Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Advertisements

Lanjutan bab 3 Pertemuan 7.
SUMBERDAYA MANUSIA DALAM PERTANIAN
SISTEM AGRIBISNIS OLEH : Dr. Ir
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PROBLEMATIK EKONOMI Pertemuan 2.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
FAKTOR PRODUKSI MANAJEMEN USAHATANI
Menentukan Objek Pajak BPHTB
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
STRUKTUR AGRARIA NEGARA BERKEMBANG
Lanjutan bab 3 Pertemuan 4……………..
Landreform berasal dari kata
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
TANAH SEBAGAI FAKTOR PRODUKSI
6. TENAGA KERJA DALAM PRODUKSI PERTANIAN
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
BADAN USAHA.
Modal dalam Produksi Pertanian
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
SISTEM PASAR BEBAS DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
Definisi dan Klasifikasi Usahatani
Skala dan Kelompok Perusahaan
HAK MILIK.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
PERUSAHAAN.
PEREKONOMIAN INDONESIA
By : Dr. Ir. F. Didiet Heru Swasono, M.P. SMT GASAL_2014/2015
MANAJEMEN PEMASARAN KOPERASI
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Lanjutan bab 3 Pertemuan 4……………..
Koperasi simpan pinjam
Definisi dan Klasifikasi Usahatani
KOPERASI & kewirausahaan
Lanjutan bab 3 Pertemuan 6.
Badan Usaha.
Bab 18 PENGAKUAN PENDAPATAN.
SISTIM PERTANIAN DAN PENGUASAAN TANAH
SUMBER HUKUM PERIKATAN ADAT
EKONOMI PERTANIAN Bahan Kuliah 3 Ekonomika Produksi dalam Pertanian
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
Unsur & Ciri Pertanian di Indonesia
Definisi dan Klasifikasi Usahatani
Kelembagaan dalam Pertanian
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
USAHATANI DAN PEMBANGUNAN USAHATANI
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Unsur & Ciri Pertanian di Indonesia
STRUKTUR AGRARIA NEGARA BERKEMBANG
Masalah Pokok Dalam Perekonomian dan Cara Mengatasinya
TENAGA KERJA DALAM USAHATANI MK USAHATANI INDAH SETIAWATI, S.P., M.P.
HAK MILIK.
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Lanjutan bab 2 Pertemuan 3.
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP. Materi 4. FAKTOR PRODUKSI USAHATANI Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.

Produktivitas usahatani semakin tinggi bila petani atau produsen mengalokasikan faktor produksi berdasarkan prinsip efisiensi teknis dan efisiensi harga. Efisiensi teknis akan tercapai bila petani mampu mengalokasikan faktor produksi sedemikian rupa sehingga produksi tinggi tercapai. Bila petani mendapat keuntungan besar dalam usahataninya dikatakan bahwa alokasi faktor produksi efisien secara alokatif/harga. Bila petani mampu meningkatkan produksinya dengan harga sarana produksi dapat ditekan tetapi harga jual tinggi, maka petani tersebut melakukan efisiensi teknis dan efisiensi harga atau melakukan efisiensi ekonomi. Faktor produksi dalam usahatani memiliki kemampuan terbatas untuk berproduksi secara berkelanjutan, tetapi dapat ditingkatkan nilai produktivitasnya melalui pengelolaan yang tepat

1. FAKTOR PRODUKSI LAHAN / TANAH Pada umumnya faktor produksi tanah merupakan faktor produksi yang bersifat: Relatif langka dibanding dengan faktor produksi lainnya Distribusi penguasaannya di masyarakat tidak merata Sumber pemilikan tanah dapat diperoleh dari beberapa sumber: Dibeli Tanah yang dibeli merupakan tanah milik, yang memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Dibuktikan dengan bukti pemilikan yaitu sertifikat yang dikeluarkan oleh negara melalui Dirjen Agraria Jual beli tanah milik harus memenuhi ketentuan yang berlaku secara administratif dan proseduriil Jual beli dapat dilakukan melalui pembuat akta tanah yang ditetapkan pemerintah, yaitu notaris dan camat sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Setelah akta jual beli ini diperoleh, baru diajukan ke kantor agraria kabupaten untuk disertifikatkan.

Disewa Disakap Pemberian oleh negara Tanah pemberian oleh negara dapat diperoleh melalui : Pelaksanaan UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) Transmigrasi PIR (Program Perkebunan Inti Rakyat) TIR (Program Tambak Inti Rakyat) Warisan : tanah yang karena hukum agama dibagikan kepada ahli warisnya. Wakaf : tanah yang diberikan atas seseorang atau badan kepada pihak lain (misalnya untuk kegiatan sosial). Membuka lahan sendiri Tanah ini terjadi pada tanah dengan hak ulayat pada perladangan berpindah dan penggarapan lahan. Hak ulayat adalah hak yang diberikan para ahli hukum pada lembaga hukum dan hubungan hukum kongkret antara masyarakat hukum adat dengan tanah dalam wilayahnya.

