Impeachment atau Pemakzulan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Hukum Administrasi Negara
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

Impeachment atau Pemakzulan HUKUM ACARA MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA Impeachment atau Pemakzulan

PARA PIHAK 1. PEMOHON ADALAH DPR (Pasal 80 ayat 1 UU MK) 2. TERMOHON ADALAH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN.

ALASAN PERMOHONAN 1. PELANGGARAN HUKUM, Yaitu Pelanggran Hukum yang berupa: (i) Penghianatan terhadap Negara; (ii) korupsi; (iii) penyuapan; (iv) tidak pidana berat lainnya; atau (v) Perbuatan Tercela. 2. TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT UUD 1945.

TINDAK PIDANA BERAT LAINNYA BERDASARKAN PASAL 1 ANGKA 10 PMK NO. 21 TAHUN 2009, YAITU TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH.

MK MAHKAMAH KONSTITUSI Wewenang dan Kewajiban Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [Pasal 24C (5)***] mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden [Pasal 24C (3)***] MK Wewenang dan Kewajiban berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)***]; wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 24C (2)***].

PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DPR MPR Presiden dan/atau Wakil Presiden terus menjabat Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat [Pasal 7B (2)***] DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [Pasal 7B (5)***] wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima [Pasal 7B (6)***] usul DPR tidak diterima Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [Pasal 7B (7)***] Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota [Pasal 7B (3)***] usul DPR diterima Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan MK terbukti wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [Pasal 7B (4)***] tidak terbukti