ARAH DAN KEBIJAKAN SUB SEKTOR MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Advertisements

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
PRESS CONFERENCE Januari 2013
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
SUBDIT. STATISTIK PERTAMBANGAN DAN ENERGI
PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM
Agenda Riset Nasional Bidang Energi Komisi Teknis Energi - Dewan Riset Nasional Jakarta, 6 Januari 2010.
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
DIMENSI PEMBANGUNAN: KEDAULATAN ENERGI
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
TERMINOLOGI Apa yang dimaksud dengan 1. MANAGEMENT ENERGY :
MASA DEPAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERBARUKAN DI INDONESIA
Konsep teoritis dan karakteristik kontrak production sharing
POINTERS KEN BAB I S.D. BAB V KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL (KEN)
KULIAH 2 ENERGI DAN ELEKTRIFIKASI PERTANIAN
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERTEMUAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN RKP 2013 Oleh: Menteri Negara PPN/Kepala.
APBN dan Pembangunan di Indonesia
SURVEY DAN PEMBANGUNAN DATA BERBASIS GIS UNTUK PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA BPH.
PEMAPARAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN
Asisten Pemerintahan dan Kesra
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Berita Resmi Statistik
ASPEK GENDER DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM EBT: BIOENERGI
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PERMEN ESDM NO. 08 TAHUN 2017 “KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT”
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
RENCANA PEMBIAYAAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
ENERGY RESOURCES AND POLICY
Oleh: Amien Sunaryadi Kepala SKK Migas
STRATEGI PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT
PEREKONOMIAN INDONESIA
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
MANAJEMEN ENERGI *). Manajemen energi adalah suatu proses ilmu dibidang energi untuk meningkatkan efektivitas pemakaian energi pada suatu perusahaan.
Marketing Strategy PT. PERTAMINA (Persero)
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PERKEMBANGAN ILMU PEMBAKARAN & BAHAN BAKAR
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
Kebijakan Energi Listrik
Rapat Panitia Anggaran DPR RI Tentang Asumsi Makro APBN 2009 dan RAPBN 2010 Bank Indonesia Jakarta, 1 Juni 2009.
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Kinerja Kebijakan Ekonomi & Perekonomian
Kontrak Internasional
APBN dan Pembangunan di Indonesia
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TERMINOLOGI adalah suatu proses ilmu dibidang energi untuk
Problematika dan permasalahan krisis listrik Sumut dan tanggung jawab Pemerintah Medan, November 2013 Presented by: Abdullah Rasyid – Stafsus Menko Perekonomian.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Oleh: Risyana Hermawan
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
DEFISIT PERDAGANGAN DI INDONESIA
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Jum’at, 4 Desember 2015 ElektroBudaya PP No 79 Tahun 2014 Realistiskah untuk mencapai kedaulatan energi.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

ARAH DAN KEBIJAKAN SUB SEKTOR MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI ARAH DAN KEBIJAKAN SUB SEKTOR MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI Oleh : Dr.-Ing. Evita H. Legowo Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Disampaikan pada: MECHANICAL FAIR 2009 – IKATAN MAHASISWA MESIN UI Jakarta, 5 November 2009

AGENDA KONDISI ENERGI GLOBAL KONDISI ENERGI INDONESIA KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL DASAR HUKUM PENGELOLAAN MIGAS TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN MIGAS KEBIJAKAN DAN SASARAN SUBSEKTOR MIGAS KONDISI MIGAS SAAT INI PENYEDIAAN BAHAN BAKAR DALAM NEGERI STRATEGI UNTUK MENCAPAI SASARAN PENGELOLAAN MIGAS DIVERSIFIKASI ENERGI TANTANGAN SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI I have divided my presentation into five sections. I’d like firstly to talk about the role of oil and gas industries in Indonesia. In Indonesia, Oil and gas are as strategic non-renewable natural resources which are controlled by the State and constitute vital commodities that control the livelihood of the people at large and so play important role in the national economy. Therefore, their management should be able to provide the maximum prosperity and welfare for the people. My second part will concern the delegation in the oil and gas authorities scheme. In the third part, I deal with Oil and Gas Regulatory Framework in Indonesia. The fourth part of my talk will concern the current condition of oil and gas in upstream and downstream sector. And finally, allow me to raise the issues of the investment opportunities as the main subject in my presentation. 2 2

