TEMU TEKNIS JF NON PENELITI Di BALITBANG KEMENTERIAN PERTANIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
INPASSING Pranata Komputer.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Transcript presentasi:

TEMU TEKNIS JF NON PENELITI Di BALITBANG KEMENTERIAN PERTANIAN Disampaikan pada : TEMU TEKNIS JF NON PENELITI Di BALITBANG KEMENTERIAN PERTANIAN JABATAN FUNGSIONAL teknisi LITKAYASA PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSBINDIKLAT) BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Kata Kunci : Litkayasa, Profesionalisme dan peningkatan Peningkatan Profesionalisme JF Teknisi Litkayasa Kata Kunci : Litkayasa, Profesionalisme dan peningkatan SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Posisi JF Tertentu Dalam Organisasi JF Tertentu Balitbang Kementan SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

DASAR HUKUM TEKNISI LITKAYASA: Kep MenPan No. 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya. Kep. Menpan No KEP/193/M.PAN/11/2004 Per Bersama Kepala BPPT Dan Kepala BKN No 160/KA/BPPT/X2005 No. 19 A Tahun 2005. SK Ka. BPPT Nomor : 147/Kp/BPPT/V/2007 Petunjuk Teknis JFTL dan Angka Kreditnya SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Pengertian Karir Karir sebagai PNS adalah kondisi yang menunjukkan status kepegawaian di unit kerja dari pangkat terendah, saat masuk kerja sebagai CPNS hingga pangkat tertinggi pada saat sebelum PENSIUN. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT POLA KARIR PNS Jabatan Struktural PNS Umum Jabatan Fungsional Khusus/Tertentu PENIDIKAN < S1 (SLTA, DI, DII, DIII) > S1 (S2,S3) UNIT KERJA UNIT TEKNIS ADMINISTRASI UMUR Di bawah BUP (50 tahun) Di atas BUP SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Pengertian Jabatan ‏ Jabatan Struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a) Jabatan Fungsional yaitu : Kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Jabatan Fungsional : Jabatan Fungsional Tertentu yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Jabatan Fungsional Umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. Jabatan Fungsional Tertentu : Jabatan Fungsional Keterampilan (II/a – III/d) Jabatan Fungsional Keahlian (III/a – IV/e) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

JALUR FUNGSIONAL UMUM STRUKTURAL JALUR FUNGSIONAL TERTENTU GOL JALUR FUNGSIONAL TERTENTU IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/d I/c I/b I/a 1050 Es1 850 POLA KARIR PNS STRUKTURAL Es2 700 550 Es3 400 300 300 Es4 200 200 S3 150 S3 150 S2 Es5 100 100 S2 S1/D4 S1/ D4 80 KEAHLIAN 60 UMUM D3 D3 40 D2 D2 25 SLTA SMA /D1 KETERAMPILAN SMP SD

Jumlah PNS (seluruh Indonesia) = 4.362.805 orang Data pada Desember 2013 menunjukkan bahwa : Jumlah PNS (seluruh Indonesia) = 4.362.805 orang Fungsional Umum = 1.749.085 orang (40%) Fungsional Tertentu (112) = 2.335.975 orang (54%) Struktural = 277.745 orang (6%) (Sumber website BKN) 10

Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Es. IV & III dikurangi JFU menjadi seminimal mungkin Menjadi 70 % -80 % UU ASN berlaku JFT menjadi 70 -80 %

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT DEFINISI TEKNISI LITKAYASA Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan di bidang teknik dan sosial pada instansi pemerintah. (PerMenPAN No.23/KEP/M.PAN/2/2003) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT DEFINISI PEREKAYASA Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan kerekayasaan dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang Penelitian Terapan, Pengembangan, Perekayasaan, dan Pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. (PerMenPAN No.219/M.PAN/7/2008) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 13

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT DEFINISI PENELITI Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (litbang) instansi pemerintah. (PerMenPAN No.KEP/128/M.PAN/9/2004) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 14

