DIVISI ADVOKASI HAK-HAK ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Un Charter Latar Belakang
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PENDIDIKAN DAN PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM
Pendidikan Kewarganegaraan
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
Yusuf al Farisi & Hadi Utomo Bahan dikembangkan oleh: Yayasan Bahtera
Hak-hak Sipil dan Politik
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
Pertemuan 8 HAK ASASI MANUSIA
Oleh : hadi utomo alamat :
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 10/19/2017.
Pendidikan kewarganegaraan
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Hak Anak dan Perlindungan Anak Menurut KHA Dan UU No.23 Th.2002.
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/11/2018.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/4/2018.
Hak Asasi Manusia Oleh: Yesi Marince.
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
HAK-HAK ANAK.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/3/2018.
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/26/2018 HandOut.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
HAK ASASI MANUSIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Bidang 5: Nilai berkaitan dengan Patriotisme
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

DIVISI ADVOKASI HAK-HAK ANAK KONVENSI HAK-HAK ANAK Dirangkum oleh A.Hadi Utomo DIVISI ADVOKASI HAK-HAK ANAK YAYASANA BINA SEJAHTERA INDONESIA (BAHTERA) Jl. Cijerah Gg. Alhidayah No.40 RT 07/RW 04 Bandung 40213 e-mail: ybahtera@indosat.net.id

KEWAJIBAN NEGARA DALAM MEMENUHI HAK-HAK RAKYAT BERDASARKAN HAM Universal Declaration Of Human Rights International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (ICESCR) Kovenan Ekosob Ratifikasi Oleh RI melalui UU No 11 Tahun 2005 International Covenant On Civil & Political Rights (ICCPR) Kovenan Si-pol Ratifikasi Oleh RI melalui UU No. 12 Tahun 2005 CRC Convention on the Rights Of The Child (KHA) OP : ARMED CONFLICT UU NO 9 TAHUN 2012 OP : JUAL,PROST,PORNO ANAK UU NO 10 TAHUN 2012

KEWAJIBAN ( OBLIGATION ) NEGARA TERHADAP RAKYAT MENURUT HAM : MELINDUNGI (TO PROTECT) MENGHORMATI (TO RESPECT) MEMENUHI (TO FULFIL)

contoh : IMPLEMENTASI KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP RAKYAT DALAM : MELINDUNGI (TO PROTECT), MENGHORMATI (TO RESPECT), MEMENUHI (TO FULFIL) MPR DPR PRESIDEN (R) UU APBN DIKNAS DEPKES DEPSOS DEPAG NAKER Departemen Lainnya: Ekonomi, Perdagangan, Pertahanan Badan, Lembaga Negara

KHA PEMBAGIAN CLUSTER DI DALAM KHA I. Langkah-Langkah Implementasi Umur VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing II. Definisi Anak III. Prinsip-Prinsip Umum KHA KHA VII. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya IV. Hak Sipil dan Kebebasan VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar V. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 1

CLUSTER I LANGKAH-LANGKAH UMUM IMPLEMENTASI 4 Negara berkewajiban mengambil langkah-langkah : Legislatif Administratif Dan Langkah-langkah lain (MAXIMUM EXTENT OF AVAILABLE RESOURCES) NEGARA 42 44 Negara berkewajiban menyebarluaskan isi KHA dan diketahui secara luas : Dewasa, Anak. Negara berkewajiban membuat Report : PBB, Masyarakat INITIAL REPORT PERIODIC REPORT

CLUSTER II DEFINISI ANAK DAN PASAL-PASAL TERKAIT Tidak boleh ada hukuman mati atau hukuman seumur hidup 37.a Batasan usia wajib belajar & gratis 28 Pasal 1 Setiap orang yang berusia dibawah 18 th, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku, bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. 38 Tak boleh ada rekrutmen Angkatan Bersenjata atau terlibat dalam permusuhan (di bawah usia 15 thn) 40.3.a Usia minimum anak dianggap tidak memiliki kapasitas pelanggaran hukum pidana. Negara menentukan : BATASAN USIA MINIMUM boleh bekerja 32

