Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012 SOCIO LEGAL RESEARCH Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Penelitian Hukum (Soetandyo Wignyosoebroto) Metode dalam kajian2 hukum yang dikonsepkan sebagai asas keadilan dalam sistem moral. Metode doktrinal dalam kajian2 hukum positif Kajian hukum dengan metode doktrinal dalam sistem hukum Anglo Saxon (the Common Law System) Metode dalam penelitian hukum menurut konsep sosiologis – Socio legal method
Wacana Penelitian Hukum (Soetandyo Wignyosoebroto) Studi tentang hukum sebagai suatu model institusi Kaidah sosial, kaidah hukum dan kaidah hukum negara. Sosialisasi hukum sebagai proses kontrol sosial Ancaman dan penerapan sanksi sebagai proses kontrol sosial Lembaga pembuat, penegak dan penerapan hukum dan tempat serta peranannya dalam sistem politik Profesi hukum dan pendidikan hukum
2. Studi tentang hukum sebagai proses konflik yang dinamis Ketaatan dan keefektifan hukum Stratifikasi dan keefektifan sanksi hukum Proses legislasi : antara regulasi dan deregulasi Proses peradilan dan perilaku yudisial dalam kerangka upaya penyelesaian konflik Hukum dan revolusi HAM dan konstitusionalisme dalam kehidupan hukum dan politik
Peter M. Marzuki (2008) Socio Legal Research bukan Penelitian Hukum Penelitian yang bersifat socio legal hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial. Hukum dipandang dari luar saja Selalu mengaitkan dengan masalah sosial Penelitian yang menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Hukum diterapkan sebagai variabel terikat dan faktor2 non hukum yang mempengaruhi hukum dipandang sebagai variabel bebas. Menggunakan metode penelitian sosial
Penelitian Hukum Penelitian Sosial
Peter M. Marzuki (2008) Berbeda dengan penelitian yang bersifat sosio legal yang memandang hukum dari luar sebagai gejala sosial semata-mata dan mengaitkannya dengan masalah2 sosial, di dalam penelitian hukum yang diteliti adalah kondisi hukum secara intrinsik, yaitu hukum sebagai sistem nilai dan hukum sebagai norma sosial. Hasil yang hendak dicapai oleh penelitian hukum bukan mencari jawaban atas efektifitas suatu hukum, pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap peraturan hukum.
Peter M. Marzuki (2008) Oleh karena itu dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah hipotesis, variable bebas dan terikat, data, sample atau analisis kualitatif dan kuantitatif. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan, Hasil yang hendak dicapai adalah memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya.
(Simarmata, 2007) Eugene Ehrlich tidak melihat hukum sebagai suatu aturan yang berada di luar anggota-anggota masyarakat, melainkan diwujudkan dan diungkapkan dalam kelakuan mereka sendiri. Hukum lahir dari rahim kesadaran masyarakat akan kebutuhannya (opinio necessitates).
HUKUM SOSIAL
SOSIAL HUKUM
SOSIAL HUKUM
(Simarmata, 2007) Pandangan yang mencoba memisahkan hukum dengan anasir-anasir non hukum dikembangkan oleh Hans Kelsen (1881-1973). Menurut Kelsen, hukum harus dibuat murni dari pengaruh-pengaruh non hukum. Kelsen menyebut pendapatnya ini dengan Teori Hukum Murni (reine rechtlehre). Sebelum Kelsen, tokoh aliran positivisme hukum, adalah John Austin (1790-1859) dan Jeremy Bentham. Keduanya berkebangsaan Inggris. Austin mengemukakan sebuah pernyataan yang sampai sekarang dianggap sebagai klaim utama para legal positivist. Pernyataan itu berbunyi: “the existence of law is one thing, its merit or demerit is another”.
(Simarmata, 2007) Menurut Austin, hukum harus didefinisikan tanpa mengaitkannya dengan moral. Austin mengartikan bahwa the notion of law as a command of the sovereign. Itu sebabnya Austin mengatakan hukum dikatakan positif karena dipositifkan atau diberikan posisi tertentu oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas. Semua yang tidak merupakan perintah dari pemegang kedaulatan bukanlah hukum. Pendapat ini kemudian mempengaruhi pemikiran mengenai sumber hukum. Hukum dikatakan hukum, hanya apabila berasal atau dibuat oleh negara. Ajaran ini selanjutnya berkembang menjadi legisme yang menganggap hukum hanyalah undang-undang..
(Simarmata, 2007) Selain Bentham dan Austin, seorang legal positivist lain berkebangsaan Inggris adalah L.A. Hart. Menurut Hart, ada 5 pandangan positivisme hukum. Empat diantaranya adalah: hukum adalah perintah dari pemilik kedaulatan; tidak terdapat koneksi antara hukum dengan moral; dan analisis atau studi mengenai makna konsep hukum untuk membedakannya dengan studi sejarah dan sosiologi, mengenai moral dan cita-cita sosial, dan bahwa sistem hukum adalah sistem logika yang tertutup.
(Simarmata, 2007) untuk mempertanyakan formulasi pemikiran yang dikembangkan oleh mashab positivisme hukum (legal positivism). Bersama dengan Roscoe Pound, pemikir hukum jebolan Universitas Harvard, Ehrlich menghidupkan kembali pemikiran hukum yang pernah dikemukakan oleh 3 peletak dasar ilmu sosiologi hukum, yakni Emile Durkheim, Max Weber dan Karl Marx. Mereka menyangsikan khotbah-khotbah eksponen positivime hukum yang mengatakan bahwa hukum adalah perangkat norma yang padu, logis dan otonom dari pengaruh-pengaruh politik, ekonomi dan buday Sebaliknya, menurut mereka hukum berada dalam pengaruh tidak henti dari faktor-faktor non hukum. Itu sebabnya, bagi mereka, hukum yang baik adalah yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
(Simarmata, 2007) Dalam perkembanganya, kajian tentang hukum dan masyarakat (law and society), mengubah labelnya menjadi kajian sosial tentang hukum atau socio-legal studies. Mengenai hal ini, Tamanaha (1997) mengemukakan hasil pengamatannya dengan mengatakan bahwa label atau julukan socio-legal studies juga ditujukan kepada law and society studies. Namun, belakangan istilah yang lebih disukai adalah socio-legal studies. Dengan demikian, istilah socio-legal studies sinonim dengan istilah law and society studies.
(Simarmata, 2007) Baik kajian-kajian sosial mengenai hukum maupun pemikiran kritis mengenai hukum sama-sama berasumsi bahwa hukum tidak terletak di dalam ruang hampa. Hukum tidak dapat eksis, dan oleh karena itu tidak dapat dipelajari, dalam ruang yang vakum.
(Simarmata, 2007) Socio-legal studies melihat hukum sebagai salah satu faktor dalam sistem sosial yang dapat menentukan dan ditentukan. Ada sejumlah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hal ini, seperti: apply social science to law, social scientific approaches to law, disciplines that apply social scientific perspective to study of law. Sedangkan critical legal thought, mencoba menjelaskan hukum dengan meminjam bantuan dari ilmu-ilmu sosial.
(Simarmata, 2007) Terdapat perbedaan mengenai daftar ilmu-ilmu sosial yang dimasukkan ke dalam cakupan socio-legal studies. Sekalipun demikian, ada 5 disiplin ilmu yang selalu masuk ke dalam daftar tersebut, yakni sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum (hubungan politik dengan hukum) dan psikologi hukum. Terus berkembangnya minat untuk mengkaji hukum menyebabkan lahirnya disiplin-disiplin baru yang masuk ke dalam cakupan socio-legal studies seperti administrasi publik.