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT KONTRIBUSI DAN PERAN SUMBER DAYA MANUSIA FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA ? Sumber:: PII & MP3EI -2011 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT DOMAIN KEGIATAN KEREKAYASAAN: Domain Perekayasa PENELITIAN DASAR PENELITIAN TERAPAN Penelitian Research Pengembangan Development Mencari informasi , data atau keterangan untuk pembuktian kebenaran atau ketakbenaran suatu hipotesis yang bekaitan dengan subjek ilmu pengetahuan & teknologi Engineering Perekayasaan Mengembangkan kaidah dan teori yang sudah terbukti benar untuk meningkatkan pemanfaatannya bagi terciptanya suatu produk teknologi Operation Pengoperasian Merealisasikan hasil pengembangan dengan menciptakan nilai , produk atau proses produksi dengan mempertimbangkan semua aspek unsur teknologi Melaksanakan penerapan operasional produk perekayasaan kepada pelanggan ( UU No 18 , 2002 , Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan & Teknologi ) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 16 16

RUANG LINGKUP KEGIATAN RUANG LINGKUP KEGIATAN POSISI T. LITKAYASA dalam KEGIATAN PENELITIAN DAN KEREKAYASAAN (LITBANGYASA) PENELITI PEREKAYASAAN Pengoperasian (Operation) Penelitian Terapan (Research) Pengembangan (Development) Perekayasaan (Engineering) Penelitian Dasar RUANG LINGKUP KEGIATAN T. LITKAYASA RUANG LINGKUP KEGIATAN T. LITKAYASA SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 17

PERAN TEKNISI LITKAYASA DALAM ORGANISASI FUNGSIONAL KEREKAYASAAN (OFK) Ka. Program ● Program Scheduling ● Program Financing Chief Eng Program Manager ● Man power Planning ● Product Quality Gp Leader 1 Gp Leader 2 Gp Leader 3 WBS 1 WBS 2 WBS 3 ● WP 11 Leader 11 ● Eng Staff ● ● Teknisi ● WP 12 Leader 12 ● WP 13 Leader 13 ● Teknisi Litkayasa ● WP 31 Leader 31 ● Eng Staff ● ● Teknisi ● WP 32 Leader 32 ● WP 33 Leader 33 ● ● ● SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

CIRI-CIRI KHUSUS dan KELEBIHAN TEKNISI LITKAYASA Dalam Kelompok Fungsional Ketrampilan. Kegiatannya sebagai Tenaga Teknisi Dapat menjadi mitra kerja Pejabat Fungsional Peneliti dan Pejabat Fungsional Perekayasa. KELEBIHANNYA : Dapat mencapai pangkat III/d meskipun dari SLTA. Semua butir-butir kegiatan dapat dikerjakan dan dapat nilai angka kredit (walaupun bukan dalam porsi jabatannya). Penilaian Angka Kredit hanya dilakukan di Tim Penilai Instansi masing-masing (dari Litkayasa Pemula s.d. Litkayasa Penyelia) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA, PANGKAT & GOL; ANGKA KREDIT; TUNJANGANNYA Rp 385.000 Rp 450.000 Rp 220.000 Rp 300.000 Rp 197.000 Rp 250.000 Rp 183.000 *)‏ Rp 220.000 **)‏ TUNJANGAN 200 300 Penata / III-c Penata Tingkat I/ III-d Penyelia 4 100 150 Penata Muda/ III-a Penata Muda Tingkat I/ III-b Pelaksana Lanjutan 3 40 60 80 Pengatur Muda Tingkat I/ II-b Pengatur/ II-c Pengatur Tingkat I/ II-d Pelaksana 2 25 Pengatur Muda/ II-a Pelaksana Pemula 1 ANGKA KREDIT PANGKAT/GOLONGAN NAMA JABATAN No * ) : Kepres No. 25 Tahun 2006, tanggal 26 Mei 2006 **) : Kepres No. 31 Tahun 2007, tanggal 28 Juni 2007 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT PEMBINAAN KARIR TEKNISI LITKAYASA 1. PENGANGKATAN PERTAMA 2. KENAIKAN JABATAN 3. KENAIKAN PANGKAT 4. PEMBEBASAN SEMENTARA 5. PENGANGKATAN KEMBALI 6. PEMBERHENTIAN SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 20/08/09 1. PENGANGKATAN PERTAMA Ada Formasi untuk jabatan Teknisi Litkayasa pada instansi yang bersangkutan. Berijazah minimal SMTA atau Diploma 1 (D1), sesuai tugas pokok dan fungsi unit kerja yang bersangkutan. PNS, Pangkat minimal Pengatur Muda, golongan ruang II/a Telah bekerja dalam bidang Penelitian atau Perekayasaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Usia Maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun Lulus Diklat Fungsional Teknisi Litkayasa Semua unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 pada 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. Penentuan jabatan teknisi Litkayasa digunakan jumlah angka kredit yang berasal dari unsur utama. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 22

