Penawaran Umum Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksananya. Dalam penjelasan UUPM ditegaskan bahwa penawaran tersebut dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia dengan menggunakan media masa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. (pasal 1 ayat 15 UUPM)
Manfaat Penawaran Umum Mempertemukan pihak yang membutuhkan modal (Emiten) dengan pihak yang mempunyai modal (Investor)
Pihak Yang Dapat Melakukan Penawaran Umum (Emiten) 1. Perusahaan/Badan Hukum 2. Reksa Dana/Efek Beragunan Aset/Dana Investasi Real Estat 3. Pemegang Saham Perusahaan a. Perorangan b. Badan Hukum
Instrumen Pasar Modal Efek : Efek Syariah : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, Saham, Obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Efek Syariah : Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sistem Perdagangan Efek di Bursa Sistem perdagangan dengan warkat Sistem perdagangan tanpa warkat (scriptless)
Prinsip Keterbukaan Fakta Material Adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut. (pasal 1 butir 25 UUPM) Fakta Material Adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. (pasal 1 butir 7 UUPM)
Prospektus Adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek
ISI PROSPEKTUS a. Umum b. Kegiatan Usaha c. Produksi d. Pemasaran e. AMDAL 8. Iktisar Data Keuangan Penting 9. Modal Sendiri 10. Kebijakan Deviden 11. Perpajakan 12. Penjaminan emisi efek 13. Profesi Penunjang Pasar Modal 14. Legal Opinion 15. Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Perseroan 16. Laporan Penilai 17. Anggaran Dasar 18. Persyaratan Pemesanan Pembelian saham 19. Penyebarluasan Prospektus dan Formula Pemesanan Pembelian saham Penawaran Umum Penggunaan Dana yang di peroleh dari Penawaran Umum Analisis & Pembahasan oleh Manajemen Resiko Usaha Kejadian Penting setelah Laporan Keterangan Tentang Perseroan: a. Riwayat singkat perseroan b. Perkembangan kepemilikan saham perseroan c. Pengurusan & Pengawasan d. Sumber Daya Manusia 7. Kegiatan Usaha & Prospek Perseroan:
Tahap Persiapan Sebelum Pernyataan Pendaftaran A. Due Diligence : 1. Akuntan (Laporan Keuangan Emiten 3 tahun terakhir) 2. Advokat (Aspek hukum Emiten sejak pendirian) 3. Penilai (Aset-aset yang dimiliki emiten) B. Pembuatan Perjanjian : Notaris C. Penyusunan Prospektus : 1. Emiten 2. Penjamin Emisi 3. Profesi Penunjang 4. Lembaga Penunjang D. Pelaksanaan RUPS : Emiten
KEJAHATAN DI BIDANG PASAR MODAL
MELAKUKAN PENAWARAN UMUM TANPA PERNYATAAN EFFEKTIF DARI OJK *MELAKUKAN PENAWARAN UMUM TANPA PERNYATAAN EFFEKTIF DARI OJK * MELAKUKAN KEGIATAN TANPA IZIN SEBAGAI WAKIL PERUSAHAAN EFEK *PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN INSIDER TRADING
PENIPUAN: MEMBUAT PERNYATAAN TIDAK BENAR MENGENAI FAKTA MATERIAL ATAU TIDAK MENGUNGKAPKAN FAKTA MATERIAL dengan tujuan -menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri -mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual efek
MANIPULASI PASAR: -Menciptakan “Gambaran Semu” atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. -”Rekayasa” harga efek di bursa. GAMBARAN SEMU: Ada Transaksi, namun tidak ada perubahan kepemilikan.
INSIDER TRAIDING: Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD) IOD adalah Informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum
ORANG DALAM (INSIDER) adalah: a ORANG DALAM (INSIDER) adalah: a. Manajemen, pegawai atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik b. Pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang memungkinkan nya mempunyai IOD c. Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi a dan b di atas.
Orang Dalam yang mempunyai IOD dilarang: a Orang Dalam yang mempunyai IOD dilarang: a. Mentransaksikan Efek perusahaannya atau Efek perusahaan lain yang melakukan kontrak dengan perusahaannnya. b. Mempengaruhi Pihak Lain untuk membeli atau menjual efek huruf a di atas. c. Memberi IOD kepada Pihak tertentu
PIHAK LAIN YANG DILARANG: a PIHAK LAIN YANG DILARANG: a. mereka yang memperoleh IOD secara melawan hukum. b. perusahaan Efek yang memiliki IOD
MODUS OPERANDI BEBERAPA KECURANGAN TRANSAKSI DI PASAR MODAL: 1 MODUS OPERANDI BEBERAPA KECURANGAN TRANSAKSI DI PASAR MODAL: 1. Short Selling (jual kosong) 2. Cornering (goreng saham) 3. Market manipulation (manipulasi pasar) 4. Insider Trading (transaksi oleh orang dalam) 5. Buy back (transaksi beli kembali) 6. Mark-up nilai pasar wajar (harga penutup) 7. Gagal serah dan gagal bayar 8. Unfair dealing antara nasabah dan perusahaan Efek (memunda amanat) 9. Transaksi melebihi MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan/ transaksi di luar bursa) 10. Transaksi marjin (transaksi dilakukan oleh Perush. Efek yg tdk memiliki izin fasilitas marjin dari Otoritas Bursa) 12. Traksaksi affiliasi atas IPO sehingga oversubcript (harga semu)
KETENTUAN PIDANA!!!!!! Pihak yang melakukan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam…….. Akan dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp. 15 milyar
KETENTUAN PIDANA!!!!!! Pihak yang melakukan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam…….. Akan dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp. 15 milyar
PRINSIP PERLINDUNGAN INVESTOR Regulator Pasar Modal wajib melindungi kepentingan investor tetapi tidak dalam konteks pemberian jaminan ekonomis bahwa berinvestasi di pasar modal tidak akan mengalami kerugian sebagai konsekuensi logis dalam berinvestasi
Insider trading adalah keikutsertaan seseorang dalam suatu transaksi yang didasarkan kepada informasi khusus yang didapatnya dari kedudukannya yang mana hal ini menghasilkan keuntungan secara tidak fair. Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. Goreng saham, diistilahkan permintaan palsu oleh karena si penggoreng sendirilah yang memborong saham tersebut. Dan ketika para investor lain mulai ramai membeli, si bandar langsung pasang posisi jual. Otomatis si bandar kemudian meraih untung karena sebelumnya ia memborong saham tersebut dengan harga murah. Manipulasi pasar adalah sebuah upaya yang disengaja untuk mencampurtangani situasi pasar dengan operasi pasar yang bebas dan adil dan menciptakan kenampakan buatan yang palsu atau menyesatkan menyangkut harga, atau pasar untuk sekuritas, komoditas, atau nilai tukar