CLUSTER III PRINSIP-PRINSIP UMUM KHA (Konvensi Hak Anak) 2 Non Diskriminasi 12 The Best Interests of The Child : Pembuatan Policy,Pemisahan dari Orangtua (ps.9), Tanggungjawab Orangtua dibantu Negara (ps.18), Adopsi (ps 21), Pengadilan (ps 40. (2)(b)(iii), Pengungsi Anak (Komite Executive UNHCR) Menghargai Pendapat Anak dalam: 3 * Lembaga Keluarga * Lembaga Masyarakat * Lembaga-lembaga Negara Dalam Proses Pembuatan Kebijakan * DPR,DPRD,Pemda * Yudikatif/Pengadilan 6 Hak Hidup; Kelangsungan Hidup; Perkembangan

Hak atas akte kelahiran Hak atas nama Hak atas kebangsaan CLUSTER IV CIVIL RIGHTS AND FREEDOM (Konvensi Hak Anak) 7. Birth Registration, Name, Nationality and Right to Know and be Cared For by Parents. Hak atas akte kelahiran Hak atas nama Hak atas kebangsaan Hak untuk mengetahui, diasuh orang tuanya. 8. Preservation of Identity Identitas Kewarganegaraan Nama dan Hubungan keluarga Hak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan untuk memulihkan identitas anak (Jika identitas tersebut direnggut) 13. Child’s Right to Freedom of Expression Kebebasan berekspresi Mencari, menerima, memberi informasi dan gagasan, baik lisan maupun tulisan Restriksi diatur dengan Undang- undang

Consciense and Religion Lanjutan CLUSTER IV CIVIL RIGHTS AND FREEDOM (Konvensi Hak Anak) 14. Child’s Right to Freedom of Thought, Consciense and Religion Kemerdekaan berfikir Hati nurani dan Agama Restriksi diatur dengan Undang- undang 15. Child’s Right to Freedom of Association and Peaceful Assembly 16. Child’s Right to Privacy Kehidupan privasi anak tidak boleh dicampuri secara tidak syah Hak perlindungan hukum atas privasinya atau serangan atas privasinya tersebut Kebebasan berserikat Berkumpul dengan damai Restriksi diatur dengan Undang-undang

Mengakui peran penting mass media Menjamin bahwa anak dapat mengakses Lanjutan CLUSTER IV CIVIL RIGHTS AND FREEDOM (Konvensi Hak Anak) 37 (a) Torture, Degrading Treatment and Deprivation of Liberty 17. Child’s Acces to Appropriate Information Mengakui peran penting mass media Menjamin bahwa anak dapat mengakses informasi : Sumber-sumber nasional dan internasional demi keuntungan sosialbudaya anak (sesuai pasal 29) Kerjasama internasional Memproduksi dan menyebarkan bukuk bukuuntuk anak Mendorong media memperhatikan kebutuhanlinguistik anak-anak minoritas dan anak-anak suku terasing Negara wajib melindungi anak dari : Siksaan Perlakuan lain maupun hukuman yang kejam Merendahkan martabat Hukuman tidak manusiawi Hukuman mati Hukuman seumur hidup

Negara Wajib Menjamin agar anak : Tidak dipisahkan dengan orang tuanya CLUSTER V FAMILY ENVIRONMENT AND ALTERNATIVE CARE (Konvensi Hak Anak) KEWAJIBAN NEGARA 9. Separation from Parents Negara Wajib Menjamin agar anak : Tidak dipisahkan dengan orang tuanya secara ilegal Menghargai hak anak berhubungan dan kontak pribadi dengan orangtuanya ketika dipisahkan Jika dipisahkan oleh negara anak punya hak mendapat informasi (berdasarkan permintaan) tentang anggota keluarganya yang terpisah Menjamin permintaan tersebut tidak membawa akibat buruk bagi anak maupun anggota keluarga lainnya 5. Parental Guidance and The Child’s Evolving Capacities Negara Wajib Menghormati : Tanggung jawab Hak-hak Tugas-tugas orangtua atau keluarga yang lebih luas atau masyarakat atau wali yang syah dalam membimbing anak