KONDISI ENERGI GLOBAL 3 3 3

KONSUMSI ENERGI DUNIA OECD dan NON-OECD (1980-2030) Sumber: web site www.eia.doe.gov/iea. Projections: EIA, Generate World Oil Balance Model (2009) with base line: Energy Information Administration (EIA) 2006

KEBUTUHAN ENERGI PRIMER DUNIA (Skenario Referensi) Mtoe WOE2008 - IEA Kebutuhan energi dunia meningkat hingga 45% pada periode 2006-2030 – pertumbuhan rata-rata 1,6% per tahun Tidak berkelanjutan — secara sosial, lingkungan & ekonomi

PEKEMBANGAN KETERGANTUNGAN TERHADAP MINYAK IMPOR (% IMPOR NETTO TERHADAP KONSUMSI) NEGARA TAHUN 2010 2015 2030 OECD 60 62 65 AMERIKA SERIKAT 66 69 74 EROPA 75 80 JEPANG 100 KOREA DEVELOPING ASIA 57 63 73 CINA 55 77 INDIA 72 87 Sumber: Reference Scenario, IEA, World Energy Outlook 2006

KONDISI ENERGI INDONESIA 7 7

CADANGAN DAN PRODUKSI ENERGI INDONESIA (2008) ENERGI FOSIL SUMBER DAYA CADANGAN PRODUKSI RASIO CAD/ PROD (TAHUN)*) Minyak Bumi 56,6 miliar barel 8,2 miliar barel**) 357 juta barel 23 Gas Bumi 334,5 TSCF 170 TSCF 2,7 TSCF 63 Batubara 104,8 miliar ton 18,8 miliar ton 229,2 juta ton 82 Coal Bed Methane/CBM 453 TSCF - *) Dengan asumsi tidak ada penemuan cadangan baru **) Termasuk Blok Cepu ENERGI NON FOSIL SUMBER DAYA KAPASITAS TERPASANG Tenaga Air 75.670 MW (e.q. 845 juta SBM) 4.200 MW Biomass 49.810 MW 445 MW Panas Bumi 27.510 MW (e.q. 219 juta SBM) 1.179 MW Tenaga Angin 9.290 MW 1,1 MW Uranium 3.000 MW (e.q. 24,112 ton) untuk 11 tahun*) 30,0 MW Mini/ Micro Hydro 500 MW 86,1 MW Tenaga Surya 4,80 kWh/m2/hari 12,1 MW *) Baru dari Kalan – West Kalimantan Status ditayangkan pada acara Quo Vadis Energi – Suara Pembaruan, 3 Des 08 8

PROYEKSI PEMANFAATAN ENERGI PRIMER Tanpa konservasi energi Juta SBM RIKEN Sumber: Blue Print PEN (status Juni 2008) Rata-rata pertumbuhan 2002-2025: Tanpa konservasi = 8,4% RIKEN = 5,6% RIKEN : Rencana Induk Konservasi Energi

GRAFIK REALISASI DAN PROYEKSI ENERGI PRIMER 1200 Realisasi Proyeksi 1000 800 Juta SBM 600 400 200 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Minyak Bumi Batubara Gas Tenaga Air Panas Bumi EBT Lainnya Sumber: Konsep Blue Print PEN status Maret 2009

KONDISI PEMANFAATAN ENERGI SAAT INI Bauran Energi (Primer) 2006 Masih sangat tergantung kepada minyak bumi; Konsumsi energi terus meningkat dengan pertumbuhan sekitar 7% pertahun; Masih ada bahan bakar yang disubsidi; Ratio Elektrifikasi 65,10% (2008); Elastisitas energi sekitar 1,63 (2008); Pengembangan dan Pemanfaatan EBT belum optimal. Elastisitas Energi ± 1,80 ENERGI NON FOSIL ± 4,4%

TARGET BAURAN ENERGI NASIONAL (Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006) Berkurangnya peranan minyak bumi dalam bauran energi Terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri Subsidi harga menjadi subsidi langsung Rasio elektrifikasi 93% pada tahun 2025 Elastisias energi kurang dari 1 pada tahun 2025 EBT dapat berkembang dengan optimal Energi Mix Tahun 2025 Elastisitas Energi < 1 EBT MINIMUM 17 %

KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL Peningkatan Kegiatan ekonomi Ketahanan Nasional P E R A N E N E R G I KETAHANAN ENERGI EKSPLORASI PRODUKSI KONSERVASI (OPTIMASI PRODUKSI) SUBSIDI LANGSUNG DIVERSIFIKASI (EFISIENSI) SUPPLY SIDE POLICY DEMAND SIDE JAMINAN PASOKAN PENINGKATAN KESADARAN PELAKU USAHA DAN MASYARAKAT HARGA ENERGI SHIFTING PARADIGM MENUJU HARGA KEEKONOMIAN

DIVERSIFIKASI ENERGI (UU Energi No. 30 tahun 2007) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya. DIVERSIFIKASI ENERGI

KONSERVASI ENERGI (UU Energi No. 30 tahun 2007) Konservasi energi tanggung jawab semua pihak; Konservasi energi mencakup seluruh tahap pengelolaan energi; Pengguna dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif; Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif. KONSERVASI ENERGI

DEWAN ENERGI NASIONAL (UU Energi No. 30 tahun 2007) Tugas DEN merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR; menetapkan rencana umum energi nasional; Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. DEWAN ENERGI NASIONAL

DASAR HUKUM PENGELOLAAN MIGAS 18

FALSAFAH UNDANG-UNDANG NO 22/2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI Berlandaskan pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 Sumber Daya Alam Strategis yang dikuasai oleh negara Kemakmuran & Kesejahteraan Rakyat Perekonomian Nasional Pengelolaan Komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak Pasal 33 UUD 1945: 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 2.Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 3. Bumi dan air dan kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

DASAR HUKUM PENGELOLAAN MIGAS SAAT INI Hak penguasaan negara atas sumber daya alam (Pengertian MK atas Psl 33 UUD 1945): Merumuskan kebijakan (beleid) Pengaturan (regelendaad) Pengurusan (bestuurdaad) Pengelolaan (beheerdaad) Pengawasan (toezichthoudendaad) UU MIGAS No. 22/2001 Putusan MK 21 Desember 2004 HULU (Bab IV Pasal 11 s.d Pasal 21) HILIR (Bab V Pasal 23 s.d Pasal 30) PP 35/2004 jo PP 34/2005 jo PP 55/2009 Pasal 49 PP 42/2002 tentang BPMIGAS Pasal 60 huruf a PP 31/2003 tentang Pertamina Pasal 49 PP 67/2002 tentang BPHMigas PP 36/2004 jo PP 30/2009 Perpres 71/2005 Perpres 55/2005 Permen ESDM Bidang Hulu Permen ESDM Bidang Hilir 20

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN MIGAS

TUGAS DAN FUNGSI KELEMBAGAAN MIGAS BERDASARKAN UU 22/2001 PEMERINTAH BPMIGAS BPH MIGAS Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Pembinaan penyelenggaraan Pemerintah di bidang migas penetapan kebijakan kegiatan usaha migas Pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (DESDM beserta instansi terkait lainnya) Pengawasan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama Pengendalian manajemen operasi kegiatan usaha hulu migas Pengaturan terhadap pelaksanan penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi yang ditetapkan Pemerintah Pengawasan terhadap pelaksanan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir

PEMBAGIAN PERAN DALAM INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI MAKRO (Kebijakan dan Regulasi) : Pembuat Kebijakan Regulator Aspek Keteknikan Aspek Bisnis MENTERI ESDM (Pembuat Kebijakan Bidang Hulu – Hilir Migas) Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas (Regulator Keselamatan dan Usaha Penunjang Hulu-Hilir Migas) Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas (Regulator Usaha Hulu Migas) Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas (Regulator Industri Hilir Migas) Badan Pengatur BBM dan Gas Pipa (Regulator BBM Tertentu* dan Gas Bumi melalui Pipa) Regulasi Regulasi Regulasi MIKRO (Pelaku Usaha) Usaha Inti Usaha Penunjang BU Niaga Badan Pelaksana Hulu Migas (BPMIGAS) BU Penyimpanan BU Niaga Bentuk Usaha Tetap (BUT) BU Pengangkutan BU Penyimpanan Badan Usaha di Bidang Hulu Migas KKS Badan Usaha (BU) Pengolahan BBM, Bahan Bakar Cair dan Gas Non-Pipa Badan Usaha (BU) BBM Subsidi dan Gas Pipa cocok Usaha Hulu Migas Usaha Hilir Migas BADAN USAHA PENUNJANG HULU-HILIR MIGAS BADAN USAHA JASA PENUNJANG INDUSTRI PENUNJANG (JASA KONSTRUKSI UU 18/1999) (JASA NON KONSTRUKSI) *) BBM yang disubsidi oleh Pemerintah KKS (Kontrak Kerja Sama) ; BBM (Bahan Bakar Minyak)

