PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PAJAK Prencanaan Pajak adalah : Upaya meminimalisasi pajak dan merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Faktor yang memotivasi WP untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal : a. Tax required to pay, besarnya jumlah pajak yg harus dibayar oleh WP. Semakin besar pajak yg harus dibayar semakin besar pula kecendrungan WP untuk melakukan pelanggaran. Cost of bribe, biaya untuk menyuap fiskus. Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus semakin besar pula kecendrungan WP untuk melakukan pelanggaran. Probability of detection, semakin kecil kemungkinan suatu pelanggaran terdeteksi, semakin besar kecendrungan WP untuk untuk melakukan pelanggaran. Size of penalty, semakin ringan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran, semakin besar kecendrungan untuk melakukan pelanggaran.
RESIKO DAN PENGARUH PAJAK ATAS PERUSAHAAN Resiko Penghasilan, ini timbul karena adanya ketidakpastian penerimaan operasi dari biaya Output) saat ini, karena ketidakpastian atas harga keluaran perusahaan dibandingkan dengan biaya (input) pada masa yg akandatang. Risiko Modal (capital), ini timbul karena ketidakpastian ekonomi atas biaya depresiasi karena aset yg cepat usang atau berganti mode. Akibatnya aset yg diinvestasikan sudah ketinggalan jaman sehingga tidak mampu bersaing lagi. Risiko Keuangan, ini timbul karena ketidakpastian tingkat biaya bunga atas dana pinjaman, akibatnya mungkin perusahaan tidak mampu membayar kembali pinjaman dan bunganya. Risiko Inflasi, ini timbul akibat ketidakpastian tingkat inflasi pada masa yang akan datang. Ini akan berpengaruh terhadap penghasilan dan biaya untuk mengganti aset perusahaan dimasa yg akan datang. Risiko atas keputusan yang tidak dapat diubah, ini timbul akibat pembelian aktiva atau biaya yang sudah dikeluarkan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya. Oleh karena itu harus betul-betul memperhtungkan masalah waktu Risiko Politik, ini timbul akibat adanya perubahan atas kebijakkan pemerintah, misalnya kebijakann pemerintah dalam bidang perpajakan (tax policy) yg disesuaikan dengan kondisi perekonomian suatu negara untuk mencapai tujuan yg telah ditetapkan.
MANAJEMEN PAJAK Manajemen Pajak adalah : sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan ( Sophar Lumbantoruan : 1996 ). Tujuan Manajemen Pajak : - Menerapkan peraturan perpajakan secara benar. - Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari : - Perencanaan Pajak ( tax planning ) - Pelaksanaan kewajiban perpajakan ( tax implementation ). - Pengendalaian pajak ( tax control ) Kebijakan Perpajakan ( Tax Policy ), merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Faktor-faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak adalah sebagai berikut : - Pajak apa yang akan dipungut ? ( PPh Badan OP, impor, sewa, bunga, royalti, undian/ hadiah, dll ). - Siapa yg akan dijadikan subjek pajak ? ( menunda pembayaran deviden dng cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan juga menimbulkan penundaan pembayaran pajak. - Apa saja yang merupakan objek pajak ? - Berapa Besarnya Tarif Pajak ? ( berusaha dikenakan tarif yg paling rendah ) - Bagaimana Prosedurnya ? ( untuk arus kas dilakukan restitusi PPN ).
PILIHAN ANTARA WP BADAN ATAU OP Pengenaan pajak penghasilan secara berganda, suatu keunggulan lain dari bentuk WP OP bahwa selain adanya penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) maksimum Rp 21.120.000,- setahun ( kawin dengan 3 tanggungan ), juga berkenaan dengan tidak dikenakannya pajak ganda atas penghasilan dari satu sumber.
Wajib pajak OP (K3) Penghasilan neto setahun Rp 258.640.000,- PTKP Rp 21.120.000,- PKP Rp 237.520.000,- PPh terutang : - 5% x Rp 50.000.000,- Rp 2.500.000,- - 15% x Rp 187.520.000,- Rp 28.128.000,- Jumlah Rp 30.628.000,- Wajib Pajak Badan Penghasilan Kena Pajak Rp 258.640.000 - 12,5% x Rp 258.640.000,- Rp 32.330.000,- Selisih PPh antara WP OP dengan WP Badan…….………………. Rp 1.702.000,-
Apabila usaha tersebut berbentuk WP Badan, maka disamping PPh terutang Rp 32.330.000,- tersebut diatas, ada lagi pembayaran PPh dari pembagian keuntunganyang dibagikan kepada pemegang sahamnya yang dapat dihitung sbb : a. Asumsi bahwa laba bersih setelah pajak dibagikan langsung kepada pemegang sahamnya yang terdiri dari 2 orang saja, masing-masing PPhnya : Laba bersih setelah pajak adalah Rp 226.310.000,- (258.640.000,- - 32.330.000,-) dengan masing – masing pemegang saham akan memperoleh pembagian keuntungan Rp 113.155.000,-. b. PPh terutang atas penghasilan sebesar Rp 113.155.000,- adalah : ( Tanpa memperhitungkan PTKP ) - 5% x Rp 50.000.000,- Rp 2.500.000,- - 15% x Rp 63.155.000,- Rp 9.473.250,- Jumlah Rp 11.973.250,- Maksimum : Bila ada penghasilan lain s/d Rp 500.000.000,- Atau pada saat tersedianya keuntungan tersebut untuk dibagikan, terutang PPh Pasal 23 masing-masing sebesar : 15% x Rp 113.155.000,- = Rp 16.973.250,-