10. Entering or Leaving Countries for Family Reunification Lanjutan CLUSTER V FAMILY ENVIROMENT AND ALTERNATIVE CARE (Konvensi Hak Anak) 10. Entering or Leaving Countries for Family Reunification Reunifikasi keluarga (memasuki atau meninggalkan negara) ditangani secara positif, humanis dan sesegera mungkin Menjamin bahwa permintaan tersebut tidak membawa dampak buruk bagi anak atau anggota keluarganya Hak anak untuk meninggalkan atau memasuki negara (jika keduanya tinggal di negara yang berbeda) Restriksi diatur dengan Undang-undang 18. Paren’s Joint Responsibilities Assisted by the State Tanggung jawab orangtua dibantu oleh Negara : Menjamin pengakuan prinsip persamaan tanggung jawab di antara orangtua dan Legal Guardians Membantu orangtua dan Legal Guardians Menjamin pengembangan keluarga, fasilitas dan pelayanan untuk perawatan anak 11. Illicit Transfer and Non- Return of Children Abroad Negara Wajib memerangi : Pengiriman gelap dan terkantung- katungnya anak di luar negeri Melakukan perjanjian bilateral dan multilateral

27. Child’s Right to an Adequate Standard of Living Lanjutan CLUSTER V FAMILY ENVIROMENT AND ALTERNATIVE CARE (Konvensi Hak Anak) 27. Child’s Right to an Adequate Standard of Living Anak mempunyai Hak atas standard kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental spiritual, moral, sosial anak Orangtua bertanggung jawab utama untuk menjamin Hak-hak anak dan Negara berkewajiban mendukung/membantu para orangtua dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap anak-anak mereka : Makanan Pakaian dan Perumahan Hak anak atas pembiayaan anak oleh orangtua khususnya jika kedua belah pihak tinggal di Negara yang berbeda 20. Children Deprived of their Family Environment Negara wajib memberi dukungan dan bantuan khusus bagi anak yang terpisah dari lingkungannya Negara wajib menjamin adanya perawatan alternatif : Panti Asuhan Kafalah dalam hukum Islam Adopsi Mempertimbangkan kesinambungan pengasuhan anak dan latar belakang suku, agama, kebudayaan dan bahasa anak.

Menjamin adopsi dengan mempertimbangan kepentingan terbaik bagi anak : Lanjutan CLUSTER V FAMILY ENVIROMENT AND ALTERNATIVE CARE (Konvensi Hak Anak) 19. Child’s Right to Protection from all forms of Violence Negara wajib mengambil langkah-langkah : Administratif Legislatif Sosial Pendidikan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. all forms of physical or mental violence, injury or abuse, neglect or negligent treatment, maltreatment or exploitation, including sexual abuse, while in the care of parent(s), legal guardian(s) or any other person who has the care of the child. “Kekerasan mental” termasuk : Tindakan merendahkan martabat Pelecehan Perlakuan salah secara verbal Dampak isolasi Praktek-praktek lain yang menyebabkan atau mengakibatkan kerugian psikis 21. Adoption Negara wajib : Menjamin adopsi dengan mempertimbangan kepentingan terbaik bagi anak : Disahkan oleh penguasa yang berwenang Adopsi antar negara merupakan alternatif pengasuhan Menjamin bahwa adopsi antar negara tidak dikomersilkan Mendorong kerjasama internasional agar penempatan di negara lain dilakukan oleh negara yang berkompeten

Segala bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, atau Lanjutan CLUSTER V FAMILY ENVIRONMENT AND ALTERNATIVE CARE (Konvensi Hak Anak) 39. Rehabilitation of Child Victims Mewajibkan negara mengambil langkah-langkah yang layak untuk membantu anak-anak yang menjadi korban : Segala bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, atau perlakuan salah (Article/pasal-pasal 19, 32, 33, 34, 35, 36) Penyiksaan atau bentuk perlakuan atau hukuman lainnya yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat (Article/pasal 37) Konflik bersenjata (Article/pasal 38) 25. Child’s Right to Periodic Review of Treatment Negara wajib melakukan Review periodic terhadap anak yang berada dalam penempatan (misalnya, Panti Asuhan dan sejenisnya)