SYARAT PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN Berhenti dari Jabatan fungsional lain atau jabatan struktural Mengajukan permohonan untuk menjadi pemangku Jabatan Fungsional T. Litkayasa Ada formasi untuk Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Lulus Diklat untuk Jabatan Teknisi Litkayasa Usia maksimal 5 tahun sebelum pensiun. Nilai DP3 sekurang-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir. Telah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesuai dengan tupoksi untuk jabatan Teknisi Litkayasa. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 2. KENAIKAN JABATAN : Syarat : Memenuhi jumlah tambahan angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik jabatan setingkat lebih tinggi; Setiap unsur nilai DP3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam Jabatan terakhir. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 3. KENAIKAN PANGKAT : Syarat : Memenuhi angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi; Setiap unsur nilai DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 20/08/09 4. PEMBEBASAN SEMENTARA DAN DARI JABATAN : Teknisi litkayasa Gol Ruang II/a s/d III/c dibebaskan sementara dari jabatannya jika dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka kredit untuk kenaikan 1 tingkat lebih tinggi; 2.Teknisi litkayasa dgn Gol Ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya jika setiap thn. dalam jabatannya tidak dapat mengumpulkan Angka kredit sekurang-kurangnya 10 dari kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan dan pengembangan profesi; SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 26

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN ( Lanjutan ) : 3. Dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat suasuai dengan peraturan yang berlaku 4. Diberhentikan sementara sebagai PNS; 5. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Teknisi Litkayasa; 6. Cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; 7. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

Yang Dibebaskan Sementara Pejabat Fungsional Yang Dibebaskan Sementara PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan fungsional tertentu dan belum diangkat kembali dalam jabatan fungsional tertentu tsb, maka statusnya adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Umum kenaikan pangkatnya dapat diberlakukan kenaikan pangkat reguler. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 20/08/09 5. PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN : Telah memperoleh angka kredit yang disyaratkan dalam 1 th sejak dibebaskan sementara. Selesai menjalani hukuman disiplin tk sedang dan berat. Oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan; Selesai melaksanakan tugas di luar jabatan teknisi litkayasa; Kembali ke instansi semula selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara; Selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. PNS yang diangkat kembali dalam jabatan Teknisi Litkayasa, jabatannya ditetapkan berdasarkan AK terakhir yang dimiliki. Angka kredit baru yang diperoleh selama dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin ringan dan sedang tidak dapat diikutsertakan dalam perhitungan penetapan angka kredit. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 29

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 20/08/09 6. PEMBERHENTIAN DARI JABATAN : Dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara bagi TL Pemula, II/a s.d. TL Penyelia Gol III/c tidak dapat mengumpulkan Angka kredit yang disyaratkan. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berhenti sebagai PNS, karena permintaan sendiri atau pensiun. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 30

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT ANGKA KREDIT SATUAN NILAI DARI TIAP BUTIR KEGIATAN DAN/ATAU AKUMULASI NILAI BUTIR KEGIATAN YG HRS DICAPAI OLEH PEJABAT FUNGSIONAL YG DIGUNAKAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK: PENGANGKATAN DLM JABATAN KENAIKAN JABATAN KENAIKAN PANGKAT SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

