Hak dan Kewajiban Warga Negara KASUS Hak dan Kewajiban Warga Negara
Struktur Kelompok Kelompok I Ketua :Mohamad Fajar Kamil Sekretaris :Eliza Octaviyani Perwata Moderator :Risky Adi Pradana Notulis : -Arbinissa Mayzura -Rika Oktamedyana Free Powerpoint Templates
Tegar Rezzizaniadwiffa Putri Agyl Tri Sutomi Lusi Oktaviani Penyaji : Ismail Firdaus Lukman Sughiri Tegar Rezzizaniadwiffa Putri Agyl Tri Sutomi Lusi Oktaviani Riza Pamungkas Andrianto Free Powerpoint Templates
I. Uraian Kasus Kasus yang dibahas kali ini tentang pewarganegaraan yang dilakukan oleh seorang pemain sepak bola yang terkenal yaitu Irfan Bachdim yang disebut dengan naturalisasi. Irfan yang memiliki ayah asal Malang berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Belanda seringkali disebut sebagai pemain naturalisasi. Proses naturalisasi dalam UU Kewarganegaraan No 12 Tahun 2006 disebut dengan pewarganegaraan yang artinya salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Syarat memperoleh kewarganegaraan Indonesia : a.Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin b.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut- turut c.Sehat jasmani dan rohani d.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih f.Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda g.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap h.Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Apakah Irfan dapat berbahasa Indonesia? Mungkinkah Irfan Bachdim memperoleh kewarganegaraannya melalui proses Pewarganegaraan? Pertama, apakah Irfan telah tinggal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia? Apakah Irfan dapat berbahasa Indonesia? Irfan tidak memenuhi kedua syarat yang ada dalam UU Kewarganegaran, sedangkan untuk memperoleh status WNI dari proses yang benar disebut dengan naturalisasi harus memenuhi semua syarat yang ada dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan tersebut. Free Powerpoint Templates
Dilihat dengan seksama Pasal 8 UU Kewarganegaraan, disebutkan bahwa kewarganegaraan RI dapat juga diperoleh dengan cara Pewarganegaraan (naturalisasi). Jika dalam Pasal 4 huruf c disebutkan bahwa warga negara adalah “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang berkewarganegaraan Indonesia dan Ibu warga negara asing”. Free Powerpoint Templates
Jika dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan: “Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.” Free Powerpoint Templates
Jadi Irfan sebelumnya sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia meskipun masih berstatus ganda bersamaan dengan warga Negara Belanda, dan setelah berusia 18 tahun Irfan harus membuat peryataan memilih salah satu diantara kewarganegaraan tersebut. Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa “pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau kawin”
II. Analisis Kasus Dalam kasus ini Irfan Bachdim termasuk yang mengikuti Asas Keturunan (ius sanguinis) terbukti dengan bukti bahwa dia telah memiliki paspor biasa pada umur 18 tahun. Irfan juga saat ini bukan warga negara yang yang mempunyai status bipatride, karena ia telah memilih untuk menjadi WNI setelah umur 18 tahun dan saat ini tinggal di Indonesia dan bermain di timnas Indonesia dan bergabung dengan Persema Malang.
Dalam kasus ini antara hak dan kewajiban warga negara juga telah terpenuhi yaitu dimana kewajiban Irfan Bachdim mendaftarkan dirinya pada waktunya sebagai warga negara Indonesia.
III. Kesimpulan Irfan yang lahir dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu warga Negara Belanda, bukan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan (naturalisasi). Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya asalkan orang itu dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara dinegara manapun ia tinggal.
Terima Kasih Atas Perhatiannya Free Powerpoint Templates