Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
A. Tujuan Instruksional Umum
B. Tujuan Instruksional Khusus
C. Isi Kuliah: Tingkat Pembicaraan RUU berasal baik dari pemerintah (pasal 5 ayat (1) maupun DPR pasal 21 UUD 1945, diajukan kepada pimpinan DPR oleh Departemen (Dep. Hum dan Ham) terkait mewakili pemerintah, dan diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPR Tingkat I – Rapat Pleno terbuka Tingkat II – Rapat Pleno terbuka Tingkat III – Rapat Komisi Tingkat IV – Rapat Pleno terbuka
RAPAT PARIPURNA RAPAT PARIPURNA RUU USUL INISIATIF RAPAT PARIPURNA RUU DARI PEMERINTAH Tingkat I KETERANGAN/penjelasan komisi/gabungan komisi /panitia khusus a/n DPR tentang RUU usul inisitif DPR Keterangan/penjelasan Pemerintah tentang RUU dari Pemerintah RAPAT PARIPURNA Tingkat II RAPAT KOMISI Tingkat III RAPAT GABUNGAN KOMISI RAPAT PANITIA KHSUS RAPAT PARIPURNA Tingkat IV
Penyusunan RUU (PP 68/2005) Umum Pasal 2 Penyusunan Rancangan Undang-Undang dilakukan Pemrakarsa berdasarkan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden. (3) Pemrakarsa melaporkan penyiapan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden secara berkala. Pasal 3 (1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan prakarsa kepada Presiden, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Undang-Undang yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah: a. menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; b. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional; c. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; d. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri.
Pembicaraan Tingkat I Penjelasan dari pihak pengusul (pemerintah atau DPR) Rapat fraksi Mendengarkan tanggapan dari tiap fraksi terhadap RUU ybs Rekomendasi pihak yang akan menjadi wakil fraksi
PEMBICARAAN TINGKAT II Pemaparan atas tanggapan fraksi pada tingkat I oleh Pengusul (pemerintah) Pandangan umum para anggota DPR terhadap RUU (umumnya mewakili fraksi-fraksi)
Pembicaraan tingkat dua adalah pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna, yang didului oleh: 1. laporan hasil pembicaraan tingkat I 2. pendapat akhir fraksi 3. pendapat akhir presiden yang dismpaikan oleh menteri yang mewakilinya
Terhadap pandangan umum : a. Atas RUU yang diajukan pemerintah, pihak pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapinya; b. Atas RUU inisiatif DPR , maka wakil pengusul diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan (Tatib DPR pasal 92)
PEMBICARAAN TINGKAT III Merupakan rapat komisi yang dapat juga terdiri dari gabungan komisi, atau rapat Panitia kerja yang dibentuk oleh gabungan komisi Rapat gabungan komisi juga dapat membentuk Panitia Khusus (Tatib DPR pasal 44 ayat 8 jo Pasal 49) apabila RUU harus diselesaikan dalam waktu singkat atau menyangkut beberapa komisi
Contoh RUU perkawinan yang sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dalam pembicaraan tingkat III dibahas Panitia Kerja yang beranggotakan 10 orang yang diambil dari komisi III/hukum dan Komisis IX/Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, karena UU perkawinan tersebut terkait dengan bidang tersebut
Pembicaraan dalam komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dilakukan : a. Bersama-sama pemerintah bila RUU berasal dari pemerintah b. Bersama-sama dengan para pengusul dan pemerintah apabila RUU itu suatu usul inisiatif c. Di kalangan sendiir apabila dipandang perlu, tanpa mengurangi ketentuan pada butir a dan b (Tatib DPR pasal 93)
Pembicaraan tingkat III ini adalah tempat adu argumentasi/ perdebatan dan tawar menawar / kompromi / musyawarah antara fraksi-fraksi di DPR yang mendukung, yang menolak atau yang menghendaki perubahan suatu RUU serta pihak pemerintah sendiri, sehingga sering ditemui bahwa suatu RUU yang diajukan ke DPR mengalami perubahan setelah diberikan persetujuan oleh DPR. RUU dimungkinkan melalui pemungutan suara (voting) berdasarkan suara terbanyak (Tatib DPR)
PEMBICARAAN TINGKAT IV Tahap pengambilan keputusan dalam rapat pleno terbuka dengan didahului pendapat terakhir fraksi-fraksi (stemmotivering) yang sering ditambah dengan catatan-catatan yang mengandung pendirian fraksinya (minderheidsnota) Umumnya pembicaraan tingkat IV hanyalah sebagai mengesahkan saja setiap RUU/usul inisiatif yang telah disetujui pada pembicaraan tingkat III
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, sebuah RUU akan dikirimkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangi oleh presiden, diberi nomor dan diundangkan.
D. Alamat Situs
Latihan Soal Ke-5