CLUSTER VI BASIC HEALTH AND WELFARE (Konvensi Hak Anak) 23. Right of Disable Children Negara peserta mengakui Hak-hak anak Cacat untuk menikmati secara penuh kehidupannya : Martabat Meningkatkan rasa percaya diri Partisipasi aktif di dalam masy. Hak anak cacat atas perawatan khusus Menjamin tersedianya kebutuhan khusus anak cacat Gratis Pendidikan Pelatihan Pelayanan kesehatan Pelayanan rehabilitasi Persiapan kerja Kesempatan rekreasi Kerjasama internasional 6. (2) Child’s Right to life and Maximum Survival and Development Negara menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin

Lanjutan CLUSTER VI BASIC HEALTH AND WELFARE (Konvensi Hak Anak) 24. Child’s Right to Health and Health Service Hak anak untuk menikmati standard kesehatan yang tertinggi Menjamin akses kesehatan tak tercabut Implementasi sepenuhnya atas hak ini khususnya : Mengurangi angka kematian bayi dan anak Menjamin bantuan medis dan kesehatan/PHC Memerangi penyakit dan malnutrisi Menjamin perawatan kesehatan bagi para ibu ketika sebelum dan sesudah melahirkan Menjamin pendidikan kesehatan : Preventif Bimbingan dan Pelayanan KB dan orangtua Kerjasama internasional 26. Child’s Right to Benefit from Social Security Mengakui hak anak atas jaminan sosial termasuk asuransi sosial Melaksanakan realisasi penuh atas hak ini

Lanjutan CLUSTER VI BASIC HEALTH AND WELFARE (Konvensi Hak Anak) 18. (3) Parent’s Joint Responsibilities, Assisted by the State 27. (1-3) Child’s Right to an Adequate Standard of Living Orangtua/Wali bertanggung jawab membesarkan dan mengembangkan anak Negara memberi bantuan kepada orangtua/wali yang syah Menjamin anak (orangtua yang bekerja) berhak memperoleh manfaat dan jasa pemeliharaan anak Mengakui hak anak atas standard kehidupan yang layak bagi perkembangannya : Fisik Mental Spiritual Moral Sosial Negara harus mengambil langkah langkah untuk membantu orangtua dalam mengimplementasikan ini : Gizi Pakaian dan Perumahan

CLUSTER VII EDUCATION, LEISURE AND CULTURAL ACTIVITIES (Konvensi Hak Anak) 28. Child’s Right toEducation Negara menjamin hak anak atas pendidikan Mewajibkan pendidikan dasar dan GRATIS Mendorong pendidikan menengah umum dan kejururan serta mempermudah akses bagi setiap anak Mempermudah akses ke pendidikan yang lebih tinggi dengan penyediaan fasilitas yang memadai

Lanjutan CLUSTER VII EDUCATION, LEISURE AND CULTURAL ACTIVITIES (Konvensi Hak Anak) c) Menyediakan informasi dan panduan tentang pendidikan d) Mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran di sekolah dan penurunan tingkat putus sekolah Mengambil langkah agar disiplin di sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat anak dan KHA Kerjasama internasional dibidang pendidikan

Negara peserta menyepakati bahwa pendidikan anak diarahkan : CLUSTER VII EDUCATION, LEISURE AND CULTURAL ACTIVITIES (Konvensi Hak Anak) 29. The Aims of Education Negara peserta menyepakati bahwa pendidikan anak diarahkan : Pengembangan : Kepribadian Bakat Mental dan Fisik anak semaksimal mungkin Pengembangan rasa hormat terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) serta prinsip-prinsip yang tercantum dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Pengembangan rasa hormat pada : Orangtua anak Identitas budaya Bahasa Nilai-nilai dan Tahapan peradaban yang berbeda

Persiapan anak untuk hidup secara bertanggung jawab dalam masyarakat yang bebas Pengembangan rasa hormat terhadap lingkungan alam 2. Memberi kebebasan kepada individu atau lembaga dalam mengarahkan atau mengembangkan Institusi Pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan pasal ini, serta standard minimum yang ditetapkan oleh Negara