KEBIJAKAN & SASARAN PENGELOLAAN SUB SEKTOR MIGAS

KEBIJAKAN MINYAK DAN GAS BUMI HUBUNGAN KEBIJAKAN MIGAS DENGAN KEBIJAKAN ENERGI LAINNYA (UU NO.22 TAHUN 2001 TERHADAP UU NO. 30 TAHUN 2007) UUD 1945 Minyak dan Gas Bumi Energi yang Lain UU 22 /2001 ttg Minyak & Gas Bumi UU 30 /2007 ttg Energi UU 27 /2003 ttg Panas Bumi UU 4 /2009 ttg Pertambangan Mineral & Batubara UU ttg Ketenagalistrikan (tlh disahkan pd Sidang Paripurna DPR RI tgl 8 Sept 2009) Kebijakan Umum Bidang Migas Kebijakan Umum Kebijakan Umum (Bidang Energi Lain) KEBIJAKAN SDA MIGAS (PETROLEUM POLICY) DIVERSIFIKASI KEBIJAKAN BAHAN BAKAR MIGAS (FUELS POLICY) KONSERVASI

KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) ARAH KEBIJAKAN SDA, KEBIJAKAN BAHAN BAKAR & SASARAN PENGELOLAAN SUB SEKTOR MIGAS KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) Jaminan Ketersediaan Migas Alokasi Pemanfaatan Migas Penetapan Harga Migas Pengusahaan Migas Unconventional Konservasi Produksi Migas Peningkatan Kapasitas Nasional Dalam Pengusahaan Migas SASARAN PADA 2025 Mempertahankan produksi minyak mentah 1 juta BOPD; 50% Operatorship oleh Perusahaan Nasional; Terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri dan bahan bakar nasional secara mandiri pada tahun 2025 91% Penggunaan Barang & Jasa Nasional; 99% Penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Nasional; Meningkatnya nilai tambah utk Pertumbuhan Ekonomi Nasional yg berkelanjutan, demi kemakmuran & kesejahteraan rakyat KEBIJAKAN BAHAN BAKAR Jaminan Pasokan Bahan Bakar Kategorisasi Bahan Bakar Penetapan Harga Diversifikasi Bahan Bakar Standar Dan Mutu Bahan Bakar Penghematan BBM

SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI 10 AGENDA UTAMA SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI Peningkatan Eksplorasi dan Produksi Migas Peningkatan Jaminan Pasokan Bahan Baku dan Bahan Bakar Migas Pengurangan Subsidi BBM dan Peningkatan Efisiensi Penyediaan Migas Pemanfaatan Bahan Bakar Ramah Lingkungan Intensifikasi Penerimaan Negara dari Migas Peningkatan Keselamatan Migas Peningkatan Akses Data Migas Pemberdayaan Kapasitas Nasional Bidang Migas Perlindungan Konsumen Migas Penyempurnaan Perundang-undangan Migas

STRATEGI UNTUK MENCAPAI SASARAN PENGELOLAAN SUB SEKTOR MIGAS

STRATEGI MEMPERTAHANKAN PRODUKSI MINYAK BUMI 1 JUTA BAREL PER HARI SAMPAI TAHUN 2014 Meningkatkan kegiatan pemboran eksplorasi untuk menambah cadangan migas; Melanjutkan optimalisasi produksi dari lapangan yang sudah berproduksi, antara lain dengan melakukan kajian secara menyeluruh untuk dilakukan pemboran sumur-sumur baru dan, membuka lapisan-lapisan baru yang belum diproduksikan; Menerapkan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) pada lapangan- lapangan yang potensial; Meningkatkan penawaran Wilayah Kerja baru.