2. FAKTOR PRODUKSI TENAGA KERJA Tenaga kerja adalah energi yang dicurahkan dalam suatu proses kegiatan untuk menghasilkan suatu produk. Tenaga kerja manusia (laki-laki, perempuan dan anak-anak) bisa berasal dari dalam maupun luar keluarga. Tenaga kerja luar keluarga diperoleh dengan cara upahan dan sambatan (tolong-menolong, misalnya arisan dimana setiap peserta arisan akan mengembalikan dalam bentuk tenaga kerja kepada anggota lainnya). Petani memiliki banyak fungsi dan kedudukan atas perannya, antara lain Petani sebagai pribadi Petani sebagai kepala keluarga Petani sebagai guru (tempat bertanya bagi petani lain) Petani sebagai pengelola usahatani Petani sebagai warga sosial, kelompok Petani sebagai warga negara

3. FAKTOR PRODUKSI MODAL Beberapa contoh modal dalam usahatani, misalnya : tanah, bangunan, alat-alat pertanian, tanaman, ternak, saprodi, piutang dari bank dan uang tunai. Sumber pembentukan modal dapat berasal dari milik sendiri, pinjaman (kredit dari bank, dari tetangga atau famili), warisan, dari usaha lain dan kontrak sewa. Modal dari kontrak sewa diatur menurut jangka waktu tertentu, sampai peminjam dapat mengembalikan, sehingga angsuran (biasanya tanah, rumah dll) menjadi dan dikuasai pemilik modal.

4. FAKTOR PRODUKSI MANAJEMEN .> Pengelolaan usahatani adalah kemampuan petani dalam merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi faktor produksi yang dikuasai/dimiliknya sehingga mampu memberikan produksi seperti yang diharapkan. > Perbaikan manajemen dalam upaya pengembangan usahatani dapat dilakukan melalui: Inovasi Teknologi Melalui inovasi teknologi, diyakini keuntungan usahatani persatuan luas akan dapat terdongkrak. teknologi yang diintroduksi ke petani akan lebih disukai jika teknologi tersebut mudah diaplikasikan, kurang intensif penanganannya, tidak memerlukan pengamatan tiap hari dan tidak memerlukan kontrol terlalu ketat. Teknologi semacam ini akan memberikan peluang bagi petani untuk dapat meninggalkan usahtaninya, menyerahkan penanganannya pada orang lain dengan hasil yang memuaskan.

Manajemen usaha yang dilakukan kelompok Ada alternatif manajemen usaha yang dapat dilakukan orang lain tanpa mengurangi jumlah dan mutu hasil. Manajemen usaha yang dimaksud adalah manajemen kooperatif dan korporasi. Manajemen korporasi merupakan alternatif karena punya beberapa kelebihan, yaitu: Pengambilan keputusan usaha harian dapat dilakukan secara cepat, sehingga usahatani tanggap terhadap perubahan pasar dan harga. Pengelolaan lahan, irigasi, dan teknik budidaya lainnya, dikelola oleh tim manajer dibantu tenaga teknis, teknis lapangan terampil, sehingga pengelolaan efisien. Mobilisasi sumber daya pertanian (lahan, tenaga kerja dan modal) mudah, karena sumber daya dikelola oleh tim manajer Pembagian keuntungan yang dihasilkan dari jenis lahan, tenaga dan modal sebagai saham anggota, berdasarkan perjanjian.

Metode Penyuluhan Terdapat tiga metode penyuluhan, yaitu pendekatan personal, pendekatan kelompok dan pendekatan masal. Pada waktu lalu strategi dititik beratkan pada pendekatan massal dan kelompok karena pendekatan personal terlalu mahal. Dengan penerapan manajemen koperasi maka metode pendekatan penyuluhan difokuskan pada pendekatan personal. Kesulitan utama menerapkan manajemen korporasi bukan pada masalah faktor fisik (lahan, tenaga, modal), tetapi lebih pada faktor psikologi, yaitu ketidakrelaan petani (anggota kelompok) untuk mengakui kelebihan teman petani lain sebagai manajer usaha. Masih banyak kegiatan dalam program revitalisasi yang harus disempurnakan, antara lain seperti kelembagaan penyuluhan, system penyuluhan dan penyusunan program penyuluhan, tetapi untuk teknologi, manajemen usaha dan metode penyuluhan harus mulai dirintis dari sekarang.

Kesulitan utama menerapkan manajemen korporasi bukan pada masalah faktor fisik (lahan, tenaga, modal), tetapi lebih pada faktor psikologi, yaitu ketidakrelaan petani (anggota kelompok) untuk mengakui kelebihan teman petani lain sebagai manajer usaha. Masih banyak kegiatan dalam program revitalisasi yang harus disempurnakan, antara lain seperti kelembagaan penyuluhan, system penyuluhan dan penyusunan program penyuluhan, tetapi untuk teknologi, manajemen usaha dan metode penyuluhan harus mulai dirintis dari sekarang.