Asas-Asas Hukum Pidana Bahan Ajar Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Pengertian Perbuatan pidana (delik) adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Unsur-unsur delik: adanya perbuatan mengandung kelakuan dan akibat adanya hal ihwal atau keadaan yang menyertai perbuatan. perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. adanya ancaman pidana dalam UU
Hukum pidana bersifat siksaan atau penderitaan oleh karena pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap peraturan pidana. Oleh karena itu, kepentingan yang dilanggar dimaksud harus merupakan kepentingan umum yang diatur oleh undang-undang. Definisi kepentingan umum yang harus dilindungi oleh undang-undang, yakni: jiwa seseorang badan seseorang kehormatan seseorang kesusilaan seseorang kemerdekaan seseorang harta benda seseorang
Sejarah Perkembangan Pada zaman penjajahan Belanda peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia bercorak “dualistik” (golongan Eropa berdasarkan S.1866:55 sedangkan selain orang Eropa berlaku S.1872:85). Pada tahun 1915 dibentuk satu kodifikasi Kitab Undang- Undang Hukum Pidana baru melalui S.1915:732 yang tertera dalam ”Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie” yang berlaku bagi seluruh penghuni Indonesia sejak 1 Januari 1918.
Sejarah Perkembangan Setelah Indonesia merdeka, ketentuan dalam ”Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie” tetap berlaku (Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI 1945). Sejak tanggal 29 September 1958 berlaku Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi seluruh penghuni Indonesia dengan corak unifikasi (Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Indonesia).
Tujuan Hukum Pidana Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya. Mengatur masyarakat sedemikian rupa, sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu terjamin. Menjaga ketertiban dalam masyarakat.
Asas-asas Hukum Pidana Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu: Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) Asas Non-Retroaktif (undang-undang hukum pidana hanya dapat diberlakukan bagi perbuatan atau kejadian yang akan datang) Asas culpabilitas (Adanya pidana karena adanya kesalahan/afwijzigheid van alle schuld).
Asas-asas Hukum Pidana Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat: Asas Teritorial. Asas Nasional Aktif, (Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana, baik di dalam maupun di luar negeri). Asas Nasional Pasif, (Asas ini menyatakan bahwa peraturan hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik dilakukan oleh WNI maupun bukan WNI) Asas Universal.
Hukum Acara Pidana Pelaksanaan acara pidana terdiri dari tiga tingkatan, yaitu: Pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek) Pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek) Pelaksanaan hukuman (strafexecutie)
Asas-asas Hukum Acara Pidana Hukum acara harus tertulis dan dikodifikasikan. Semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hukum (ada pertimbangan hukumnya). Kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang, proses persidangan di pengadilan harus dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan Presumption of innocent Equality before the law
Asas-asas Hukum Acara Pidana Sidang pengadilan secara langsung dan lisan. Asas akusatoir bukan inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek). Tersangka/terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak). Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis. Persidangan dengan hadirnya terdakwa, kecuali untuk persidangan secara in abtentia.
Selesai...