CLUSTER VII EDUCATION, LEISURE AND CULTURAL ACTIVITIES (Konvensi Hak Anak) 31. Child’s Right to Leisure, Recreation and Culture Negara mengakui hak anak atas : Waktu luang dan istirahat Mengahargai dan meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi secara penuh dalam ; Dunia seni Budaya Rekreasi dan Waktu luang

(A) Anak2 dalam situasi darurat SPECIAL PROTECTION MEASURES LANGKAH-LANGKAH PERLINDUNGAN KHUSUS KHA : cluster VIII (C) Anak dalam situasi Exploitasi : 32: Exploitasi Ekonomi 33: Drug Abuse 34: Exp. Sexsual,sexsual abuse 35: Penculikan, Perdagangan dan Trafficking 36: Exploitasi Bentuk lain. (A) Anak2 dalam situasi darurat ( Children in Situation of Emergency ) (22) Pengungsi:Refugee and IDPs: (Internally Displaced Peoples) (38) Anak dlm situasi konflik bersenjata (Children in Situation of Armed Conflict) (B) Anak yang berkonflik dengan Hukum (40; 37. a) : 37. b,c,d ; (39) Recovery & Rehabilitasi (D) Anak masyarakat Adat & Kelompok Minoritas (pasal 30)

Lanjutan Cluster VIII 22. Refugee Children Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin anak yang mencari status pengungsi mendapat perlindungan yang layak dan bantuan kemanusiaan Kerjasama dengan PBB dan lembaga internasional yang kompeten atau LSM untuk melindungi dan membantu anak dalam mencari orangtuanya atau anggota keluarga lainnya Melakukan perlindungan terhadap anak yang terpisah dari orangtuanya seperti yang diperoleh oleh anak yang masih bersama orangtuanya

Menjamin anak di bawah 15 tahun tidak terlibat dalam permusuhan Lanjutan Cluster VIII 38. Protection of children Effected by Armed Conflict Negara menghargai dan menjamin penghormatan atas hukum humaniter internasional Menjamin anak di bawah 15 tahun tidak terlibat dalam permusuhan Tidak merekrut anak di bawah 15 tahun dalam angkatan perang Memprioritaskan anak yang lebih tua (antara 15 – 18 tahun) ke dalam dinas militer Mengambil langkah untuk menjamin perlindungan dan perawatan bagi anak-anak yang diakibatkan oleh konflik bersenjata

Penyiksaan atau bentuk perlakuan atau hukuman lainnya : Yang kejam Lanjutan Cluster VIII 39. Rehabilitation of Child Victims Pasal 39 menuntut Negara mengambil langkah-langkah untuk membantu anak-anak yang menjadi korban Segala bentuk : Kekerasan Penelantaran Eksploitasi Perlakuan salah (Pasal-pasal : 19, 32, 33, 34, 35, 36) Penyiksaan atau bentuk perlakuan atau hukuman lainnya : Yang kejam Tidak manusiawi Merendahkan martabat (Pasal 37) Konflik bersenjata (Pasal 38)

Pasal 37 memberikan hak perlindungan kepada anak dari : Siksaan Lanjutan Cluster VIII 37. Torture, Degrading Treatment And Deprivation of Liberty Pasal 37 memberikan hak perlindungan kepada anak dari : Siksaan Perlakuan lain maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabatnya Hukuman mati Hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan untuk bebas Perampasan atas hak secara tidak sah ataupun sewenang-wenang

Hukuman yang kejam tidak manusiawi Merendahkan martabat atau Lanjutan Cluster VIII 39. Rehabilitation of Child Victims Negara wajib mengambil langkah untuk pemulihan fisik dan psikis serta reintegrasi sosial anak yang menjadi korban : Penelantaran Eksploitasi Perlakuan salah Penyiksaan Hukuman yang kejam tidak manusiawi Merendahkan martabat atau Konflik bersenjata

Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum Lanjutan Cluster VIII 40. Administration of Juvenile justice Negara mengakui hak anak yang disangka, dituduh atau diakui telah melanggar hukum diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak yang memperkuat penghargaan anak pada hak-hak asasi manusia Negara menjamin setiap anak yang disangka atau dituduh telah melakukan pidana setidaknya mendapat jaminan sebagai berikut : Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum Diberitahu segera atas tuduhannya termasuk kepada orangtua atau walinya Mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya ditangani oleh pihak yang berkompeten dan independen Tidak dipaksa memberi kesaksian atau mengakui bersalah ; untuk memeriksa saksi yang memberatkan serta mendapatkan partisipasi dan pemeriksaan saksi atas namanya dengan memakai prinsip persamaan Berhak atas kasasi Mendapat bantuan interpreter gratis Privasinya sepenuhnya dihormati

Mengganggu pendidikan anak, atau Lanjutan Cluster VIII 32. Child Labour Negara wajib melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan dari pekerjaan yang : Berbahaya Mengganggu pendidikan anak, atau Merugikan kesehatan anak maupun perkembangan : Fisik Mental Spiritual Moral atau Sosial Negara wajib mengambil langkah: Legislatif Administratif Sosial dan pendidikan Untuk menjamin pelaksanaan, dan secara khusus memberikan: Batas usia atau serangkaian batas usia minimum yang memberikan ketentuan perijinan untuk bekerja Peraturan yang sesuai mengenai jam kerja dan kondisi pekerjaan Hukuman atau sangsi yang sesuai untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan pasal ini

Produk Cannabis (mariyuana) Lanjutan Cluster VIII 33. Children and Drug Abuse Perjanjian-perjanjian Internasional telah mengidentifikasi sekuruh obat bius dan zat-zat yang membutuhkan pengawasan, dalam pengelompokan yang masih luas berikut ini : Opium, morfin dan alkaloid opium serta morfin sintetis (misalnya heroin) Daun koka serta kokain Produk Cannabis (mariyuana) Obat-obatan psikotropika/ psikoaktif yang biasa menimbul-kan ketergantungan atau penyalahgunaan yang biasa menciptakan masalah-masalah sosial dan kesehatan masyarakat yang membutuhkan kontrol Internasional (obat penenang seperti barbiturat, stimulan seperti amfetamin dan halusinogen seperti LSD Negara wajib mengambil semua langkah untuk : Melindungi anak dari penggunaan obat-obatan jenis Narkotika dan Zat-zat psikotropika Mencegah penggunaan anak-anak dalam produksi dan pengiriman illegal dari zat-zat ini

Eksploitasi anak dalam pertunjukan serta segala bentuk pornografi Lanjutan Cluster VIII 34. Sexual Exploitation of Children Mewajibkan Negara melaku-kan perlindungan bagi anak dari “segala bentuk eksploi-tasi maupun penyalahgunaan seksual”, yang membutuhkan langkah-langkah : Nasional Bilateral Multilateral Untuk melindungi anak dari tiga bentuk khusus (dan sering berkaitan), yakni : Bujukan (inducement) atau paksaan (coercion) terhadap anak untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak sah Eksploitasi anak dalam pelacuran atau praktek seksual lainnya yang tidak sah Eksploitasi anak dalam pertunjukan serta segala bentuk pornografi

35. Preventation of Abduction, Sale and Trafficking Lanjutan Cluster VIII 35. Preventation of Abduction, Sale and Trafficking Pasal 35 bertindak sebagai perlindungan sempurna bagi anak-anak yang beresiko terhadap penculikan, penjualan, dan trafficking anak untuk tujuan apapun dan dalam bentuk apapun 36. Protection from Other Form of Exploitation Negara melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi lainnya, seperti : Eksploitasi Media Eksploitasi oleh para peneliti Eksploitasi Sosial

Negara menjamin hak anak anak dari kelompo minoritas Lanjutan Cluster VIII 30. Children of Minorities or of Indigenous People Negara menjamin hak anak anak dari kelompo minoritas dan terasing atas : Budaya sendiri Keyakinannya Bahasanya 39. Rehabilitation of Child Victims Negara wajib mengambil langkah untuk pemulihan fisik dan psikis serta reintegrasi sosial anak yang menjadi korban : Penelantaran Eksploitasi Perlakuan salah Penyiksaan Hukuman yang kejam tidak manusiawi Merendahkan martabat atau Konflik bersenjata

TERIMA KASIH SAMPAI KETEMU LAGI