DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY PEMBIAYAAN KONSUMEN DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
PENGERTIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN: Pembiayaan yang diberikan kepada konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumsi dan jasa-jasa seperti dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif atau dagang. Pembiayaaan yang demikian itu dapat mengandung risiko yang lebih besar daripada pembiayaan dagang biasa: maka dari itu, biasanya pembiayaan itu diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi (A. Abdurrahman, 1991: 242).
DASAR PENGATURAN LEMBAGA PEMBIAYAAN Dasar hukum substantive Perjanjian diantara para pihak berdasarkan asas “ kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan financial sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur. Pasal 1338 (1) KUH Perdata “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya
Dasar Hukum Administrasi: Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan, sebagaimana telah dirubah dengan Perpres No. 9 Th. 2009. Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/kmk.013/1988 tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan/diubah disempurnakan. Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995 (tentang perbankan tidak berlaku bagi pembiayaan konsumen karena dilakukan oleh perusahaan pembiayaan bukan bank. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Pihak-Pihak dalam Pembiayaaan Konsumen: Perusahaan Pembiayaan: Pihak Konsumen; Pihak Supplier.