UNSUR DAN PROSENTASE KEGIATAN UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG PENDIDIKAN PELAYANAN KEG. PENELITIAN & PEREKAYASAAN PENGEMBANGAN PROFESI KEGIATAN PENUNJANG <= 20% >= 80%

PENILAIAN T. LITKAYASA AKTIFITAS/KEGIATAN Waktu PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH ---> PENGEMBANGAN PROFESI Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH Waktu SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Laporan Pelaksanaan SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

PERLU DIPERHATIKAN Pejabat Fungsional/ Sekretariat / DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA PERLU DIPERHATIKAN Pejabat Fungsional/ Sekretariat / Tim Penilai SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Kendala Dalam pengembangan karir Jabatan Fungsional T. Litkayasa, antara lain : 1. Para Pejabat Fungsional (T. Litkayasa) Tidak memahami peraturan-peraturan yang berlaku, baik peraturan tentang Jabatan Fungsional tersebut (T. Litkayasa) dan peraturan tentang kepegawaian, Kurang kreatif dan kurang Mandiri, Minat baca kurang, kurang berani untuk menulis, sehingga lamban dalam pembuatan laporan dan pembuatan tulisan karya tulis (ilmiah), Kurang membangun jejaring (Network) dengan pejabat fungsional lainnya (perekayasa/peneliti). 2. Lingkungan Kerja : Masih kurangnya sinergis antar personil di unit kerja Distribusi beban kerja kurang seimbang. 3. Tim Penilai : Tim Penilai belum semuanya berasal dari Jabatan Fungsional tsb. (T.Litkayasa) Masih belum adanya keseragaman persepsi masing-masing Tim Penilai. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT CONTOH : POSISI KELAS JABATAN (GRADING) (di BPPT) kaitannya dengan Remunerasi/ Tunjangan Kinerja STRUKTURAL JABATAN KELAS SETAMA 16 DEPUTI INSPEKTUR /BE 15 PUSAT/BIRO/B2/DIREKTUR/ UPT (Es. II) UPT/BALAI (SATKER, Es.III) 13 BAGIAN/BIDANG/BALAI (dibawah UPT Es. II) 10/11/12 Sub. Bag TU (Balai-Satker) 9 Sub. Bag/Sub. Bid/Seksi 8 FUNGSIONAL JABATAN KELAS FUNG AHLI UTAMA 13 FUNG AHLI MADYA 11 FUNG AHLI MUDA 9 FUNG AHLI PERTAMA 8 FUNG TRAMPIL PENYELIA FUNG TRAMPIL LANJUTAN 7 FUNG TRAMPIL PELAKSANA 6 FUNG TRAMPIL PEMULA 5 FUNG UMUM IV FUNG UMUM III FUNG UMUM II 3 FUNG UMUM I SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 2 3 4 5 Kepala BPPT Rp 19.360.000,00 16 Rp 14.131.000,00 15 Rp 10.315.000,00 14 Rp 7.529.000,00 13 Rp 6.023.000,00 Perekayasa Utama Rp. 1.400.000 6 12 Rp 4.819.000,00 7 11 Rp 3.855.000,00 Perekayasa Madya Rp. 1.200.000 8 10 Rp 3.352.000,00 9 Rp 2.915.000,00 Rp. 750.000 Rp 2.535.000,00 Perekayasa Pertama/ Penyelia Rp. 325.000 / Rp. 450.000 Rp 2.304.000,00 Pelaksana Lanjutan Rp. 300.000 Rp 2.095.000,00 Pelaksana Rp. 250.000 Rp 1.904.000,00 Pemula Rp. 220.000 Rp 1.814.000,00 Rp 1.727.000,00 Rp 1.645.000,00 17 Rp 1.563.000,00

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Profesi Jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau ketrampilan dari pelakunya. Tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi karena memerlukan diklat khusus untuk itu. Profesi memiliki mekanisme serta aturan. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Profesional Untuk sukses dalam bekerja, seseorang harus bersikap profesional. Ahli pada bidangnya dan tidak pernah berhenti menekuni keahlian yang dimilikinya serta selalu inovatif untuk tetap menjadi terbaik di bidangnya. (Kompetitif) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Profesionalisme Profesionalisme merupakan komitmen atau sikap mental .“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Profesionalisasi Proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi sesuai standar yang membuat seseorang menjadi profesional. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

