Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
Menganut sistem patrilineal, yang berdasarkan garis keturunan bapak. Menurut Hukum Adat Bali, yang berhak menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, pihak keluarga laki-laki, dan anak angkat laki-laki. Sedangkan anak perempuan hanya berhak menikmati harta peninggalan orang tua atau suami, dan bukan sebagai ahli waris.
Tata penyerahan warisan di desa Terunyan tidak melakukan upacara adat. Untuk pembagian warisan kepada anak laki- laki kandung, maupun anak angkat, dan pihak keluarga laki-laki tidak ada jumlah yang ditetapkan atau dibedakan. Jumlah harta warisan yang diberikan itu sesuai dengan bagian yang diberikan oleh si pewaris.
Harta warisan yang telah di berikan kepada ahli waris tidak boleh di permasalahkan jumlahnya. Dalam sistem pembagian waris, seorang janda tidak berhak mendapatkan hak waris melainkan hanya mengelola harta warisannya. Jika dalam satu keluarga tidak memiliki anak laki- laki dan hanya memiliki anak perempuan, maka anak perempuan tersebut tetap berhak mendapatkan hak waris yang berupa benda bergerak, seperti uang. Jika dalam satu keluarga tidak memiliki seorang anak(anak kandung/anak angkat), maka warisan tersebut akan diberikan kepada saudara terdekat laki-laki.
Tidak ada pengguguran dalam sistem pembagian hak waris, meskipun ahli warisnya seorang kriminalitas, ahli waris tersebut tetap berhak mendapatkan hak warisnya. Kecuali jika ahli waris telah berpindah agama, maka dia tidak dapat menerima hak waris, dan di serahkan pada saudara laki-laki terdekat. Jika pewaris meninggalkan hutang piutang, maka ahli waris berkewajiban untuk membayarnya.
Peraturan tentang hak waris tetap berlaku meskipun warga desa Terunyan menetap di luar daerah asalnya. Namun, peraturan ini hanya mengatur tentang benda bergerak yang dapat di wariskan kepada ahli waris, seperti uang, dan peralatan rumah tangga lainnya sedangkan harta tidak bergerak seperti tanah tidak dapat di wariskan kepada ahli waris, karena pada daerah tersebut, tanah merupakan milik nenek moyang atau milik masyarakat bersama. Jika ahli waris tidak melaksanakan salah satu kewajibannya, sanksi yang di dapat adalah Dia tidak akan mendapatkan pelayanan adat.
Berupa benda bergerak, seperti : Uang, perabotan rumah tangga, dan sebagainya. Berupa benda tidak bergerak, seperti : Tanah dan rumah. (harta dalam bentuk tanah dan rumah tidak dapat diwariskan karena menurut warga sekitar rumah dan tanah tidak dapat dipindahtangankan ke orang yang bukan masyarakat adat Terunyan)
Di desa Terunyan belum pernah ada sengketa tentang pembagian hak waris, karena mayoritas warga desa Terunyan tidak memiliki harta yang terlalu banyak. Oleh karna itu warga desa Terunyan selalu menerima apa yang telah diberikan oleh pewaris.