STRATEGI MENJAMIN KETERSEDIAAN DAN KELANCARAN KEBUTUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI DAN BAHAN BAKAR NASIONAL DARI PRODUKSI DALAM NEGERI MINIMAL SEBESAR 50% SAMPAI DENGAN TAHUN 2014 Diversifikasi energi Pelaksanaan program konversi minyak tanah ke LPG Pemberlakuan kewajiban pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) Substitusi bensin dan minyak solar pada sektor transportasi DENGAN ENERGI LAIN (LPG, BBG, BBN) Pengembangan penggunaan bahan bakar alternatif untuk rumah tangga Program MFO-nisasi untuk pembangkit tenaga listrik Mendorong pemanfaatan minyak dan gas bumi non konvensional Mendorong partisipasi daerah dan UKM dalam pengembangan Desa Mandiri Energi

Konservasi energi (lanjutan) STRATEGI MENJAMIN KETERSEDIAAN DAN KELANCARAN KEBUTUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI DAN BAHAN BAKAR NASIONAL DARI PRODUKSI DALAM NEGERI MINIMAL SEBESAR 50% SAMPAI DENGAN TAHUN 2014 Konservasi energi Program penghematan BBM Penggunaan jenis BBM sesuai dengan fuel requirement kendaraan Penggunaan teknologi hemat BBM Pemisahan spesifikasi LPG untuk rumah tangga dan industri dalam rangka meningkatkan yield produksi LPG Penerapan ‘zero flare gas’ Penerapan audit dan manajemen pemanfaatan bahan bakar di sektor industri dan kantor-kantor Pemerintah

Mendorong investasi penyediaan bahan bakar di dalam negeri (lanjutan) STRATEGI MENJAMIN KETERSEDIAAN DAN KELANCARAN KEBUTUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI DAN BAHAN BAKAR NASIONAL DARI PRODUKSI DALAM NEGERI MINIMALSEBESAR 50% SAMPAI DENGAN TAHUN 2014 Mendorong investasi penyediaan bahan bakar di dalam negeri Pemberian insentif investasi untuk pembangunan kilang migas Dimungkinkan untuk pemberian kemudahan (Insentif) bagi pengembangan Bahan Bakar Alternatif Mandatory Pemanfaatan BBN (Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain)

STRATEGI PENGGUNAAN BARANG DAN JASA NASIONAL SEBESAR 70% PADA TAHUN 2014 PP No. 35/2004 ps 79 : Pengutamaan penggunaan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri telah tersedia dan memenuhi persyaratan mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa. Permen ESDM No. 037 Tahun 2006 bahwa Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) wajib mengutamakan penggunaan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ADP (Apresiasi Domestic Product) LIST: menyusun daftar kemampuan industri barang dan jasa dalam negeri untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pengadaan barang dan jasa kontraktor migas Pemberian preferensi terhadap nilai Local Content (LC) untuk barang 15% terhadap LC dan jasa 7.5% terhadap LC dalam pengadaan barang dan jasa Permen ESDM No. 027 Tahun 2008, sebagai dukungan usaha penunjang dalam mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional dalam kegiatan usaha migas Menyusun program peningkatan kemampuan domestik dalam penyediaan barang untuk operasi migas

STRATEGI MENCIPTAKAN PENYERAPAN TENAGA KERJA BIDANG MIGAS SEBESAR 463 STRATEGI MENCIPTAKAN PENYERAPAN TENAGA KERJA BIDANG MIGAS SEBESAR 463.594 ORAN PADA TAHUN 2014 PP 35/2004 ps. 82, kewajiban BU/BUT dalam penggunaan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan; PP 35/2004 ps. 84, kewajiban BU/BUT dalam pengembangan kemampuan tenaga kerja Indonesia dengan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan; Pemagangan fresh graduated di industri migas (dalam POD); Meningkatkan link & match antara kegiatan usaha migas dengan perguruan tinggi; Peningkatan kualifikasi dan sertifikasi Tenaga Kerja Indonesia dengan memberdayakan training center dalam negeri.

