Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
GADAI.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
KEPAILITAN.
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR PKPU.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
DASAR HUKUM KEPAILITAN
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
SITA JAMINAN.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
UPAYA HUKUM.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
BANK SYARIAH.
Utang dalam Kepailitan
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11 Business Law Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11 Tony Soebijono

Kepailitan Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar hutang-hutang yang telah jatuh tempo Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004. TENTANG. KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Tony Soebijono

Yang dapat mengajukan kepailitan Debitur sendiri Para Kreditor Jaksa penuntut umum Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UU-Kepailitan. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tony Soebijono

Tujuan utama kepailitan Untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing. Tony Soebijono

Fungsi Lembaga Kepailitan Pertama, kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang- hutang nya kepada semua kreditur. Kedua, kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Tony Soebijono

Tata Cara Permohonan Kepailitan Diajukan secara tertulis ke pengadilan Permohonan kepailitan, dan dipelajari oleh ketua pengadilan Sidang Penetapan kepailitan oleh pengadilan Tony Soebijono

Setelah permohonan pailit Setiap kreditor dapat juga memohon Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur Menunjuk kurator* (mengawasi pengelolaan usaha debitur, pembayaran kepada kreditor, pengalihan harta kekayaan) Tony Soebijono

Kurator..? Adalah ketua akuisisi dan penjaga barang-barang yang masih dalam proses pailit Setelah putusan pailit, hakim akan menetapkan kurator dan hakim pengawas, apabila debitur dan kreditur tidak meminta maka yang bertindak adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) Tony Soebijono

Tugas dari BHP Mengumumkan keputusan hakim tentang kepailitan Melakukan penyitaan Menyusun inventarisasi harta Berhak membuka semua surat-surat debitur pailit Memberi uang nafkah Menjual benda benda si pailit Berhak meneruskan usaha Tony Soebijono

Akibat Hukum Pernyataan Pailit Mengakibatkan debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur, maka terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Tony Soebijono

Upaya hukum terhadap putusan Permohonan kasasi / keberatan atas putusan pailit Permohonan peninjauan kembali Permohonan penundaan pembayaraan Tony Soebijono

Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) penyelesaian dengan permohonan pailit Pihak-Pihak yang Terkait dalam PKPU 1. Pihak yang Dapat Mengajukan PKPU a. Debitor b. Kreditor c. Bank Indonesia d. Badan Pengawas Pasar Modal e. Menteri Keuangan 2. Pengurus 3. Hakim Pengawas 4. Panitia Kreditor 5. Ahli Tony Soebijono

Contoh kasus PT Dirgantara Indonesia  vs karyawan Televisi pendidikan Indonesia  vs Crown Capital Global Limited (CCGL). AJ Manulife Indonesia  vs dharmala sakti sejahtera dll Tony Soebijono

thx