Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11 Business Law Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11 Tony Soebijono
Kepailitan Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar hutang-hutang yang telah jatuh tempo Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004. TENTANG. KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Tony Soebijono
Yang dapat mengajukan kepailitan Debitur sendiri Para Kreditor Jaksa penuntut umum Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UU-Kepailitan. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tony Soebijono
Tujuan utama kepailitan Untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing. Tony Soebijono
Fungsi Lembaga Kepailitan Pertama, kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang- hutang nya kepada semua kreditur. Kedua, kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Tony Soebijono
Tata Cara Permohonan Kepailitan Diajukan secara tertulis ke pengadilan Permohonan kepailitan, dan dipelajari oleh ketua pengadilan Sidang Penetapan kepailitan oleh pengadilan Tony Soebijono
Setelah permohonan pailit Setiap kreditor dapat juga memohon Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur Menunjuk kurator* (mengawasi pengelolaan usaha debitur, pembayaran kepada kreditor, pengalihan harta kekayaan) Tony Soebijono
Kurator..? Adalah ketua akuisisi dan penjaga barang-barang yang masih dalam proses pailit Setelah putusan pailit, hakim akan menetapkan kurator dan hakim pengawas, apabila debitur dan kreditur tidak meminta maka yang bertindak adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) Tony Soebijono
Tugas dari BHP Mengumumkan keputusan hakim tentang kepailitan Melakukan penyitaan Menyusun inventarisasi harta Berhak membuka semua surat-surat debitur pailit Memberi uang nafkah Menjual benda benda si pailit Berhak meneruskan usaha Tony Soebijono
Akibat Hukum Pernyataan Pailit Mengakibatkan debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur, maka terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Tony Soebijono
Upaya hukum terhadap putusan Permohonan kasasi / keberatan atas putusan pailit Permohonan peninjauan kembali Permohonan penundaan pembayaraan Tony Soebijono
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) penyelesaian dengan permohonan pailit Pihak-Pihak yang Terkait dalam PKPU 1. Pihak yang Dapat Mengajukan PKPU a. Debitor b. Kreditor c. Bank Indonesia d. Badan Pengawas Pasar Modal e. Menteri Keuangan 2. Pengurus 3. Hakim Pengawas 4. Panitia Kreditor 5. Ahli Tony Soebijono
Contoh kasus PT Dirgantara Indonesia vs karyawan Televisi pendidikan Indonesia vs Crown Capital Global Limited (CCGL). AJ Manulife Indonesia vs dharmala sakti sejahtera dll Tony Soebijono
thx