Hukum perikatan Septian Widiantoro
Pengertian Hukum Perikatan Perikatan, berasal dari istilah Belanda “verbintenis”. Menurut Riduan Syahran, perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lain berkewajiban memenuhi prestasi.
Sumber Perikatan Menurut pasal 1233 KUHPerdata, perikatan timbul karena perjanjian maupun Undang Undang.
Book III title II : Civil Code Pasal 1313 : pengertian, pembatasan perjanjian Pasal 1314 : macam perjanjian Pasal 1320 : syarat perjanjian Pasal 1338-1341 : konsekuensi perjanjian
Perikatan yang lahir dari perjnjian Diatur dalam bab II buku III KUHPerdata. “perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian” Namun menurut Subekti, kontrak adalah perjanjian yang tertulis.
Sifat perjanjian Perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata bersifat konsensuil obligator. Konsensuil : perjanjian itu telah terbentuk terjadi atau lahir pada saat dicapainya sepakat diantara para pihak. Obligator : perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban saja diantara para pihak dengan tidak memindahkan hak milik dari objek perjanjian
Syarat sah perjanjian Persetujuan kedua belah pihak Kedua belah pihak yang cakap hukum Ada tujuan yang dikehendaki Adanya prestasi yang akan dilaksanakan.
Asas Perjanjian Asas konsensualisme : perjanjian terjadi ketika ada kata sepakat dari kedua belah pihak Asas kebebasan berkontrak : setiap orang berhak membuat perjanjian asalkan tidak melanggar UU Asas pacta sunt servevanda : perjanjian yang dibuat kemudian menjadi UU bagi kedua belah pihak
Contoh perjanjian Jual beli motor Pak Sukemi membeli motor supra x tahun 2010 terhadap bapak Andi seharga 8 juta.
Contoh kasus Kasus perjanjian kerjasama PT. Bank Muamalat Indonesia dan PT. Asuransi Takaful Keluarga cabang Makasar atas produk ATM Fulprotek
Refrence Diktat Hukum Perdata, Prihati Yuniartin, Endang Hariani, Dewi Nurul M.