Penawaran Umum Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
Penawaran Umum ( Go Public )
Introduction to Indonesian Capital Market
TINDAK PIDANA KEJAHATAN PASAR MODAL
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
Peran SIPF dalam Perlindungan Investor
PASAR MODAL.
Pasar Modal.
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
Hukum Pasar Modal.
Kelompok 1 : Wisnu Aryo P. Susi Widyastuti Ellinda Husaenni Sunnahri
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Pertemuan 12 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
BAB 6 PASAR MODAL.
Struktur Pasar Modal Indonesia
PASAR MODAL INDONESIA.
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
Disusun oleh Siti Sopiah
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Universitas Esa Unggul
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
REKSA DANA Rita Tri Yusnita Sumber:
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Pasar Uang dan Pasar Modal
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
Pasar Modal GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Nama: IIN RUSTIANA NIM: A
PASAR MODAL.
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
REKSA DANA.
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
Pertemuan ke sembilan.
PERTEMUAN 7.
PASAR MODAL.
SURAT BERHARGA PASAR UANG (2)
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
HUKUM PASAR MODAL & PROSES PENAWARAN UMUM YLT & PARTNERS
Dr. Mustika Lukman Arief, SE. MM.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
INFRASTRUKTUR PASAR MODAL Pertemuan 16
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Penawaran Umum Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksananya. Dalam penjelasan UUPM ditegaskan bahwa penawaran tersebut dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia dengan menggunakan media masa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. (pasal 1 ayat 15 UUPM)

Manfaat Penawaran Umum Mempertemukan pihak yang membutuhkan modal (Emiten) dengan pihak yang mempunyai modal (Investor)

Pihak Yang Dapat Melakukan Penawaran Umum (Emiten) 1. Perusahaan/Badan Hukum 2. Reksa Dana/Efek Beragunan Aset/Dana Investasi Real Estat 3. Pemegang Saham Perusahaan a. Perorangan b. Badan Hukum

Instrumen Pasar Modal Efek : Efek Syariah : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, Saham, Obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Efek Syariah : Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Sistem Perdagangan Efek di Bursa Sistem perdagangan dengan warkat Sistem perdagangan tanpa warkat (scriptless)

Prinsip Keterbukaan Fakta Material Adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut. (pasal 1 butir 25 UUPM) Fakta Material Adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. (pasal 1 butir 7 UUPM)

Prospektus Adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek

ISI PROSPEKTUS a. Umum b. Kegiatan Usaha c. Produksi d. Pemasaran e. AMDAL 8. Iktisar Data Keuangan Penting 9. Modal Sendiri 10. Kebijakan Deviden 11. Perpajakan 12. Penjaminan emisi efek 13. Profesi Penunjang Pasar Modal 14. Legal Opinion 15. Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Perseroan 16. Laporan Penilai 17. Anggaran Dasar 18. Persyaratan Pemesanan Pembelian saham 19. Penyebarluasan Prospektus dan Formula Pemesanan Pembelian saham Penawaran Umum Penggunaan Dana yang di peroleh dari Penawaran Umum Analisis & Pembahasan oleh Manajemen Resiko Usaha Kejadian Penting setelah Laporan Keterangan Tentang Perseroan: a. Riwayat singkat perseroan b. Perkembangan kepemilikan saham perseroan c. Pengurusan & Pengawasan d. Sumber Daya Manusia 7. Kegiatan Usaha & Prospek Perseroan:

Tahap Persiapan Sebelum Pernyataan Pendaftaran A. Due Diligence : 1. Akuntan (Laporan Keuangan Emiten 3 tahun terakhir) 2. Advokat (Aspek hukum Emiten sejak pendirian) 3. Penilai (Aset-aset yang dimiliki emiten) B. Pembuatan Perjanjian : Notaris C. Penyusunan Prospektus : 1. Emiten 2. Penjamin Emisi 3. Profesi Penunjang 4. Lembaga Penunjang D. Pelaksanaan RUPS : Emiten

