Asas-Asas Hukum Pidana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Advertisements

TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Pidana.
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
Hukum Acara.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Sejarah Tata Hukum Indonesia
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
BAHASA INDONESIA HUKUM
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
HUKUM ACARA PIDANA.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Hukum Acara Perdata.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Alasan penghapusan pidana
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA Oleh: H. Hudali Mukti, SH., M.H. Ayu Linanda, SH., M.H.
HUKUM PIDANA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Asas-Asas Hukum Pidana Bahan Ajar Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia

Pengertian Perbuatan pidana (delik) adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Unsur-unsur delik: adanya perbuatan mengandung kelakuan dan akibat adanya hal ihwal atau keadaan yang menyertai perbuatan. perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. adanya ancaman pidana dalam UU

Hukum pidana bersifat siksaan atau penderitaan oleh karena pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap peraturan pidana. Oleh karena itu, kepentingan yang dilanggar dimaksud harus merupakan kepentingan umum yang diatur oleh undang-undang. Definisi kepentingan umum yang harus dilindungi oleh undang-undang, yakni: jiwa seseorang badan seseorang kehormatan seseorang kesusilaan seseorang kemerdekaan seseorang harta benda seseorang

Sejarah Perkembangan Pada zaman penjajahan Belanda peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia bercorak “dualistik” (golongan Eropa berdasarkan S.1866:55 sedangkan selain orang Eropa berlaku S.1872:85). Pada tahun 1915 dibentuk satu kodifikasi Kitab Undang- Undang Hukum Pidana baru melalui S.1915:732 yang tertera dalam ”Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie” yang berlaku bagi seluruh penghuni Indonesia sejak 1 Januari 1918.

Sejarah Perkembangan Setelah Indonesia merdeka, ketentuan dalam ”Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie” tetap berlaku (Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI 1945). Sejak tanggal 29 September 1958 berlaku Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi seluruh penghuni Indonesia dengan corak unifikasi (Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Indonesia).

Tujuan Hukum Pidana Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya. Mengatur masyarakat sedemikian rupa, sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu terjamin. Menjaga ketertiban dalam masyarakat.

Asas-asas Hukum Pidana Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu: Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) Asas Non-Retroaktif (undang-undang hukum pidana hanya dapat diberlakukan bagi perbuatan atau kejadian yang akan datang) Asas culpabilitas (Adanya pidana karena adanya kesalahan/afwijzigheid van alle schuld).

Asas-asas Hukum Pidana Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat: Asas Teritorial. Asas Nasional Aktif, (Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana, baik di dalam maupun di luar negeri). Asas Nasional Pasif, (Asas ini menyatakan bahwa peraturan hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik dilakukan oleh WNI maupun bukan WNI) Asas Universal.

Hukum Acara Pidana Pelaksanaan acara pidana terdiri dari tiga tingkatan, yaitu: Pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek) Pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek) Pelaksanaan hukuman (strafexecutie)

Asas-asas Hukum Acara Pidana Hukum acara harus tertulis dan dikodifikasikan. Semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hukum (ada pertimbangan hukumnya). Kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang, proses persidangan di pengadilan harus dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan Presumption of innocent Equality before the law

Asas-asas Hukum Acara Pidana Sidang pengadilan secara langsung dan lisan. Asas akusatoir bukan inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek). Tersangka/terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak). Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis. Persidangan dengan hadirnya terdakwa, kecuali untuk persidangan secara in abtentia.

Selesai...