Kenapa profesionalisme Karena merupakan aspek penting dalam peningkatan integritas SDM SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

TRANSFORMASI BIROKRASI & PENGELOLAAN SDM APARATUR BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN CAPITAL PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY 2013 MANAJEMEN SDM RULE BASED BUREAUCRACY ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI (Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 PENATAAN STRUKTUR BIROKRASI PENATAAN JUMLAH DAN DISTRIBUSI PNS SISTEM SELEKSI CPNS & PROMOSI PNS SECARA TERBUKA PENINGKATAN PROFESIONALISME PNS PENGEMBANGAN SISTEM ELEKTRONIK PEMERINTAH PENYEDERHANAAN PERIZINAN USAHA 7 PENINGKATAN TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS APARATUR PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI 9 PENINGKATAN EFISIENSI BELANJA APARATUR

Pengelolaan kinerja jabatan fungsional Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI a. Penetapan standar kompetensi jabatan Identifikasi jabatan fungsional Identifikasi jabatan fungsional b. Peningkatan kemampuan PNS berbasis kompetensi (Diklat) PROGRAM Identifikasi output jabatan fungsional c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi Penyusunan standar kompetensi d. Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri Profesionalisasi PNS e. Sertifikasi kompetensi profesi Pengelolaan kinerja jabatan fungsional Pengelolaan kinerja jabatan fungsional f. Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara perodik Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional g. Pengukuran Kinerja Individu h. Penguatan Jabatan Fungsional

Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN ASN Jabatan Administrator (setara eselon III) memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas (setara eselon IV) mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana (setara Eselon V atau JF Umum) melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Administrasi DIISI DARI PEGAWAI ASN Jafung keahlian: a) ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; mahir; terampil; dan pemula Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama (setara Eselon I); Jabatan pimpinan tinggi madya (setara eselon I); dan Jabatan pimpinan tinggi pratama (setara eselon II). DIISI TNI DAN POLRI Jabatan ASN tertentu

JUMLAH JABA T AN STRUKTURAL 80 70 60 50 40 30 20 10 70,13 63,16 Pusat Daerah Sumber data: BKN, 2013 20,57 22,25 8,78 6,21 4,75 1,29 2,63 0,24 I II III IV V ESELON PUSAT DAERAH TUNJANGAN (milyar rupiah/BLN) I 629 34 3,6 II 3.031 13.194 52,7 III 10.049 61.810 90,5 IV 30.850 19.4782 121,8 V 4.288 7.297 4,1 TOTAL 272,7

JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL 80 76,44 Pusat Daerah Sumber data: BKN, 2013 60 46,99 43,97 % 40 20 7,27 9,27 1,28 1,37 12,56 0,48 0,35 Tidak ada Guru Lainnya Medis Paramedis Persentasi Jabatan Fungsional terhadap Jumlah Pegawai Pusat 35,3% Daerah 53,4% (dominasi fungsional umum)

43 J + ABATAN FUNGSIONAL TERTENTU INSTANSI PEMBINA JF T 110 124 240 TERAMPIL AHLI 2012 110 2013 124 ESTIMASI 2014 2014 + POTENSI + 240 106 134 2014: 5 JFT BARU = 129

KONDISI JABATAN FUNGSIONAL SAAT INI 1 Jumlah JF yg sudah ditetapkan 129 2 Kelemahan dalam pengaturan JF terampil dan ahli digabung BUP dan tunjangan disamakan Pembebanan keuangan negara yg tidak tepat sasaran kegiatan berdasarkan proses dan produk/output tidak terdefinisi A.K yg dikumpulkan tidak mencerminkan prestasi kerja JF Pengembangan kompetensi JF tidak optimal diklat JF belum dapat didesain secara optimal Belum terdefinisinya standar kompetensi jabatan Persyaratan pengangkatan dalam JF tidak berdasarkan uji kompetensi JF menjadi jabatan alternatif (tempat penampungan)

