KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Retributif.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
APA DAN BAGAIMANA Adrianus Meliala
PENDAHULUAN.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PENOLOGI.
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Hukum Sanksi dalam Perspektif Hukum Pidana
BAHASA INDONESIA HUKUM
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
JENIS-JENIS PIDANA.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Teori Pemidanaan.
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
dalam Sistem Peradilan Pidana
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Macam-macam Delik.
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Pengertian Penologi ? Sutharland
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PENANGGULANGAN KEJAHATAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Perlindungan Konsumen
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

HP : 0817.2009.73 NAMA SAYA : Dr. SETYO UTOMO, SH.,M.Hum PEKERJAAN : JAKSA SATSUS PENUNTUTAN JAM PIDSUS ALAMAT : Limus Pratama Regency F.3 No.9 Cileungsi Bogor Email : doctorsetyojpu@gmail.com HP : 0817.2009.73

Tempat dan tanggal lahir : PATI, JAWA TENGAH 29 NOVEMBER 1973

SISTEM PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA YANG BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE

PIDANA Nestapa/derita Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan) Dikenakan pada seseorang Yang secara sah telah melanggar hukum pidana Melalui proses peradilan pidana

PEMIDANAAN Penjatuhan Pidana/sentencing : Upaya yang sah Yang dilandasi oleh hukum Untuk mengenakan nestapa penderitaan Pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana Terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Teori-Teori Pemidanaan/ Tujuan Pemidanaan menurut doktrin TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan (lex talionis): Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan; Orang yang salah harus dihukum (E. Kant, Hegel, Leo Polak).

Teori Relatif/Tujuan (utilitarian) Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan: Hukuman pd umumnya bersifat menakutkan, o.k.i, seyogyanya : Hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi  orang yang “sakit moral” harus diobati. Tekanan pada treatment/pembinaan. Rehabilitasi, individualisasi pemidanaan. Anti punishment, model medis.

Tujuan Pemidanaan : Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008: Prevensi umum, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat Rehabilitasi & Resosialisasi, memasyarakatkan terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna. Supaya mereka bisa kembali ke masyarakat ( LP = Lembaga Pemasyarakatan): ” Mereka bukan penjahat, hanya tersesat, masih ada waktu untuk bertobat .. ”

Tujuan Pemidanaan Restorasi, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pemidanaan tidak dimaksudkan utk menderitakan dan merendahkanmartabat manusia. Sampai saat ini Hukum Pidana Indonesia belum memiliki Sentencing Guidelines (pedoman yang memuat tentang pemidanaan), tp sudah dirumuskan dalam Pasal 55 R-KUHP 2008.

Jenis - Jenis Pidana KUHP (UU No. 1/1946) R-KUHP (2008) Bab II Buku I Pasal 10 Bab III Buku I Pasal 65 Hukuman/Pidana Pokok : Hukuman mati (death penalty/capital punisment) Hukuman penjara Hukuman kurungan Hukuman denda Hukuman tutupan (khusus utk perbuatan yang patut dihormati)  UU No. 20/1946 B.Hukuman/Pidana Tambahan: Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang-barang tertentu Pengumuman putusan hakim A. Pidana Pokok : Pidana penjara Pidana tutupan Pidana pengawasan Pidana denda Pidana kerja sosial B. Pidana Tambahan : Perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan 3.Pengumuman putusan hakim 4. Pembayaran ganti kerugian 5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat

SISTEM PEMIDANAAN SISTEM PEMIDANAAN FUNGSIONAL MATERIEL HP FORMAL HK. PELAKS. PIDANA SUBSTANTIF UMUM ATURAN KHUSUS

SENTENCING SYSTEM SYSTEM OF PUNISHMENT STATUTORY RULES BUKU I KUHP GENERAL RULES BUKU I KUHP SPECIAL RULES Bk. II Bk. III UU KHUSUS DI LUAR KUHP

Restorative justice “…is a form of conflict resolution and seeks to make it clear to the offender that the behaviour is not condoned (welcomed), at the same time as being supportive and respectful of the individual/s.” (Morrison, 2002)

