DASAR-DASAR PERPAJAKAN Presented by: Siti Khairani, SE.,Ak.,M.Si
Definisi Pajak: Menurut beberapa ahli, antara lain: Prof. Dr.Rochmat Soemitro,S.H S.I. Djajadiningrat Dr.N.J.Feldmann
Kesimpulan: terdapat “unsur-unsur yang ada dalam definisi-definisi tersebut: Pajak adalah suatu iuran, atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara Sifatnya wajib dapat dipaksakan Berdasarkan undang-undang Tidak ada jasa timbal yang dapat ditunjuk Pajak dipungut oleh negara baik pusat maupun daerah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila pemasukannya msh terdapat surplus, digunakan utk membiayai public investment
Pungutan Lain Selain Pajak Bea Materai Bea Masuk dan Bea Keluar Cukai Retribusi Iuran Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib
Fungsi Pajak: Budgetair / Financial “memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara” Regulerend / Mengatur “mengatur masyarakat dalam bidang: ekonomi, sosial maupun politik”.
Beberapa contoh penerapan pajak sbg fungsi pengatur: Pajak yg tinggi dikenakan thd brg mewah Tarif progresif dikenakan atas penghasilan Tarif pajak ekspor sebesar 0% Pajak penghsl dikenakan ats penyerahan brg hsl industri tertentu, spt semen, industri rokok, inds baja, dimaksudkan agar terdpt penekanan produksi thd industri tsb krn dpt mengganggu lingk atau polusi. Pembebasan pjk penghsl atas SHU koperasi Pemberlakuan tax holiday: dimaksudkan utk menarik investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia.
Kedudukan Hukum Pajak dalam Tata Hukum Nasional: Hukum pajak merupakan bagian dari hukum Administrasi Negara Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata Hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum pajak Terminologi dalam hukum pajak banyak dipengaruhi oleh hukum perdata Lex specialis derogat lex generalis (peraturan yg istimewa hrs diberi tempat yg lebih utama dari peraturan yg umum)
b) Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP banyak digunakan dalam peraturan Undang-undang pajak. Pembagian Hukum Pajak: Hukum Pajak Materiil → mengatur timbulnya, besarnya, & hapusnya utang pjk beserta hub. Hkm antara pemrth & wp. Hukum Pajak Formil → utk melindungi fiskus & wp serta memberi jaminan bhwa hkm materiilnya dpt diselenggarakan setepat mungkin.
Dasar Teori Pemungutan Pajak Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Gaya Pikul Teori Bakti Teori Asas Gaya Beli
Jenis Pajak Menurut Golongan Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung Menurut Sifat Pajak Subjektif Pajak Objektif Menurut Lembaga Pemungut Pajak Pusat Pajak Daerah
Tata Cara Pemungutan Pajak Terdiri atas stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak Stelsel Pajak Stelsel Nyata (riil) Stelsel Anggapan (fiktif) Stelsel Campuran
2. Asas Pemungutan Pajak Asas Domisili Asas Sumber Asas Kebangsaan
3. Sistem Pemungutan Pajak Official Assesment System Self Assesment System With Holding System
Timbulnya Utang Pajak Menurut Ajaran Materiil → ajaran ini konsisten dg penerapan self assesment system Jika ada sesuatu yang menyebabkan, seperti: a. Perbuatan-perbuatan b. Keadaan-keadaan c. Peristiwa Menurut Ajaran Formil → ajaran ini konsisten dg penerapan official assesment system Jika ada surat ketetapan pajak oleh fiscus
Berakhirnya Utang Pajak Pembayaran/Pelunasan Kompensasi Penghapusan Daluwarsa Pembebasan
Tarif Pajak Tarif Progresif (meningkat) Tarif pemungutan pajak yg persentasenya semakin besar bila jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar . Tarif progresif dibedakan menjadi 3, yaitu: Tarif Progresif-Proposional Tarif berupa % tertentu yg semakin meningkat dg semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak, & kenaikan % tsb adalah tetap. b. Tarif Progresif-Progresif Tarif berupa % tertentu yg semakin meningkat dg semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak, & kenaikan % tsb jg semakin meningkat.
Lanjutan –Tarif Progresif c. Tarif Progresif - Degresif Tarif berupa % tertentu yg semakin meningkat dg semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak, & kenaikan % tsb semakin menurun. d. Tarif Degresif (menurun) Tarif berupa % tertentu yg semakin menurun dg semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak,.
2. Tarif Tetap Tarif pemungutan pajak yg besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak. 3. Tarif Proporsional (sebanding) Tarif berupa % tertentu yg sifatnya tetap thd brp pun dsr pengenaan pajaknya. Semakin besar dasar pengenaan pajak maka semakin besar pula jumlah pajak yg terutang dg kenaikan scr proporsional.