KONDISI JABATAN FUNGSIONAL KEDEPAN 1 Pemisahan JF Ahli dan JF Terampil secara bertahap Sesuai dengan standar jabatan internasional Jumlah JF dari 129 menjadi 240 2 Potensi Usulan JF baru pada 76 K/L : 152 JF terampil dan ahli 3 Penyempurnaan dalam pengaturan Prestasi kerja JF lebih terukur Pengelolaan kompetensi JF dapat berjalan secara efektif Terwujudnya kelas jabatan diklat JF dapat direncanakan berdasarkan training need assessment (TNA) Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan JF menjadi pilihan karier kegiatan tidak berdasarkan proses tetapi berdasarkan produk/output akhir Menyusun standar kompetensi JF Persyaratan pengangkatan dalam JF berdasarkan uji kompetensi Mengharuskan instansi pembina JF untuk melakukan pengelolaan JF secara profesional Pengelolaan profesionalisme JF dapat dilakukan

PROSES USULAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTANSI PEMBINA/PEMRA KARSA INSTANSI PENGGUNA & TUGAS INSTANSI PEMBINA PERKA BKN TTG JUKLAK JF PENETAPAN PERMENPANRB PENY. DRAFT PERMENPAN RB UJI BEBAN KERJA EKSPOSE NASKAH AKADEMI K MENYUSUN DAN MENETAPKAN JUKNIS, PEDOMAN DSB USULAN PEMBENTUKAN

POKOK-POKOK SUBSTANSI JABATAN FUNGSIONAL ASN PROFESIONAL PELAYANAN PRIMA, INOVATIF, KERJASAMA NOMENKLATUR JABATAN TUGAS POKOK HASIL KERJA/OUTPUT KEGIATAN URAIAN KEGIATAN/TUGAS KOMPETENSI JENJANG JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILAIAN PRESTASI KERJA DIKLAT UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI FORMASI JABATAN

TUGAS, PERAN & KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL ASN TUGAS PERAN KEDUDUKAN Jabatan fungsional memiliki peran sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu Jabatan fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu Jabatan Fungsional melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu

KOMPETENSI & PERSYARATAN JABATAN FUNGSIONAL memiliki kemampuan pengetahuan di bidang tertentu memiliki kemampuan menggunakan metodologi Profesional dengan pendidikan minimal Sarjana (strata –1) atau D.IV; Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan; Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keahlian memiliki kemampuan berfikir analitis dan konseptual Memiliki kemampuan untuk mengembangkan teknik dan metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan tertentu memiliki pengetahuan vokasional/kejuruan mampu melaksanakan kegiatan teknis vokasional/kejuruan Teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan minimal SLTA dan setinggi-tingginya Diploma III (D-3); Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan teknis operasional; Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keterampilan 3. mampu menerapkan prosedur dan teknik vokasional/ kejuruan tertentu

POLA KARIER JABATAN FUNGSIONAL ASN PANGKAT (KELAS JABATAN) 21 20 19 18 17 16 PIMPINAN TINGGI 1. Utama 2. Madya 3. Pratama 15 14 13 12 11 10 9 8 7 FUNGSIONAL AHLI ADMINISTRASI Utama, Madya, Muda, 1. Administrator Pertama 2. Pengawas 3. Pelaksana TERAMPIL Penyelia, Mahir, Terampil Pemula BY POSITION (BAB IX) BY CAREER BY CAREER

POLA KARIER JF PANGKAT (KELAS JABATAN) PIMPINAN TINGGI Utama Madya 21 20 19 18 17 16 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 PIMPINAN TINGGI BY POSITION (BAB IX) Utama Madya Pratama AHLI Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama ADMINISTRASI Administrator Pengawas Pelaksana BY CAREER TERAMPIL Penyelia Mahir Terampil Pemula

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEJABAT FUNGSIONAL ASN 1. Pendidikan dan Latihan 2. Seminar 4. Penataran 3. Kursus 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 6. Pertukaran PNS dan Swasta INSTANSI PEMBINA WAJIB MENYUSUN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI & TERTUANG DALAM RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN INSTANSI