Menciptakan forum untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah PRINSIP-PRINSIP Menjadikan pelaku tindak pidana bertanggung jawab memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahannya Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif Melibatkan korban, keluarga dan pihak-pihak lain dalam hal penyelesaian masalahnya Menciptakan forum untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara perbuatan yang dianggap salah atau jahat dengan reaksi sosial yang formal

MEKANISME RESOLUSI KONFLIK Mediasi Pendekatan Adat Lokal Ombudsman Alternative Dispute Resolution Family/Industrial Conference Confidence Building Management Rekonsiliasi Litigasi Negosiasi Arbitrase

TUJUAN “…To create a participatory process that addresses wrongdoing while offering respect to the parties involved…” “…(This is achieved) by facilitating a drift back to law-supportive identities from law-neutralising ones.” (Braithwaite, 1999)

MENGAPA PERLU Restorative Justice Pemidanaan membawa masalah lanjutan bagi keluarga pelaku kejahatan Pemidanaan pelaku kejahatan tidak melegakan/menyembuhkan korban Proses formal peradilan pidana terlalu lama, mahal dan tidak pasti Pemasyarakatan, sebagai kelanjutan pemidanaan, juga berpotensi tidak menyumbang apa-apa bagi masa depan narapidana dan tata hubungannya dengan korban

PERKEMBANGAN Paradigma Peradilan Retributive Justice Rehabilitative Justice Alternative Justice Transitional Justice Restorative Justice

Restorative justice, PERWUJUDAN Hadirnya kelembagaan baru melengkapi lembaga yang sudah ada Cara pandang, semangat, motivasi yang tumbuh di kalangan pelaksana peradilan Peraturan, regulasi atau manual yang baru atau khusus

Sebagai proses peradilan pidana, restorative justice, berpotensi terlihat sejak : Fenomena kejahatan/penyimpangan diketahui/teramati Sebagian dianggap tak termaafkan, serius dan berimplikasi besar Sebagian lain dianggap layak memperoleh diskresi dan sensitivitas dalam perlakuan Oleh polisi dan jaksa Posisi & keberadaan pihak-pihak terkait dengan kejahatan/ penyimpangan tertentu telah jelas Sebagian ada yang mendapat ganjaran Sebagian lain tidak mendapat perhatian Oleh pengadilan dan LP

Prinsip-Prinsip Implementasi Restorative Justice dalam konteks LP Tidak menderogasi narapidana dalam bentuk perlakuan tidak manusiawi/sub-standar Mendukung narapidana menjadi orang yang patuh hukum saat kembali ke masyarakat Menempatkan masa pembinaan sebagai ajang menyetarakan kembali hubungan narapidana dan korban

Retributive Justice Retributive Justice : Pemidanaan untuk tujuan pembalasan Restorative Justice : Keadilan yang merestorasi  pelaku harus mengembalikan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban.

RESTORATIF JUSTICE MODEL RETRIBUTIF JUSTICE MODEL Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain, dan diakui sebagai konflik. Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran terhadap Negara, hakekat konflik dari kejahatan dikaburkan dan ditekan. Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan. Perhatian diarahkan pada penentuan kesalahan pada masa lalu (sesuatu yang sudah terjadi) sifat normative dibangun atas dasar dialog negosiasi. Hubungan Para pihak bersifat perlawanan, melalui proses yang teratur dan bersifat normative. Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utam. Penerapan penderitaan untuk penjeraan dan pencegahan keadilan dirumuskan sebagai hibungan hak, dinilai atas dasar hasil. Keadilan dirumuskan dengan kesengajaan dan dengan proses. Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian social Kerugian social yang satu digantikan oleh yang lain masyarakat merupakan fasilitator didalam proses restorative. Masyarakat berada pada garis samping dan ditampilkan secara abstrak oleh Negara Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggungjawab. Aksi diarahkan dari Negara pada pelaku tindak pidana, korban harus pasif Pertanggungjawaban sipelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik. Pertanggungjawaban sipelaku tindak pidana dirumuskan dalam rangka pemidanaan. Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, social dan ekonomis Tindak pidana dirumuskan dalam terminology hukum yang bersifat teoritis dan murni tanpa dimensi moral, social dan ekonomi. stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif Stigma kejahatan tak dapat dihilangkan

TERIMA KASIH