KONDISI MIGAS SAAT INI 35 35

STRATEGIS UNTUK NEGARA KONDISI MIGAS KONTRIBUSI SUB SEKTOR MIGAS thd PENERIMAAN NEGARA 2008 TOP 10 KOMODITI EKSPORT INDONESIA (Dikutip dari THE JAKARTA POST, 5 Mei 2009) ALOKASI GAS BUMI UTK DOMESTIK & EKSPOR BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI GAS BUMI (PJBG) (2002 – Mei 2009) No Commodities Avrg shares to total exports between 2000 - 2007 1 Crude oil and its products 11.5% 2 Natural gas and its processed products 9.3% 3 Garments 6.6% 4 Vegetable oil and fat 5.0% 5 Woven goods and textiles 4.6% 6 Metal ores and residue 7 Telecommunication devices 4.5% 8 Electrical machinery and its devices 4.3% 9 Coal, coke and briquette 4.1% 10 Wooden and styrofoam goods Cummulative shares of top 10 commodities 58.6% MIGAS Rp. 304,4 Triliun 31,6% 36,3% 63,7% Penerimaan Sektor ESDM Penerimaan dr Sektor lain Pertambangan Umum, 4,4% Lain-lain, 0,3% STRATEGIS UNTUK NEGARA

CADANGAN MINYAK BUMI INDONESIA (STATUS 1 JANUARI 2008) NAD 144.42 NATUNA 414.03 113.34 SUMATERA UTARA KALIMANTAN 4,163.75 765.75 136.71 PAPUA SUMATERA TENGAH MALUKU 60.83 58.02 852.48 SUMATERA SELATAN SULAWESI LADIES AND GENTLEMEN, THIS MAP ILLUSTRATES THE SPREAD OF OIL RESERVE LOCATIONS IN INDONESIA. THIS IS THE LATEST STATUS OF INDONESIA’S OIL RESERVES, AS A MATTER OF FACT, THE TOTAL PROVEN AND POTENTIAL OIL RESERVES DECREASED FROM 9.83 BILLION BARRELS IN 1999 TO 8.2 BILLION BARRELS IN JANUARY 2008. INDONESIA’S BIGGEST OIL RESERVES ARE ON CENTRAL SUMATERA WHICH ARE AROUND 4.2 BILLION BARRELS, THEN FOLLOWED BY EAST JAVA AROUND 954 MILLION BARRELS AND EAST KALIMANTAN WITH ITS RESERVES OF 769 MILLION BARRELS. LET ME NOW TURN TO INDONESIA’S OIL PRODUCTION PROFILE THERE IS NO DOUBT THAT OIL AND GAS INDUSTRY CHARACTERISTICS ARE HIGH RISK, HIGH TECHNOLOGY, AND IMMENSE CAPITAL. OUR CUMMULATIVE OIL PRODUCTION UNTIL THE END OF 2007 IS ABOUT 23 BILLION BARRELS. OUR TARGET ± 977 THOUSAND BARRELS/DAY RECALLING THAT UNTIL THE END OF 2007, THOSE COULD NOT BE SOLVED. THE OIL PRODUCTION IN 2007 REACHED TO MERELY 954.4 THOUSAND BOPD. THUS, WE HAVE SOFTEN OUR 2008 PRODUCTION TARGET TO 977 THOUSAND BOPD. IN THE LAST 4 MONTHS, THE OIL PRODUCTION HAS BEEN INCREASING , THEREFORE, WE ARE CERTAIN THAT WE WILL MEET THE PRODUCTION TARGET. JAWA BARAT JAWA TIMUR 596.81 913.09 TERBUKTI = 3,747.50 MMSTB POTENSIAL = 4,471.72 MMSTB TOTAL = 8,219.22 MMSTB CADANGAN MINYAK (MMSTB) 37 37

CADANGAN GAS BUMI INDONESIA (STATUS 1 JANUARI 2008) NAD ACEH (NAD) TERBUKTI = 112.47 TSCF POTENSIAL = 57.60 TSCF TOTAL = 170.07 TSCF 5.72 NATUNA 1.27 52.59 SUMATERA UTARA KALIMANTAN TIMUR 8.15 24.96 SUMETERA TENGAH PAPUA 24.21 3.18 28.00 SULAWESI SUMATERA SELATAN MALUKU JAWA BARAT 4.16 JAWA TIMUR 5.08 6.30 13.65 CADANGAN GAS (TSCF) 38