PENGANGKATAN DALAM JABATAN 1. PENGANGKATAN PERTAMA PENDIDIKAN, DIKLAT, PRESTASI KERJA, 2. PENGANGKATAN DR JABATAN LAIN PENDIDIKAN, PENGALAMAN, DIKLAT, PRESTASI KERJA, USIA, UJI KOMPETENSI 3. PENYESUAIAN/INPASSING TELAH DAN MASIH MELAKSANAKAN TUGAS DAN UJI KOMPETENSI

KEBIJAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL STRUKTURAL FUNGSIONAL TERTENTU FUNGSIONAL UMUM MANAJERIAL FASILITATIF MANDIRI TEKNIS SUBSTANTIF STAF PP 100/2000 PP 13/2002 PP 41/2007 PP 16/1994 jo PP 40/2010 Keppres 87/1999 PENGEMBANGAN FUNGSIONAL PENYEDERHANAAN STRUKTURAL PNS PROFESIONAL

PENILAIAN PRESTASI KERJA Penilaian kinerja pejabat fungsional dilakukan berdasarkan: Pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi. Target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. ANGKA KREDIT Vs PP 46/2011

PERAN INSTANSI PEMBINA DAN INSTANSI PENGGUNA Instansi Pembina (Pembinaan ) Instansi Pengguna menyusun petunjuk teknis pelaksanaan; menyusun pedoman formasi; menetapkan standar kompetensi; mengusulkan tunjangan jabatan; melakukan sosialisasi serta petunjuk pelaksanaannya; menyusun kurikulum diklat fungsional/teknis fungsional; memfasilitasi diklat fungsional/teknis fungsional; mengembangkan sistem informasi jabatan; memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi; memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik jabatan; melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai; m.menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan; dan n. melakukan monev Jabatan Fungsional; a. menyusun formasi jabatan untuk setiap jenjang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional penyelenggaraan pembinaan. − memfasilitasi pelaksanaan tugas − melakukan penilaian prestasi kerja. − menyusun Manajemen Diklat d. berkoordinasi dengan instansi pembina Jabfung PNS PROFESIONAL

ESTIMASI KEBUTUHAN SCR NASIONAL CONTOH KEBUTUHAN JFT NO JABATAN FUNGSIONAL PERKIRAAN JML JF SAAT INI ESTIMASI KEBUTUHAN SCR NASIONAL 1 SURVEYOR PEMETAAN Ah: 5, Tr: 14 22.673 2 PENGAWAS PERIKANAN Ah: 17, Tr:7 2.158 4 PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN Ah: 373, Tr: 140 3.870 5 POLISI KEHUTANAN Ah: 333, Tr: 3790 18.581 6 PEREKAYASA 3884 7.650 7 PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN Ah: 315, Tr: 302 17.521 8 PERANCANG PERUNDANG UNDANGAN 358 5.035 9 PENGANTAR KERJA Ah: 228, Tr: 165 5.832 10 PENERJEMAH 140 1.379

untuk peningkatan profesionalisme SDM Aparatur melalui Pengembangan Jabatan Fungsional

SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT Terima Kasih SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

Nama Jabatan Fungsional nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena dengan menyesuaikan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja bukan dengan angka kredit tapi dengan sasaran kerja pegawai dan prilaku kerja pejabat fungsional yang dicapai berdasarkan kontrak kinerja

BEBERAPA REALITA DALAM PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL SELAMA INI Kinerja jabatan fungsional belum linier dengan kinerja organisasi. Kinerja pejabat fungsional digambarkan dengan angka kredit yang secara nyata tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya dari pejabat fungsional Kenaikan level jabatan belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi Keberadaan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatannya ketimbang kepada organisasi

PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL Menyediakan salah satu sarana pembinaan karier kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil Meningkatkan kinerja unit atau organisasi

