Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(IKHLAS, TAAT, KHAUF , DAN TAUBAT)
Advertisements

By: Mista Hadi Permana, M.Pd I
Kolompok 1 Nama : TRI FURNA ADHI DEWI AGUSTIN ANGGARENI ADINDA RIZKY
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Kajian Tentang Konsep Hukum
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Thema Puasa wajib ISLAMIC RELIGION GRADE 8.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum Islam.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Pendidikan Agama Islam
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
BERIBADAH DENGAN IKHLAS
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
METODOLOGI EKONOMI ISLAM
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Hukum Adat.
HUKUM SYARA’ (1).
KONSEP AL-HAAKIM (PEMBUAT HUKUM).
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
-hukum syara’ terbagi dua : Hukum syara’ dari aspek khitab (seruan)
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I
Dialog dengan Islam Apa yang anda ketahui tentang Agama Islam ?
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Muhammad fadly, Tibyanuddin, M. Maqbul, Akbar jafar
hukum syara definisi dan deskripsi
Sumber Hukum Islam,Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i
Tujuan Instruksional Umum:
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADH’I
PERSENTASI KARYA ILMIAH AGAMA
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
IBADAH PUASA Masuk.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Pengertian Hukum Islam
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
Perundangan Zaman Rasulullah
PRA DIPLOMA PENGAJIAN ISLAM
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
BAB 5: PERKARA-PERKARA YANG MEROSAKKAN HATI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Pengertian Puasa KBD Unit 3.
Marilah kita mengukuhkan ketakwaan kita kepada Allah S. W
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah

Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami Al Ahkam Al Khamsah Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menjelaskan Al Ahkam Al Khamsah

Al Ahkam Al Khamsah Ahkam jamak dari perkataan hukm Khamsah atinya lima Al Ahkam Al Khamsah yang disebut juga hukum taklifi Hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau melakukan pilihan antara melakukan dan meninggalkannya.

Hukum Taklifi, diantaranya: 1. Wajib Sesuatu yang diperintahkan oleh syari’ agar dikerjakan oleh mukallaf dengan perintah secara wajib dengan ketentuan perintah itu dilakukan sesuai dengan yang ditujukan atas kewajiban melakukannya. Cont: Perintah Berpuasa pada bulan Ramadhan. Maka puasa adalah wajib, karena bentuk yang dijadikan perintah menunjukan atas kewajiban puasa, di mana Allah telah berfirman: “Diwajibkan atas kamu berpuasa” (QS. Al-Baqarah:183)

2. Sunnat/mandub Sesuatu yang diperintahkan oleh Syari’ agar dikerjakan oleh mukallaf secara tidak pasti, artinya bentuk perintah syari’ itu sendiri tidak menunjukan atas kewajibannya, atau perintahnya tidak dibarengi oleh beberapa qorinah yang menunjukan ketiadaan mewajibkan. Contoh: “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai dalam waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al- Baqarah: 282) Perintah menulis Utang (muamalah) itu adalah perintah sunnat, bukan perintah wajib dengan dalil qorinah yang ada dalam ayat diatas.

3. Haram Tuntutan yang tegas dari syari’ untuk tidak dikerjakan, dengan perintah secara pasti. Seperti Firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesuangguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang keji” (QS. Al Isra: 32) Keharaman itu diambil dari bentuk berita yang menunjukan kepada haram, atau dari bentuk permintaan yang berupa larangan, atau dari bentuk permintaan yang berupa perintah menjauhi, maka qorinah itu menunjukan bahwa permintaan adalah untuk mengharamkan.

4. Makruh Sesuatu yang diperintahkan oleh Syari’ agar mukallaf mencegah dari mengerjakan sesuatu, dengan perintah yang tidak pasti. Seperti firman Allah: “ Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan, niscaya menyusahkan kamu” (QS. Al-Maidah:101) Hal itu dilarang oleh-Nya, dan larangan itu adalah larangan yang dibarengi dengan dalil yang menunjukan bahwa larangan itu adalah larangan karohah (makruh), bukan larangan tahrim (haram).

5. Mubah Sesuatu yang oleh Syari’ seorang mukallaf diperintah memilih di antara mengerjakan atau meninggalkan. Syari’ tidak memerintah mukallaf agar mengerjakan pekerjaan ini dan tidak meminta untuk meninggalkan. Contoh: “Dan tidak ada dosa bagi meminang wanita-wanita itu dengan sendirian” (QS. Al-Baqarah: 235)

Ruang Lingkup Al-Ahkam Al Khamsah: Meliputi seluruh lingkungan hidup dan kehidupan Lingkungan hidup kesusilaan pribadi Hukum Taklifi berlaku diruang lingkup keagamaan yang meliputi semua lingkungan hidup Di lingkungan hidup kesusilaan dan hukum, ukuran dapat berubah-ubah

Di ruang lingkup keagamaan dilarang merngubah yang halal menjadi haram, haram menjadi halal. Dalam lingkungan hukum duniawi yang memberi sanksi adalah penguasa berupa ganti kerugian atau denda atau hukuman pidana. Dalam lingkungan keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa.