orang yang diambil dari komisi III/hukum dan Komisis IX/Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, karena UU perkawinan tersebut terkait dengan bidang tersebut

Pembicaraan dalam komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dilakukan : a. Bersama-sama pemerintah bila RUU berasal dari pemerintah b. Bersama-sama dengan para pengusul dan pemerintah apabila RUU itu suatu usul inisiatif c. Di kalangan sendiir apabila dipandang perlu, tanpa mengurangi ketentuan pada butir a dan b (Tatib DPR pasal 93)

Pembicaraan tingkat III ini adalah tempat adu argumentasi/ perdebatan dan tawar menawar / kompromi / musyawarah antara fraksi-fraksi di DPR yang mendukung, yang menolak atau yang menghendaki perubahan suatu RUU serta pihak pemerintah sendiri, sehingga sering ditemui bahwa suatu RUU yang diajukan ke DPR mengalami perubahan setelah diberikan persetujuan oleh DPR. RUU dimungkinkan melalui pemungutan suara (voting) berdasarkan suara terbanyak (Tatib DPR)

PEMBICARAAN TINGKAT IV Tahap pengambilan keputusan dalam rapat pleno terbuka dengan didahului pendapat terakhir fraksi-fraksi (stemmotivering) yang sering ditambah dengan catatan-catatan yang mengandung pendirian fraksinya (minderheidsnota) Umumnya pembicaraan tingkat IV hanyalah sebagai mengesahkan saja setiap RUU/usul inisiatif yang telah disetujui pada pembicaraan tingkat III

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, sebuah RUU akan dikirimkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangi oleh presiden, diberi nomor dan diundangkan.

D. Alamat Situs

Latihan Soal Ke-5