POKOK-POKOK DAN SISTEMATIKA JABATAN FUNGSIONAL SISTEMATIKA PENGATURAN BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUMPUN KEDUDUKAN FUNGSIONAL JABATAN DAN JABATAN BAB III INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA BAB IV KATEGORI, JENJANG JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL

KONSEP JENJANG DAN KELAS JABATAN 21 20 19 18 17 16 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 KEAHLIAN AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA Alt 1: Kelas 8-17 Alt 2: Kelas 8-15 KETRAMPILAN PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA

SISTEMATIKA PENGATURAN BAB V TUGAS POKOK, HASIL KERJA DAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL Tugas pokok jabatan hanya untuk 1 jenis jabatan fungsional Setiap jabatan harus menghasilkan output/hasil kerja jabatan fungsional Hasil kerja sebagai kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam 1 tahun Uraian kegiatan adalah aktivitas untuk menghasilkan hasil kerja/output

POKOK-POKOK DAN SISTEMATIKA JABATAN FUNGSIONAL (3) SISTEMATIKA PENGATURAN BAB VI  PENILAIAN PRESTASI JABATAN FUNGSIONAL KERJA Penilaian kinerja pejabat dilakukan berdasarkan : fungsional perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi, memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. Jadi penilaiannnya SKP + Prilaku Kerja

SISTEMATIKA PENGATURAN TIM PENILAI PRESTASI KERJA BAB VII JABATAN FUNGSIONAL BAB VII Penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Instansi Untuk menjamin obyektivitas dalam Pejabat penilaian prestasi kerja Fungsional, perlu dibantu oleh Tim Penilai Pejabat Fungsional yag memiliki kompetensi di bidang fungsi tersebut

BAB VIII KOMPETENSI FUNGSIONAL dibutuhkan JABATAN (kompetensi yang pada setiap level/jenjang jabatan) BAB IX PENGANGKATAN JABATAN pengangkatan DALAM (persyaratan pertama dan jabatan lain perpindahan dr harus memperhatikan syarat adm dan kompetensi BAB X PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL (perlu dilakukan pengelolaan kompetensi jabatan fungsional)

BAB XI FORMASI JABATAN FUNGSIONAL (anjab, abk dan indikator formasi) BAB XII PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN (memperhatikan PUU) PENYESUAIAN/INPASSING (JIKA JF BARU/PERUBAHAN LAIN) (Perlu dilakukan uji kompetensi untuk menjamin bahwa pejabat yg diangkat kompeten di bidangnya) BAB XIII

SISTEMATIKA PENGATURAN BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP CATATAN BEBERAPA KETENTUAN DAPAT DITAMBAHKAN PENGATURAN DENGAN DENGAN SESUAI LAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PENGUKURAN BEBAN KERJA KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA 1. NAMA PENDIDIKAN 2. NIP. JABATAN 3. PANGKAT/GOL. RUANG UNIT KERJA PERIODE JANUARI………….S.D…………….DESEMBER…………… NO TUGAS POKOK HASIL KERJA/OUTPUT KODE URAIAN KEGIATAN VOLUME HASIL KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PER SATUAN KEGIATAN WAKTU RATA-RATA JUMLAH WAKTU SELURUH NYA MINIMAL MAKSIMAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 JUMLAH

MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL …………………………… NO TUGAS POKOK HASIL KERJA/ OUTPUT KODE KEGIATAN URAIAN KEGIAT AN BOBOT FAKTOR PELAKSANA RESIKO INDIVI DU RESIKO LINGKU NGAN TINGKAT KESULIT AN KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN BBN KRJA TOT PRTM MDA MDY UTM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

1. Instansi Pembina secara bertahap perlu dan melakukan penyempurnaan mengusulkan konsep perubahan jabatan fungsional binaannya termasuk memisahkan jabatan keahlian 2. Seba gai fungsional keterampilan dan langkah penyempurnaan akan diterbitkan Peraturan MenpanRB sebagai langkah penyesuaian yang cukup mendesak dalam pelaksanaan jabatan fungsional 3. Untuk revisi dan usulan baru akan dilakukan pengaturan sesuai dengan UU ASN dan RPP Jabatan Fungsional ASN