Hukum Dagang
Tujuan Instruksional Umum Uraian dan pembahasan dalam kuliah mengenai materi ini bertujuan agar mahasiswa dapat memahami apa dan bagaimana latar belakang dari hukum dagang, serta mahasiswa memperoleh gambaran mengenai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Tujuan Instruksional Khusus Diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan tentang : 1. Pengertian Perdagangan; 2. Sumber Hukum Dagang; 3. Sejarah Hukum Dagang; 4. Macam-macam Persekutuan Dagang; 5. Perantara Perusahaan;dan 6. Dasar Pertanggungan.
PENGERTIAN PERDAGANGAN Perdagangan / perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain pada waktu yang lain dengan maksud memperoleh keuntungan.
SUMBER HUKUM DAGANG Hukum Dagang Indonesia bersumber pada: Hukum tertulis yang dikodifikasikan: KUHD (Wetboek van Koophandel / WvK) KUH Per (Burgerlijk Wetboek / BW) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
SEJARAH HUKUM DAGANG Semula KUHD terdiri dari 3 buku, yaitu: Buku I tentang perniagaan pada umumnya. Buku II tentang hak dan kewajiban yang ditimbulkan perkapalan (hukum laut) Buku III tentang Kepailitan. Namun peraturan tentang kepailitan kemudian merupakan satu kitab tersendiri yang berlaku pada tanggal 1 Nov 1906 dengan dikeluarkannya Stb.1906 No.217 jo Stb 1906 No.348.
Sebelum tahun 1938, Hukum Dagang hanya mengikat pedagang saja dan hanya pedagang saja yang dapat melakukan perbuatan dagang. Tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang diperluas menjadi perbuatan perusahaan. Menurut hukum yang dimaksud dengan pengusaha ialah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan lebih banyak modal daripada tenaga. Sebaliknya bila tenaga lebih dipentingkan daripada modal maka tidak tergolong dalam golongan pengusaha, misalnya dosen, dokter, pengacara, buruh, dsb.
Dalam hukum dagang ditentukan bahwa tiap orang yang mempunyai suatu perusahaan diharuskan mengadakan pencatatan dari kekayaan dan harta benda perusahaannya dan setiap enam bulan harus membuat neraca keuangan. Ia diharuskan menyimpan semua pembukuan untuk jangka waktu selama tiga puluh tahun & surat-surat tembusan serta catatan selama sepuluh tahun. Dengan adanya pembukuan ini maka pengusaha mempunyai bukti terhadap peristiwa hukum. Hakim berhak menggunakan buku itu sebagai bukti untuk kepentingan pihak manapun.
MACAM-MACAM PERSEKUTUAN DAGANG Dalam dunia perdagangan dikenal bermacam-macam perseroan yang lahir karena usaha beberapa orang untuk bersama-sama melakukan tindakan atau perbuatan dalam lapangan perdagangan. Macam-macam persekutuan dagang yang dikenal dalam KUHD adalah: Persekutuan Perdata (rekanan / maatschap). Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Firma Perseroan Terbatas (PT) Koperasi.
PERANTARA PERUSAHAAN Perantara perusahaan yang dikenal dalam KUHD: Makelar adalah perantara pedagang yang diangkat oleh pemerintah. Mereka itu menjualkan / membelikan sesuatu untuk kepentingan orang lain atas dasar upah yang tertentu. Komisioner adalah seseorang yang mengusahakan perjanjian dagang atas nama sendiri / firmanya dan juga menjalankan usaha atas perintah orang lain dengan mendapatkan komisi tertentu. Expeditur ialah mereka yang mengurus pengangkutan orang atau barang.
BEDA MAKELAR DENGAN KOMISIONER: Seorang komisioner yang melakukan JB atas perintah komiten memikul resikonya juga, sedangkan makelar tidak. Seorang komisioner dapat menentukan komisinya karena turut menanggung risiko, sedangkan makelar tidak. Seorang makelar diangkar dan disumpah oleh pemerintah sedangkan komisioner tidak.
Dalam KUHD diatur pula mengenai surat berharga Dalam KUHD diatur pula mengenai surat berharga. Di samping alat pembayaran dengan uang maka dalam dunia perdagangan diperlukan cara pembayaran atau penagihan yang lebih aman, mudah dan lancar. Karena itu dalam perhubungan perdagangan terdapat surat-surat yang mengganti tugas uang tunai. Surat demikian itu memberi hak kepada pedagang dan disebut juga surat bernilai. Seperti Cek, Wesel, Bilyet Giro, dan lain sebagainya.
Asuransi atau pertanggungan diatur dalam Pasal 246-286 KUH Per yaitu suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
DASAR PERTANGGUNGAN Dasar pertanggungan adalah: Suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Semua hal / kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian dua pihak dimana yang ditanggung wajib membayar premi dan yang menanggung wajib memberi pembayaran kembali apabila peristiwa yang belum tentu terjadi itu kemudian menjadi nyata terjadi. Pertanggungan itu tergantung kepada / mengikuti kepentingan tidak mengingat siapa yang berkepentingan.
Seorang debitur yang tidak berdaya lagi membayar hutangnya dinyatakan pailit. Dalam hal ini ia dapat memberitahukannya atas kehendak sendiri kepada Pengadilan Negeri, atau atas permintaan krediturnya atau atas permintaan penuntut umum. Pernyataan pailit tersebut harus dinyatakan dalam putusan hakim. Bila seseorang dinyatakan pailit maka barang-barang yang menjadi miliknya dijadikan pembayaran hutang. Tujuan kepailitan adalah untuk mengusahakan agar hasil penjualan harta benda debitur dapat dipergunakan untuk melunasi hutangnya.
Penundaan pembayaran adalah tindakan yang diberikan kepada debitur karena sudah tidak mampu untuk membayar hutangnya tetapi masih mempunyai cukup kekayaan untuk lambat laun membayar hutangnya. Perbedaan antara pailit dengan penundaan pembayaran adalah bahwa orang yang telah dinyatakan pailit itu sudah dianggap tidak mempunyai kekayaan sedangkan dalam hal penundaan pembayaran orangnya masih mempunyai kekayaan.