Oleh : Dhimaz PPH124704075 Yolla Maharani 124704077 Abdurahman Fahruzi124704226 Nanda Seffri M124704259 Mariam124704261 Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
BAB-3 HAK ASASI MANUSIA.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
SELAMAT DATANG.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :
Penegakan hukum dalam kasus pelanggaran ham di indonesia
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Presiden dan DPR.
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Deskripsi Instrumen HAM dan Peradilan Internasional HAM
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELANGGARAN HAM BERAT DAN PENGADILAN HAM
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sudut ham kejahatan perang sudan
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMNAS HAM.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
widyanti kusuma rahayu
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Kekerasan terhadap Perempuan
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

 Mengadili atau menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia diterima menjadi salah satu prinsip dalam hukum hak asasi manusia internasional (“human rights violators must be punished”)  Tersedianya Pengadilan HAM nasional merupakan wujud kepedulian & T. Jwb thd. kemanusian.  Pengadilan HAM Nasional bersifat komplementer pengadilan HAM internasional

 Pengadilan HAM internasional terbuka dipergunakan apabila pengadilan nasional tidak fair dan cenderung melindungi pelaku/tersangka  Pengadilan internasional dapat dipergunakan apabila suatu negara dalam keadaan UNWILLING (tidak ingin) dan UNABLE (tidak mampu)

 Pengadilan HAM terbentuk di Indonesia setelah Orde Baru Jatuh 1998  Kekerasan yang berindikasi pelanggaran HAM setelah jajak pendapat di Tim Tim 1999 mendorong keluarnya Resolusi PBB Nomor 1264/1999  Resolusi itu mendesak agar peristiwa itu diusut dan pelakunya di bawa ke pengadilan

 PENYELIDIKAN  PENYIDIKAN  PENUNTUTAN  PERSIDANGAN  PUTUSAN HAKIM

 Lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM  Kewenangan Komnas HAM tersebut diatur di dalam UU No. 39/1999 dan UU 26/2000  Yang diselidiki adalah peristiwa yg diduga merupakan pelanggaran berat HAM (Genosida & Kejahatan kemanusiaan)  Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat;  Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik.  Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.

 Kewenangan Penyelidikan yang diatur Pasal 89 ayat (3) huruf b UU No. 39 Tahun 1999 adalah penyelidikan dalam rangka pemantauan.  Yaitu: kegiatan pencarian data, informasi, dan fakta untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundangundangan, terutama yang diatur dalam UU No. 39 Tahun  Penyelidikan tsb dalam rangka mengawasi (monitoring) apakah prinsip-prinsip HAM dilanggar atau tidak.

 Kewenangan Jaksa Agung  Dalam upaya penyidikan ini Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc dari unsur masyarakat dan pemerintah.  kata “dapat” dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan.  Unsur masyarakat adalah dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti perguruan tinggi  Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.

 Pasal 23 dan 24. Pasal 23 menyatakan penuntutan mengenai pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung dan dalam melakukan penuntutan. Jaksa Agung dapat mengangkat jaksa penuntut umum ad hoc  Pasal 24 mengatur tentang jangka waktu penuntuan yaitu selama 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.  Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan.

Dilakukan oleh pengadilan HAM; Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc; Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan; Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari; Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;

 Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM;  Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden;  Berada di lingkungan Peradilan Umum.

PENYELIDIKAN KOMNAS HAM PENYELIDIKAN KOMNAS HAM PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG PENGADILAN HAM AD HOC PENGADILAN HAM AD HOC USUL PEMBENTUKAN OLEH DPR USUL PEMBENTUKAN OLEH DPR KEPUTUSAN PRESIDEN PEMBENTUKAN KEPUTUSAN PRESIDEN PEMBENTUKAN PENUNTUTAN KEJAKSAAN AGUNG PENUNTUTAN KEJAKSAAN AGUNG

 ketentuan pidana untuk kejahatan genosida yakni dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan pidana paling singkat 10 tahun.  Ketentuan pidana ini sama dengan kejahatan yang diatur dalam Pasal 9 (tentang kejahatan terhadap kemanusiaan) huruf a (pembunuhan), b (pemusnahan), d (pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa), atau j (kejahatan apartheid ).

 Bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya yaitu perbudakan diancam dengan pidana selama- lamanya 15 tahun dan paling singkat 5 tahun  Demikian pula dengan kejahatan kemanusiaan berupa penyiksaan diancan hukuman paling lama 15 tahun dan peling rendah 5 tahun (Pasal 39).  Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, kemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara diancam pidana selama-lamanya 20 tahun dan serendah-rendahnya selama 10 tahun (Pasal 40).