Pajak Penghasilan Pasal 23
Tujuan Pembelajaran Mengetahui secara jelas dan lengkap tentang dasar hukum dari pajak penghasilan pasal 23 Mampu menjelaskan mengenai konsep Pajak Penghasilan pasal 23 Mampu memahami cara menghitung transaksi yang berkaitan Pajak Penghasilan pasal 23
Dasar Hukum UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Permenkeu RI No. 244/PMK.03/2008 tentang objek dan besarnya tarif PPH pasal 23
PPH Pasal 23 PPh Pasal 23 salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan PPh yang dilakukan atas penghasilan (deviden, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
PPh Pasal 23 Ketika perusahaan menerima penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty, dan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan, maka perusahaan akan dipotong PPh Pasal 23 oleh perusahaan yang memberikan penghasilan tersebut.
PPh Pasal 23 Bagi perusahaan yang memungut PPh Pasal 23 atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty dan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menkeu dari perusahaan yang menerimanya mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut. Maka perusahaan akan mencatat sbb:
Tarif PPh Pasal 23 bagi WP yg ber-NPWP Deviden, bunga, royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4(2), terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto Atas imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Tarif PPh Pasal 23 bagi WP yg tidak ber-NPWP Besarnya tarif pemotongan PPH Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya.
Latihan 1 PT. ABC membayar jasa service kepada CV. Service sebesar Rp 3.000.000,-
Latihan 2 Pada tanggal 20 Januari 2010 PT. ABC menerima penghasilan Deviden dari PT. XYZ sebesar Rp 130.000.000,-. Tanggal 2 Februari 2010 PT. XYZ menyetor Pajak yang telah dipotong atas penghasilan tersebut. Berapakah besar PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan bagaimanakah pencatatan atas transaksi tersebut?