PROFESI NOTARIS Materi Kuliah Tanggung Jawab Profesi Disampaikan oleh: Fully Handayani Ridwan,S.H.,M.Kn.
PROFESI NOTARIS Profesi : Pekerjaan tetap di bidang tertentu yang mempunyai keahlian/kemahiran/keterampilan khusus yang dilaksanakan bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan Notaris : Berasal dari kata Notarius dari bahasa romawi klasik. Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato. Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia Pernah berubah artinya semua menjadi Notarii, yaitu keahlian menulis cepat dikenal sebagai stenografis Berasal dari kata Notaliterania yaitu tanda tulisan atau charakter yang dipergunakan untuk menulis atau menggambarkan perkataan-perkataan Dalam Al-Qur’an surat II (Al- Baqarah) ayat 282, dikenal pekerjaan Notaris yaitu sebagai penulis
LATAR BELAKANG Adanya kebutuhan masyarakat dalam pergaulan sesama manusia mengenai hubungan hukum di bidang keperdataan yang diperlukan sebagai alat bukti Suatu lembaga-para pengabdinya ditugaskan oleh kekuasaan umum (Openbaar-Gezaag) Sebagai alat bukti yang sempurna Adanya kepastian hukum
SEJARAH Dimulai dari abad ke 11-12 di daerah pusat perdagangan di Italia utara yang dinamakan “Latijense Notaris” dengan ciri : Diangkat oleh penguasa umum Kepentingan masyarakat umum Menerima honor dari masyarakat yang meminta jasanya
SEJARAH Perkembangan di Perancis : Mula-mula lembaga notariat dari Italia dibawa ke Perancis, dimana notariat memberikan pengabdian kepada masyarakat umum yang karena kebutuhan dan penggunaannya mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Lembaga notariat yang kita kenal sekarang telah meluas dan berkembang dari Perancis ke negara-negara sekelilingnya bahkan negara-negara lain
SEJARAH Pada akhir abad 14 terjadi kemerosotan yang disebabkan ulah penguasa yang karena kekurangan uang, menjual, jabatan kenotariatan kepada orang yang tidak mempunyai/memenuhi persyaratan notaris Perkembangan di Belanda : Tanggal 1 Maret 1811 dinyatakan berlaku di seluruh Belanda pada tgl. 9 Juli 1842 (Ned. Stb. No. 20) dikeluarkan UU tentang Jabatan Notaris dari Belanda Lembaga Notariat ini dibawa ke Indonesia sebagai yang kita kenal sekarang
SEJARAH Di Indonesia : Abad ke 17 masuk ke Indonesia dengan beradanya Oost Indesche Compagnie, perusahaan Belanda yang masuk Indonesia tanggal 27 Agustus 1620 diangkat Notaris pertama Melchior Kerchem Tahun 1812 (Stb. No. 11) dikeluarkan “Instruksi Voor De Notarissen” di Indonesia terdiri 34 pasal yang merupakan resume peraturan-peraturan sebelumnya Tahun 1860 dikeluarkan peraturan Jabatan Notaris atau Notaris Reglement (Stb. No. 3) mulai berlaku 1 Juli 1860 Tahun 1954 dikeluarkan UU tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara Tahun 1960 – 1965 zaman kabinet 100 menteri terjadi kegoncangan akibat adanya peremajaan Notaris
SEJARAH Sifat Peraturan Jabatan Notaris : Jabatan Notaris termasuk dalam hukum publik sehingga ketentuan yang ada adalah peraturan-peraturan yang memaksa (Dwigend Recht) Berada dalam lingkungan Departemen Kehakiman (Stb. 1870 – 42 Pasal 1) yang sekarang menjadi Departemen Hukum & HAM RI.
Jenis Notaris Notaris civil law Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh Indonesia. Ciri-cirinya ialah: •Diangkat oleh penguasa yang berwenang; •tujuan melayani kepentingan masyarakat umum; •mendapatkan honorarium dari masyarakat umum. Notaris common law Notaris common law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia. Ciri-cirinya ialah: •Akta tidak dalam bentuk tertentu; •Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
I. Latar Belakang UU No. 30/2004 tanggal 6 Oktober 2004 Tentang Jabatan Notaris menggantikan Notaris Reglement 1860 Landasan sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) : Menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan Dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dilakukan melalui jabatan tertentu
Notaris adalah jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapat perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum Jasa Notaris dalam proses pembangunan sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat Notaris Reglement 1860 tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
Wewenang lainnya : Mengesahkan tanda-tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar di dalam buku khusus (Legalisasi) Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar di bawah buku khusus (waarmerking) Membuat copy dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian dalam surat yang bersangkutan (copy collatione) Melakukan pengesahan kecocokan Foto Copy dengan surat asli Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan perbuatan akta Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau akta risalah lelang
II. Jabatan Notaris Pengertian dan wewenang : Dalam UU No. 30/2004 Pasal 1 butir 1, Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik dan kewenangan lainnya dimaksud dalam UU ini Pasal 15 dinyatakan bahwa Notaris berwenang membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik
Tugas Pokok : Membuat Akta Otentik sebagai alat bukti yang sempurna (Pasal 1870 KUHPerdata) Akta Otentik dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU oleh dan/atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata) Dalam menjalankan sebagian kekuasaan negara dibidang hukum perdata untuk membuat Akta Otentik sebagai alat sempurna agar tercapainya kepastian hukum
III. Akta Notaris Pasal 1868 KUHPerdata salah satu syarat pembuatan Akta Otentik ialah Akta tersebut harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang (pasal 38 s/d 65, tentang bentuk dan sifat Akta Notaris) terdiri atas : Awal Akta atau Kepala Akta Badan Akta ; dan Akhir atau Penutup. AktaAkta otentik sendiri setidaknya mengandung tiga unsur sebagai berikut : Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang; Dibuat dalam bentuk atau format yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; Dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penghadap : Harus memenuhi syarat : Paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah Cakap melakukan perbuatan hukum Saksi : Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, dengan syarat : Paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah Mengerti bahasa yang dipergunakan dalam Akta Dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf Tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah
UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Larangan Notaris membuat Akta : Membuat Akta untuk diri sendiri, isteri atau suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan Pelanggaran di atas Notaris diwajibkan membayar biaya ganti rugi dan bunga kepada penghadap Akta tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan hak dan/atau keuntungan bagi : Notaris, Isteri atau Suami Notaris Saksi, Isteri atau Suami Saksi Orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris
IV. Notaris Yang Berwenang Membuat Akta Mengucapkan sumpah jabatan : Sebelum menjalankan jabatannya Notaris wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing dihadapan menteri kehakiman atau pejabat yang ditunjuk Sumpah berbunyi : Bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan UUD RI 1945, UU Tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Perudangan lainnya Bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak
Bahwa saya akan menjaga sikap tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan Kode Etik Profesi, Kehormatan, Martabat dan Tanggung Jawab saya sebagai Notaris Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya Bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh menteri yang bersangkutan atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila : Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Berada dibawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Jabatan Notaris, mis.: judi, mabuk dan lain-lain Pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan Jabatan, yaitu tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan Jabatan Notaris Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri yang bersangkutan karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan minimal 5 (lima) tahun atau lebih
Larangan Bagi Notaris Pasal 17 UU Jabatan Notaris Menjalankan Jabatan diluar wilayah jabatannya Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah Merangkap sebagai pegawai negeri, Jabatan Pejabat Negara, Advokat, Pemimpin atau Pegawai BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta, Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah Jabatan Notaris, Notaris Pengganti Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat Jabatan Notaris
Sanksi Pasal 84 UU Jabatan Notaris menyatakan tindakan pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang : Pasal 16 ayat (1) huruf I, K; Pasal 44, 48, 49, 50, 51, 52, 58
Kesimpulan Tugas pokok Notaris sebagai pejabat umum ialah membuat Akta Otentik sebagai alat bukti yang sempurna Notaris dalam menjalankan tugasnya harus hati-hati, apabila melakukan pelanggaran maka akta yang dibuat oleh Notaris tersebut bisa menjadi akta dibawah tangan atau batal demi hukum. Sehingga tujuan untuk membuat akta sebagai alat bukti yang sempurna tidak tercapai. Bahkan apabila para pihak yang bersangkutan merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi maupun melaporkan kepada yang berwenang sebagai suatu tindak pidana
Sikap yang seksama dan berhati-hati dalam Notaris menjalankan profesinya dapat terlihat dari : Kewenangan Notaris dalam membuat akta antara lain : harus sudah mengangkat sumpah jabatan, sedang aktif menjalankan jabatan, tidak sedang cuti atau sudah berhenti atau diberhentikan sebagai Notaris Membuat akta di wilayah kerjanya Bentuk akta yang dibuatnya harus sesuai dengan undang-undang Meneliti identitas penghadap dan sanksi agar memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang Akta dibuat oleh atau dihadapan Notaris yang dihadiri oleh penghadap/para penghadap dan sanksi-sanksi, dibacakan oleh Notaris atau dibaca sendiri oleh penghadap/para penghadap dan ditandatangani oleh panghadap/para penghadap, sanksi-sanksi dan Notaris Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 KUHPerdata) maka Notaris dapat membuat isi akta Notaris mengenai apa saja asal tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan baik norma dan agama
Notaris dalam menjalankan jabatannya harus amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib menjaga sikap tingkah laku sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai Notaris
Penutup Notaris dalam menjalankan profesinya harus berhati-hati (seksama). Diperoleh gambaran tentang apa itu Notaris, tugas pokok dan wewenangnya, larangan dan kewajiban yang harus dilakukan. Notaris dalam menjalankan jabatannya secara profesional harus berkepribadian baik, mempunyai pengetahuan luas dan keterampilan yang ditingkatkan dari waktu ke waktu, tergabung dalam suatu organisasi, tidak mengejar keuntungan atau komersial, sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam menjalankan profesinya.
Notaris adalah pejabat umum dan bukan pengusaha oleh karena itu Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib mengikuti ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Jabatan Notaris, kode etik Notaris dan peraturan perundangan lainnya yang mengatur tentang Notaris. Karena Notaris bukan pengusaha maka mengejar keuntungan (komersial) bukanlah tujuannya, tidak boleh melakukan promosi, tidak mempunyai agen, melakukan persaingan tidak sehat dan tindakan-tindakan lainnya yang bersikap sebagai pengusaha. Perlu diingat bahwa pendidikan Notaris adalah pendidikan untuk memperoleh keterampilan yang didasarkan oleh kode etik dan UU Jabatan Notaris. Selain itu pendidikan Magister Kenotariatan memperoleh pengetahuan agar dapat mengikuti jenjang pendidikabn lebih lanjut