Pajak Bumi dan Bangunan Kelas /Semester : XI / 1 (satu) Rini. W SMA Negeri 1 Pemalang Jawa Tengah
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Standar Kompetensi : Memahami APBN dan APBD Kompetensi Dasar Mendeskripsikan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal
Indikator : 1. Mendeskripsikan landasan hukum pajak. Menginterprestasikan obyek pajak bumi dan Bangunan. Mendeskrepsikan tarip pajak PBB yang berlaku. Mendeskrepsikan NJOP, NJTKP dan NJKP. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.
Materi : - Pengertian pajak - Obyek PBB. - Tarif Pajak. - NJOP, NJOPTKP dan NJKP - Menghitung Pajak
PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan UU no. 12 tahun 1994 PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan obyek bukan keadaan subyek.
Landasan Hukum : Pasal 23 ayat 2 Segala pajak untuk Keperluan negara Berdasarkan Undang Undang. UUD. 1945 UU. No. 12 Tahun 1994 Tentang PBB yang Telah diberlakukan Sejak tanggal 1 Januari 1994.
Bumi (tanah & perairan Termasuk kandungan di Dalamnya). Obyek Pajak Benda yang dikenakan pajak Bangunan (konstruksi Teknik yang ditanam & Diletakkan secara tetap Didalam tanah atau Perairan)
Obyek Pajak Bumi & Bangunan
Obyek pajak yang tidak dikenakan PBB 1. Tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dll 2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala 3. Hutan lindung, suaka alam , hutan wisata, taman nasional, tanah desa atau tanah negara 4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik 5. Digunakan oleh perwakilan organisasi internasional
Tarif PBB (Pajak Bumi & Bangunan) : Besarnya NJOPTKP (Nilai jual obyek pajak tidak kena pajak) Rp8.000.000,00 mulai tahun 2001 menjadi Rp12.000.000,00 Tarif tanah dan bangunan 0,5 %
Apa NJOP ? Seluruh nilai aset / obyek yang telah dihitung dengan cara mengalikan harga yang berlaku yang telah ditetapkan oleh kantor pajak. “Lihat SPPT”. No Obyek Luas/m Harga Jumlah 1 Tanah 620 Rp 140.000 86.800.000 2 Bangunan 144 Rp 975.000 140.400.000 227.200.000
Apa NJOPTKP ? Adalah Nilai Jual obyek pajakTidak Kena Pajak, dimana Pemerintah telah menetapkan bahwa besarnya Rp8.000.000 dan setinggi-tingginya Rp12.000.000 Apabila NJOP tidak sampai pada NJOPTKP maka tidak wajib dikenakan pajak (PBB).
Ketentuan NJOPTKP : 1. Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak. 2. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa obyek pajak , maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu obyek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan obyek pajak lainnya.
Apa NJKP ? No Keterangan Jumlah 1 NJOP Rp 92.000.000 2 NJOPTKP NJKP Rp 80.000.000
Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) besarnya NJKP adalah sebagai berikut : • Objek pajak perkebunan adalah 40% • Objek pajak kehutanan adalah 40% • Objek pajak pertambangan adalah 20% • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): - apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40% - apabila NJOP-nya <Rp. l .000.000.000,00 adalah 20%
Indonesia atau Kantor Pajak Daerah Apa SPPT ? Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Pajak Daerah yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki obyek setiap tahun. Dirjen Pajak Republik Indonesia atau Kantor Pajak Daerah Orang Bijak Taat Membayar Pajak
Contoh SPPT.
Cara Menghitung PBB ? Obyek Pajak Luas Kelas NJOP Per M2 Jumlah Bumi PBB yang harus dibayar Obyek Pajak Luas Kelas NJOP Per M2 Jumlah Bumi 140 A-29 Rp 103.000 Rp 14.420.000 Bangunan 50 A-07 Rp 429.000 Rp 21.450.000 Rp 35.870.000 NJOPTKP Rp 12.000.000 _ NJKP untuk perhitungan Rp 23.870.000 NJKP x 20 % Rp 4.774.000 PBB terutang 0,5 Rp 23.870
Latihan Soal! Diketahui Tuan Rifan memiliki obyek pajak dengan luas tanah 1.100 m dengan harga Rp. 120.000,00 /m, sedangkan luas bangunan 142 m dengan harga Rp.975.000,00 /m. Hitunglah Pajak yang harus dibayar oleh tuan Rifan yang jatuh tempo pada bulan Desember 2010. Handi memiliki sebidang tanah seluas 200 m2 diatasnya dibangun rumah 140 m2 . Taksiran harga jual tanah per m2 Rp 240.000,00 , sedangkan taksiran harga jual bangunan per m2 Rp 550.000,00 hitung pajak yang harus dibayar apabila menggunakan peraturan BTKP Rp 12.000.000,00
3. Tuan Aldi mempunyai tanah dan bangunan di dua kota, yaitu kota A dan kota B . Dikota A mempunyai NJOP bumi sebesar Rp 120.000,00 dan NJOP bangunan Rp 350.000,00. sedangkan dikota B mempunyai NJOP bumi Rp 140.000,00 dan NJOP bangunan Rp 370.000,00 . Hitung PBB yang harus dibayar Tuan Aldi !
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
Pajak pertambahan nilai diatur dalam UU no. 18 tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan karena penciptaan nilai tambah Obyek PPN adalah penyerahan barang dan jasa baik dari produsen kepada produsen lain maupun dari produsen ke perantara perdagangan atau konsumen. Barang kena pajak adalah barang yang berwujud maupun tidak berwujud
Barang yang tidak dikenakan PPN 1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya. 4. Uang, emas batangan dan surat berharga
Dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam PPN : 1). Harga jual 2). Nilai penggantian 3). Nilai impor 4). Nilai ekspor 5). Nilai yang ditetapkan oleh menteri keuangan
Tarif PPN dan PPnBM 1. Tarif PPN adalah 10 % 2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10 % dan paling tinggi 200 % 3. Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0 % Rumus : PPN = Dasar pengenaan pajak x tarif pajak
Selamat Belajar ! SMA NEGERI 1 PEMALANG