Sabtu, 28 Mei 2011
Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian sengketa; Para pihak mencari pihak ke 3 netral sbgmn mncri pengacara yg dpt diterima para pihak. (Kusnadi Hardjosumantri, (1999), Hukum Tata Lingkungan, hlm. 374).
Phk ke 3 netral membantu para phk utk membuat kesepakatan yg sesuai kebthn dan memenuhi rasa keadilan; Phk ke 3 netral tdk punya kewenangan campur tangan utk memutuskan dan menentukan hsl akhir kesepakatan; Faktor terpenting dari Mediasi adalah kesediaan para pihak utk melakukan perundingan.
UU 23 Th Ttg Pengelolaan LH Penjeasan Pasal 32 : “Utk melancarkan jlnnya perundingan, Para phk dpt meminta jasa phk ke 3 netral yg dpt berbentuk : a. Phk ke 3 netral yg tdk memiliki kewenangan mengambil keputusan; b. Pihak ke 3 netral ini hrs: 1) Di setujui para phk; 2) Tdk memiliki hub keluarga dan/atau hub kerja dg salah satu dr para phk; 3) Memiliki ketrampilan utk melakukan perundingan / penengahan; 4) Tdk memiliki kepentingan thd proses perundingan maupun hasilnya.
1. Menjalin hub dg para phk; 2. Memilih strategi utk membimbing proses Mediasi; 3. Mengumpulkan dan menganalisis informasi ttg latar belakang sengketa; 4. Menyusun rencana mediasi; 5. Membangun kepercayaan dan kerjasama diantara para phk; 6. Memulai sidang2 mediasi;
7. Merumuskan mslh2 dan menyusun agenda; 8. Mengungkapkan kepentingan2 yg tersembunyi dr para phk; 9. Mengembangkan pilihan2 penyelesaian sengketa; 10. Menganalisis pilihan2 penyelesaian sengketa; 11. Proses tawar menawar; 12. Mencapai penyelesaian formal.
1. Kemampuan dan ketrampilan mendengarkan (cepat, tepat, menyederhanakan, reformulasi, rephrase, sistematisasi); 2. Integritas (tdk tercela); 3. Kemampuan utk mempengaruhi; 4. Sabar; 5. Kemampuan mengundang respek dan kepercayaan dr para phk.
MENYUSU NASKAH AKADEMIK ADR Pendahuluan Latar Belakang Sengketa - Latar Belakang Munculnya Sengketa - Para Pihak yg terlibat dan posisi serta peran masing2; - Sejarah Sengketa Alternatif Penyelesaian -Paparan ttg alternatif Penyelesaian Sengketa termasuk + dan – nya. Pilihan Penyelesaian Pilihan ideal dari alternatif yg ada serta pertimbanganya Uraian Usulan Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Pilihan ideal tsb. Referensi Kasus Penutup/Kesimpulan.