Aryo Haris S134704021 Marwan Bilton S134704089 Tio Aldino 134704090 Ratnasari Dwi P134704008 Chorina Puspita Dewi134704019 Rahmadani Pricilia134704098.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
“Pertanahan” Nama kelompok : 1.Hidhayatul R.S ( )
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
Penggolongan ahli waris
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Harta Kekayaan Rumah Tangga
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
PERKAWINAN ADAT.
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
Hukum Waris Adat igedeabw.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Pola perkawinan endogamy
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM WARIS ADAT.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia

 Menganut sistem patrilineal, yang berdasarkan garis keturunan bapak.  Menurut Hukum Adat Bali, yang berhak menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, pihak keluarga laki-laki, dan anak angkat laki-laki.  Sedangkan anak perempuan hanya berhak menikmati harta peninggalan orang tua atau suami, dan bukan sebagai ahli waris.

 Tata penyerahan warisan di desa Terunyan tidak melakukan upacara adat.  Untuk pembagian warisan kepada anak laki- laki kandung, maupun anak angkat, dan pihak keluarga laki-laki tidak ada jumlah yang ditetapkan atau dibedakan.  Jumlah harta warisan yang diberikan itu sesuai dengan bagian yang diberikan oleh si pewaris.

 Harta warisan yang telah di berikan kepada ahli waris tidak boleh di permasalahkan jumlahnya.  Dalam sistem pembagian waris, seorang janda tidak berhak mendapatkan hak waris melainkan hanya mengelola harta warisannya.  Jika dalam satu keluarga tidak memiliki anak laki- laki dan hanya memiliki anak perempuan, maka anak perempuan tersebut tetap berhak mendapatkan hak waris yang berupa benda bergerak, seperti uang.  Jika dalam satu keluarga tidak memiliki seorang anak(anak kandung/anak angkat), maka warisan tersebut akan diberikan kepada saudara terdekat laki-laki.

 Tidak ada pengguguran dalam sistem pembagian hak waris, meskipun ahli warisnya seorang kriminalitas, ahli waris tersebut tetap berhak mendapatkan hak warisnya.  Kecuali jika ahli waris telah berpindah agama, maka dia tidak dapat menerima hak waris, dan di serahkan pada saudara laki-laki terdekat.  Jika pewaris meninggalkan hutang piutang, maka ahli waris berkewajiban untuk membayarnya.

 Peraturan tentang hak waris tetap berlaku meskipun warga desa Terunyan menetap di luar daerah asalnya. Namun, peraturan ini hanya mengatur tentang benda bergerak yang dapat di wariskan kepada ahli waris, seperti uang, dan peralatan rumah tangga lainnya sedangkan harta tidak bergerak seperti tanah tidak dapat di wariskan kepada ahli waris, karena pada daerah tersebut, tanah merupakan milik nenek moyang atau milik masyarakat bersama.  Jika ahli waris tidak melaksanakan salah satu kewajibannya, sanksi yang di dapat adalah Dia tidak akan mendapatkan pelayanan adat.

 Berupa benda bergerak, seperti : Uang, perabotan rumah tangga, dan sebagainya.  Berupa benda tidak bergerak, seperti : Tanah dan rumah. (harta dalam bentuk tanah dan rumah tidak dapat diwariskan karena menurut warga sekitar rumah dan tanah tidak dapat dipindahtangankan ke orang yang bukan masyarakat adat Terunyan)

 Di desa Terunyan belum pernah ada sengketa tentang pembagian hak waris, karena mayoritas warga desa Terunyan tidak memiliki harta yang terlalu banyak. Oleh karna itu warga desa Terunyan selalu menerima apa yang telah diberikan oleh pewaris.