CADANGAN CBM INDONESIA Total CBM Basin = 11 (Advance Resources Interational, Inc., 2003) Penandatangan Kontrak CBM sampai dengan Agustus 2009: 15 CBM KKS

TANDATANGAN KONTRAK KERJASAMA (KKS) SELAMA 2002 - 2009*) *) STATUS AUG 2009

INVESTASI SUB SEKTOR MIGAS Angka Status 100909 *) Angka Target **) Angka Realisasi (Januari-Juni 2009) 41 41

PENYEDIAAN BAHAN BAKAR DALAM NEGERI

KILANG MINYAK DI INDONESIA SUNGAI PAKNING CAPACITY : 50 MBCD KASIM CAPACITY : 10 MBCD DUMAI CAPACITY : 127 MBCD BALIKPAPAN CAPACITY : 260 MBCD PLAJU CAPACITY : 127,3 MBCD BALONGAN CAPACITY : 125 MBCD Balongan Refinery Expansion CAPACITY: 200 MBCD STATUS: STUDY E & E TUBAN CAPACITY : 100 MBCD KILANG MUBA CAPACITY : 0.8 MBCD STATUS : Construction Here are the locations of the existing oil refineries in Indonesia. We have old refineries with capacity factor 70%. So we are needs more refineries HUMPUS PENGOLAHAN MINYAK CAPACITY : 10 MBCD (Construction has been completed) PERTAMINA-BANTEN CAPACITY : 300 MBCD STATUS : STUDY E & E Existing CEPU CAPACITY : 3,8 MBCD TRI WAHANA UNIVERSAL CAPACITY : 6 MBCD (Commisioning) Rencana CILACAP CAPACITY : 348 MBCD Konstruksi

SUPPLY – DEMAND BAHAN BAKAR MINYAK INDONESIA

KEBUTUHAN PEMBANGUNAN KILANG MINYAK BARU Kondisi Saat Ini: Total Kapasitas Kilang Domestik : 1.157 MBSD; Produksi BBM 2008 : 740 MBSD; Demand BBM 2008 : 1.100 MBSD; Defisit 2008 : 360 MBSD (33%). KEBUTUHAN PEMBANGUNAN KILANG MINYAK BARU Defisit pada tahun 2012 sekitar 600 MBSD. Dibutuhkan 2 kilang minyak baru dengan kapasitas @ sekitar 300 MBSD. 45

KONDISI PENGEMBANGAN GAS BUMI DI INDONESIA SAAT INI Meningkatnya Pemanfaatan Gas Bumi untuk Domestik, dgn prioritas: Gas Lift utk peningkatan produksi Minyak; Bahan baku Industri (termasuk Pabrik Pupuk); Pembangkit Listrik; Bahan Bakar Rumah Tangga. Meningkatnya produksi Gas Bumi di Indonesia; Indonesia mulai mengembangkan Unconventional Gas. ALOKASI GAS BUMI UTK DOMESTIK & EKSPOR BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI GAS BUMI (PJBG) (2002 – Mei 2009)

PERKIRAAN SUPPLY – DEMAND LPG

DIVERSIFIKASI ENERGI

PROGRAM DIVERSIFIKASI ENERGI RUMAH TANGGA TRANSPORTASI INDUSTRI PEMBANGKIT LISTRIK Gas LPG √ – CNG Coal Briquette Liquefied Coal Gasified Coal Biofuel Bio-ethanol Bio-diesel Bio-oil Geothermal Oher Renewable Energy Biomass Nuclear Hydro Solar Wind Coal Bed Methane (CBM) Hydrogen / Fuel Cell Oil Shale/Oil Sand Biogenic Gas Ladies and Gentlement, We are developing of energy diversification program especially minimizing of fuel consumption by boosting non-fuel energy such as converting kerosene into LPG for household. This program is planned to achieve in the year 2009 in Java Bali region. In order to add fuel supply, we also consider to use syntetic crude made of low rank coal resulted by coal liquefaction technology that we target it to reach 1,1 million barrel per day from 9,6 billion ton liquefied coal. We are also developing of energy diversification program from petroleum product to other energy such as CNG, briquette, gasified coal, biofuel, geothermal, solar, wind, and of course Coal Bed Methane. We hope in the future, gas from Coal Bed Methane could be utilized in household, transportation, industry, and powerplant sectors.