KEJAHATAN DI BIDANG PASAR MODAL

MELAKUKAN PENAWARAN UMUM TANPA PERNYATAAN EFFEKTIF DARI OJK *MELAKUKAN PENAWARAN UMUM TANPA PERNYATAAN EFFEKTIF DARI OJK * MELAKUKAN KEGIATAN TANPA IZIN SEBAGAI WAKIL PERUSAHAAN EFEK *PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN INSIDER TRADING

PENIPUAN: MEMBUAT PERNYATAAN TIDAK BENAR MENGENAI FAKTA MATERIAL ATAU TIDAK MENGUNGKAPKAN FAKTA MATERIAL dengan tujuan -menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri -mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual efek

MANIPULASI PASAR: -Menciptakan “Gambaran Semu” atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. -”Rekayasa” harga efek di bursa. GAMBARAN SEMU: Ada Transaksi, namun tidak ada perubahan kepemilikan.

INSIDER TRAIDING: Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD) IOD adalah Informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum

ORANG DALAM (INSIDER) adalah: a ORANG DALAM (INSIDER) adalah: a. Manajemen, pegawai atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik b. Pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang memungkinkan nya mempunyai IOD c. Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi a dan b di atas.

Orang Dalam yang mempunyai IOD dilarang: a Orang Dalam yang mempunyai IOD dilarang: a. Mentransaksikan Efek perusahaannya atau Efek perusahaan lain yang melakukan kontrak dengan perusahaannnya. b. Mempengaruhi Pihak Lain untuk membeli atau menjual efek huruf a di atas. c. Memberi IOD kepada Pihak tertentu

PIHAK LAIN YANG DILARANG: a PIHAK LAIN YANG DILARANG: a. mereka yang memperoleh IOD secara melawan hukum. b. perusahaan Efek yang memiliki IOD

MODUS OPERANDI BEBERAPA KECURANGAN TRANSAKSI DI PASAR MODAL: 1 MODUS OPERANDI BEBERAPA KECURANGAN TRANSAKSI DI PASAR MODAL: 1. Short Selling (jual kosong) 2. Cornering (goreng saham) 3. Market manipulation (manipulasi pasar) 4. Insider Trading (transaksi oleh orang dalam) 5. Buy back (transaksi beli kembali) 6. Mark-up nilai pasar wajar (harga penutup) 7. Gagal serah dan gagal bayar 8. Unfair dealing antara nasabah dan perusahaan Efek (memunda amanat) 9. Transaksi melebihi MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan/ transaksi di luar bursa) 10. Transaksi marjin (transaksi dilakukan oleh Perush. Efek yg tdk memiliki izin fasilitas marjin dari Otoritas Bursa) 12. Traksaksi affiliasi atas IPO sehingga oversubcript (harga semu)

KETENTUAN PIDANA!!!!!! Pihak yang melakukan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam…….. Akan dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp. 15 milyar

KETENTUAN PIDANA!!!!!! Pihak yang melakukan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam…….. Akan dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp. 15 milyar

PRINSIP PERLINDUNGAN INVESTOR Regulator Pasar Modal wajib melindungi kepentingan investor tetapi tidak dalam konteks pemberian jaminan ekonomis bahwa berinvestasi di pasar modal tidak akan mengalami kerugian sebagai konsekuensi logis dalam berinvestasi

Insider trading adalah keikutsertaan seseorang dalam suatu transaksi yang didasarkan kepada informasi khusus yang didapatnya dari kedudukannya yang mana hal ini menghasilkan keuntungan secara tidak fair. Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. Goreng saham, diistilahkan permintaan palsu oleh karena si penggoreng sendirilah yang memborong saham tersebut. Dan ketika para investor lain mulai ramai membeli, si bandar langsung pasang posisi jual. Otomatis si bandar kemudian meraih untung karena sebelumnya ia memborong saham tersebut dengan harga murah. Manipulasi pasar adalah sebuah upaya yang disengaja untuk mencampurtangani situasi pasar dengan operasi pasar yang bebas dan adil dan menciptakan kenampakan buatan yang palsu atau menyesatkan menyangkut harga, atau pasar untuk sekuritas, komoditas, atau nilai tukar