PERTEMUAN KE 7 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

Sengketa Pajak.
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
KONSEP DASAR PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Dasar- dasar perpajakan
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
Penagihan Seketika dan Sekaligus
DASAR DASAR PERPAJAKAN
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Materi 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
KEPATUHAN DALAM PERPAJAKAN
Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
UTANG PAJAK.
Sistem Pemungutan Pajak
Eka Sri Sunarti Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Materi 12.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PERLAWANAN PAJAK Hafiez Sofyani, SE. M.Sc.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
Pemungutan Pajak Daerah
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN KE 7 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK, HUTANG PAJAK DAN PAJAK TERHUTANG DAN CONTOH PERHITUNGAN PAJAK 3 April 2011

Hambatan Pemungutan Pajak Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokan menjadi: 1. Perlawanan Pasif Terhadap Pajak Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri. 2. Perlawanan Aktif Terhadap Pajak Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. 3 April 2011

Perlawanan Pasif Terhadap Pajak Struktur Ekonomi Contoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Padahal pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat di negara industri. Dalam pajak ini, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri pendapatan nettonya. Untuk itu diperlukan adanya pembukuan. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Selain karena pencatatan pendapatan yang akurat sulit dilakukan, mereka juga tidak mampu melakukan pembukuan. Karena itu, timbulah perlawanan pasif terhadap pajak. Perkembangan Intelektual dan Moral Penduduk Perlawanan pasif yang timbul dari lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh fiscus ataupun karena objek pajak itu sendiri sulit untuk dikontrol. 3 April 2011

Cara Hidup Masyarakat di Suatu Negara Contoh: masyarakat yang hidup di daerh tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga memungkinkan mereka bekerja sepanjang tahun. Hal ini bisa mengakibatkan mereka bekerja lebih santai dan hasilnya tidak optimal. Pendapatan mereka lebih sedikit sehingga penerimaan negara pun kurang. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di daerah subtropis yang memiliki empat musim. Sebelum teknologi berkembang, mereka tidak bisa bekerja di musim dingin. Karena itu, mereka harus bekerja keras di musim yang lainnya agar kebutuhan di musim dingin bisa terpenuhi. Hasilnya, mereka bisa menghasilhan pendapatan yang lebih banyak sehingga uang yang masuk ke kas negara pun lebih banyak. 3 April 2011

Teknik Pemungutan Pajak Itu Sendiri Contoh: Untuk pajak yang cara perhitungannya rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit pula, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, peugas pajak melakukan penyuluhan dari kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah. Perlawanan pasif sangat kuat dirasakan oleh pajak langsung dari pada pajak tidak langsung. Hal ini disebabkan oleh karena cara perhitungan pajak tidak langsung lebih sederhana dari pajak langsung. Di negara berkembang, pajak tidak langsung lebih besar dari pajak langsung. Sedangkan di negara maju, pemasukan negara dari pajak langsung lebih besar dari pada pemasukan negara dari pajak tidak langsung. Namun, dari pajak tidak langsung ada masalah ketidakadilan. Sebagai contoh, cukai tembakau yang dikenakan pada orang yang merokok. Jika ada konglomerat dan tukang becak yang merokok, mereka akan dikenakan cukai tembakau yang sama besarnya walaupun mereka memiliki kemampuan ekonomi yang jauh berbeda 3 April 2011

Perlawanan Aktif Terhadap Pajak Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak yaitu: 1. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) dan 2. Pengelakan Pajak (Tax Evasion), dan 3. Melalaikan pajak Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Dengan Tax Avoidance, Wajib Pajak membayar pajak dengan jumlah minimal tanpa melanggar peraturan UU. Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu: Menahan Diri : Tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Ex. Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau Pindah Lokasi : Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif pajaknya rendah. - Penghindaran Pajak Secara Yuridis : Pegawai diberi kenikmatan dalam bentuk natura. 3 April 2011

Pengelakan Pajak (Tax Evasion) Pengelakan pajak dengan melanggar undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. MELALAIKAN PAJAK Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan. Wajib pajak akan melakukan usaha untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus. 3 April 2011

PAJAK YANG TERHUTANG DAN HUTANG PAJAK PAJAK YANG TERHUTANG adalah pajak yang terutang pada suatu saat, masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. HUTANG PAJAK adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminsitrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau produk tagihan pajak lainnyaberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang menjadi dasar penagihan pajak adalah Utang Pajak. . Pajak yang terutang berapa pun besarnya merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Hal ini sesuai dengan sistem self assessment. Terhadap jumlah pajak yang terutang, fiskus (baca: aparatur/instansi pajak) belum bisa atau tidak dibenarkan melakukan tindakan penagihan, meskipun batas waktu pembayaran sudah terlewati. Sementara utang pajak berapa pun besarnya termasuk sanksi administrasinya merupakan hasil perhitungan dari penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus dengan menerbitkan surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak. Hal ini sesuai dengan sistem official assessment. Terhadap jumlah utang pajak inilah fiskus akan melakukan tindakan penagihan jika wajib pajak tidak melunasi setelah jatuh temponya. 3 April 2011

Sementara, dari segi hukum-pajak dapat ditentukan bagaimana dan kapan timbulnya utang pajak itu. Apabila timbul karena berlakunya undang-undang atau kesadaran wajib pajak, berarti itu menurut hukum pajak materiil (ajaran materiil) dan inilah yang diterapkan oleh self assessment system. Utang pajak yang timbul karena undang-undang itulah yang diistilahkan dengan pajak yang terutang dan belum bisa ditagih. Sedangkan apabila timbul karena dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus, berarti hal itu menurut hukum pajak formal (ajaran formal) dan inilah yang diterapkan oleh official assessment system. Utang pajak yang timbul karena surat ketetapan pajak itulah yang diistilahkan dengan utang pajak dan bisa ditagih. 3 April 2011

Secara lebih rinci perbedaan antara pajak yang terutang dan utang pajak dapat disajikan sebagai berikut: Pajak yang terutang : a. Merupakan pajak yang harus dibayar b. Penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan c. Tidak termasuk pengenaan sanksi administrasi d. Sebagai wujud pelaksanaan self assessment system e. Sesuai dengan ajaran materiil f. Tanpa ada produk hukum berupa surat ketetapan pajak g. Belum menjadi tunggakan pajak h. Bukan sebagai dasar penagihan pajak i.  Tidak dapat dilakukan tindakan penagihan Utang pajak : a. Merupakan pajak yang masih harus dibayar b. Penghitungan pajak dilakukan oleh fiskus c. Termasuk pengenaan sanksi administrasi (meliputi pokok pajak + sanksi administrasi) d. Sebagai wujud official assessment system e.  Sesuai dengan ajaran formal f. Ditandai dengan diterbitkannya produk hukum berupa surat ketetapan pajak g. Menjadi tunggakan pajak h.  Sebagai dasar penagihan pajak i.   Dapat dilakukan tindakan penagihan Meskipun keduanya secara substansial berbeda, secara yuridis terdapat kesamaan yang sangat mendasar yaitu baik pajak yang terutang maupun utang pajak penghitungannya harus sesuai dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3 April 2011