STRATEGI PENGEMBANGAN BBN FAST TRACK PENGEMBANGAN BIOFUEL DI DAERAH SESUAI POTENSI SPECIAL BIOFUEL ZONE LAPANGAN KERJA MENGURANGI KEMISKINAN ENERGI Jangka Menengah 2006-2010 Jangka Panjang 2010-2025 DESA MANDIRI ENERGI Infrastruktur Demplot Jadwal yang tepat Rasio investasi terhadap penyediaan lapangan kerja jelas Bahan Bakar Nabati (Biofuel) seperti biodiesel, bioethanol dan biooil adalah salah satu energi alternatif terbarukan yang memiliki prospek untuk dikembangkan. Penggunaan BBN sebagai energi terbarukan akan semakin menjadi tuntutan, karena selain merupakan solusi menghadapi kelangkaan energi fosil pada masa yang akan datang, juga ramah lingkungan, dan sumbernya bersifat dapat diperbaharui (renewable) sehingga pengembangan BBN di Indonesia akan sangat membantu dalam meningkatkan ketahanan energi. Melihat kepada nilai strategis BBN, pemerintah melalui Keppres no. 10/2006 membentuk Tim Nasional Pengembangan BBN. Dalam kurun waktu 2 tahun, TimNas BBN telah berhasil membuat “Road Map” pengembangan BBN yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengembangan dan pemanfaatan BBN secara nasional. Strategi pengembangan BBN disesuaikan dengan kondisi nasional saat ini dan dapat mengantisipasi keadaan di masa mendatang. Dalam program jangka pendek/menengah pengembanggan BBN diharapkan dapat pula membantu pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan. Sedangkan program jangka panjang BBN diharapkan dapat menjadi salah satu sumber energi yang handal. Pengembangan BBN dilaksanakan melalui pengembangan desa mandiri energi (DME), peningkatan kemampuan daerah dan pengembangan zona khusus BBN (Special Biofuel Zone). Sebagai insentif, untuk lebih menggiatkan pengembangan BBN, pemerintah mewajibkan (dalam hal tertentu) pengunaan BBN di sektor industri, transportasi dan pembangkitan listrik, sebagaimana akan saya sampaikan pada bagian akhir presentasi ini. Blue Print Pengembangan BBN 2006-2025 50 50

PERKEMBANGAN PENGEMBANGAN BAHAN BAKAR NABATI (BBN) DI INDONESIA Kapasitas terpasang produksi Bioethanol (status Ags 2009): 303.230 kL/ tahun (fuel grade); Kapasitas terpasang produksi Biodiesel (status Ags 2009): 3.512.869 kL/ tahun; Desa Mandiri Energi (DME), status Juli 2009: 237 desa (berbasiskan BBN); Pembangkit listrik berbahan bakar BBN oleh PLN kapasitas terpasang (status Ags 2009) = 116 MW; Pemanfaatan Perdana BBN untuk Industri pada 11 Nopember 2008 (5%); BBN PSO sedang dalam proses untuk diberikan subsidi sebesar Rp 1,000/ liter rata – rata selisih dari harga BBN dan BBM-fossil base (apabila harga BBN lebih tinggi dari harga BBM-fossil base) mulai tahun anggaran 2009; Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas produk BBN pada tahun anggaran 2009.

TANTANGAN SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI

TANTANGAN SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI KEBIJAKAN: KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN NASIONAL DAN KEPENTINGAN INVESTOR T A N G USAHA INTI MIGAS: NATURAL DECLINE KETERBATASAN DATA TUMPANG TINDIH LAHAN LAMANYA WAKTU DARI FASE EKSPLORASI KE FASE PRODUKSI KAIDAH KETEKNIKAN YANG BAIK: LINGKUNGAN SAFETY COMMUNITY DEVELOPMENT

TERIMA KASIH www.migas.esdm.go.id 54 54