Pajak Bumi dan Bangunan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.
Advertisements

Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PBB & bphtb.
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
Seminar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Politik dan hukum agraria
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PAJAK ?.
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan XI Pajak Bumi dan Bangunan
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
KEBIJAKAN FISKAL.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
Pengantar Pajak Free Powerpoint Templates.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
Transcript presentasi:

Pajak Bumi dan Bangunan Kelas /Semester : XI / 1 (satu) Rini. W SMA Negeri 1 Pemalang Jawa Tengah

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Standar Kompetensi : Memahami APBN dan APBD Kompetensi Dasar Mendeskripsikan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal

Indikator : 1. Mendeskripsikan landasan hukum pajak. Menginterprestasikan obyek pajak bumi dan Bangunan. Mendeskrepsikan tarip pajak PBB yang berlaku. Mendeskrepsikan NJOP, NJTKP dan NJKP. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.

Materi : - Pengertian pajak - Obyek PBB. - Tarif Pajak. - NJOP, NJOPTKP dan NJKP - Menghitung Pajak

PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan UU no. 12 tahun 1994 PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan obyek bukan keadaan subyek.

Landasan Hukum : Pasal 23 ayat 2 Segala pajak untuk Keperluan negara Berdasarkan Undang Undang. UUD. 1945 UU. No. 12 Tahun 1994 Tentang PBB yang Telah diberlakukan Sejak tanggal 1 Januari 1994.

Bumi (tanah & perairan Termasuk kandungan di Dalamnya). Obyek Pajak Benda yang dikenakan pajak Bangunan (konstruksi Teknik yang ditanam & Diletakkan secara tetap Didalam tanah atau Perairan)

Obyek Pajak Bumi & Bangunan

Obyek pajak yang tidak dikenakan PBB 1. Tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dll 2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala 3. Hutan lindung, suaka alam , hutan wisata, taman nasional, tanah desa atau tanah negara 4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik 5. Digunakan oleh perwakilan organisasi internasional

Tarif PBB (Pajak Bumi & Bangunan) : Besarnya NJOPTKP (Nilai jual obyek pajak tidak kena pajak) Rp8.000.000,00 mulai tahun 2001 menjadi Rp12.000.000,00 Tarif tanah dan bangunan 0,5 %

Apa NJOP ? Seluruh nilai aset / obyek yang telah dihitung dengan cara mengalikan harga yang berlaku yang telah ditetapkan oleh kantor pajak. “Lihat SPPT”. No Obyek Luas/m Harga Jumlah 1 Tanah 620 Rp 140.000 86.800.000 2 Bangunan 144 Rp 975.000 140.400.000   227.200.000

Apa NJOPTKP ? Adalah Nilai Jual obyek pajakTidak Kena Pajak, dimana Pemerintah telah menetapkan bahwa besarnya Rp8.000.000 dan setinggi-tingginya Rp12.000.000 Apabila NJOP tidak sampai pada NJOPTKP maka tidak wajib dikenakan pajak (PBB).

Ketentuan NJOPTKP : 1. Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak. 2. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa obyek pajak , maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu obyek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan obyek pajak lainnya.

Apa NJKP ? No Keterangan Jumlah 1 NJOP Rp 92.000.000 2 NJOPTKP   NJKP Rp 80.000.000

Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) besarnya NJKP adalah sebagai berikut : • Objek pajak perkebunan adalah 40% • Objek pajak kehutanan adalah 40% • Objek pajak pertambangan adalah 20% • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): - apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40% - apabila NJOP-nya <Rp. l .000.000.000,00 adalah 20%

Indonesia atau Kantor Pajak Daerah Apa SPPT ? Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Pajak Daerah yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki obyek setiap tahun. Dirjen Pajak Republik Indonesia atau Kantor Pajak Daerah Orang Bijak Taat Membayar Pajak

Contoh SPPT.

Cara Menghitung PBB ? Obyek Pajak Luas Kelas NJOP Per M2 Jumlah Bumi PBB yang harus dibayar Obyek Pajak Luas Kelas NJOP Per M2 Jumlah Bumi 140 A-29 Rp 103.000 Rp 14.420.000 Bangunan 50 A-07 Rp 429.000 Rp 21.450.000   Rp 35.870.000 NJOPTKP Rp 12.000.000 _ NJKP untuk perhitungan Rp 23.870.000 NJKP x 20 % Rp 4.774.000 PBB terutang 0,5 Rp 23.870

Latihan Soal! Diketahui Tuan Rifan memiliki obyek pajak dengan luas tanah 1.100 m dengan harga Rp. 120.000,00 /m, sedangkan luas bangunan 142 m dengan harga Rp.975.000,00 /m. Hitunglah Pajak yang harus dibayar oleh tuan Rifan yang jatuh tempo pada bulan Desember 2010. Handi memiliki sebidang tanah seluas 200 m2 diatasnya dibangun rumah 140 m2 . Taksiran harga jual tanah per m2 Rp 240.000,00 , sedangkan taksiran harga jual bangunan per m2 Rp 550.000,00 hitung pajak yang harus dibayar apabila menggunakan peraturan BTKP Rp 12.000.000,00

3. Tuan Aldi mempunyai tanah dan bangunan di dua kota, yaitu kota A dan kota B . Dikota A mempunyai NJOP bumi sebesar Rp 120.000,00 dan NJOP bangunan Rp 350.000,00. sedangkan dikota B mempunyai NJOP bumi Rp 140.000,00 dan NJOP bangunan Rp 370.000,00 . Hitung PBB yang harus dibayar Tuan Aldi !

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )

Pajak pertambahan nilai diatur dalam UU no. 18 tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan karena penciptaan nilai tambah Obyek PPN adalah penyerahan barang dan jasa baik dari produsen kepada produsen lain maupun dari produsen ke perantara perdagangan atau konsumen. Barang kena pajak adalah barang yang berwujud maupun tidak berwujud

Barang yang tidak dikenakan PPN 1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya. 4. Uang, emas batangan dan surat berharga

Dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam PPN : 1). Harga jual 2). Nilai penggantian 3). Nilai impor 4). Nilai ekspor 5). Nilai yang ditetapkan oleh menteri keuangan

Tarif PPN dan PPnBM 1. Tarif PPN adalah 10 % 2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10 % dan paling tinggi 200 % 3. Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0 % Rumus : PPN = Dasar pengenaan pajak x tarif pajak

Selamat Belajar ! SMA NEGERI 1 PEMALANG