HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Dasar Hukum: - Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas - Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Peraturan IX.J.1 Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep- 179/BL/2008 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas jasa Keuangan UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
PASAR adalah tempat bertemunya penjual dan Pembeli (sering disebut PELAKU PASAR MODAL) -MODAL (CAPITAL) DAPAT BERBENTUK UANG TUNAI (CASH MONEY), PERALATAN (EQUIPMENT), ASET TIDAK BERGERAK, HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, ATAU KEAHLIAN
Pasar Modal Suatu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. (pasal 1 ayat 13 UUPM)
Pelaku Pasar Modal Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Profesi Penunjang Pasar Modal Lembaga Penunjang Pasar Modal Perusahaan Efek Emiten Perusahaan Publik Investor Reksa Dana Efek Beragunan Aset Dana Investasi Real Estat
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA YANG TERLIBAT PADA PASAR MODAL : 1. BADAN USAHA PERSEORANGAN 2. BADAN USAHA BERBENTUK PERSERIKATAN: -CV -FIRMA 3. BADAN HUKUM YANG BERBENTUK PERSEROAN: -PERSEROAN TERBATAS (PT) -BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) -PERUSAHAAN PATUNGAN (JOINT VENTURE) -CABANG (Branch), PERWAKILAN (representative) DAN AGEN (agent) dari perusahaan asing.
Definisi Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
Profesi Penunjang Pasar Modal Akuntan Konsultan Hukum Penilai Notaris Profesi Lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Investor Pihak yang melakukan investasi di Pasar Modal Investor yang melakukan investasi melalui Bursa Efek merupakan nasabah dari Perusahaan Efek
Pasar Modal (Capital Market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang biasa diperjual belikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya
FUNGSI PASAR MODAL: 1. FUNGSI SAVING (Menghindarkan penurunan mata uang akibat inflasi 2. FUNGSI KEKAYAAN (Investasi) 3. FUNGSI LIKUIDITAS (Mudah dicairkan) 4. FUNGSI PINJAMAN (Bagi Pemerintah atau Perusahaan)
PASAR MODAL SARANA BAGI MASYARAKAT UNTUK BERINVESTASI GUNA MENCARI KEUNTUNGAN SARANA BAGI PERUSAHAAN UNTUK MENDAPATKAN DANA DARI MASYARAKAT (INVESTOR)
Rp. $ Uang PEMILIK DANA PENGGUNA DANA CAPITAL GAIN/LOSS
LEMBAGA PASAR MODAL: 1. Bursa Efek, yaitu Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka. 2. Perusahaan efek, yaitu Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi. 3. Penasihat investasi, yaitu Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek. 4. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), yaitu Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar dan effisien (PT. KPEI/ Kliring Pernjaminan Efek Indonesia) 5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yaitu Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kostudian sentral bagi Bank Kostudian (PT. KSEI/ Kustodian Sentral Efek Indonesia) 6. Perusahaan Publik, yaitu Perusahaan yang mengeluarkan emiten
7. Reksadana, yaitu Saham, obligasi, atau efek lain yang dibeli oleh sejumlah investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi profesional 8. Kustodian, yaitu Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang mernjadi nasabah. 9. Biro Administrasi Efek yaitu, Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. 10. Wali amanat, yaitu Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. 11. Pemeringkat efek, yaitu Pihak yang memberi penilaian kemampuan emiten dalam memenuhi semua kewajibannya 12. Penjamin emisi efek yaitu, Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten 13. Perantara pedagang efek, yaitu Pihak yang melakukan kegiatan jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 14. Manaeger investasi, yaitu Pihak yang kegiatan usahanya mengelola porto folio efek untuk nasabah atau sekelompok nasabah.
EFEK /INSTRUMEN YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL INDONESIA 1. Saham 2. Obligasi/Obligasi Daerah 3. Obligasi Konversi 4. Instrumen Derivatif: -Right -Waran 5. Efek Beragunan Aset
Saham (stock) *Saham adalah bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan. *Saham ada 2 bentuk, yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk. *Saham atas nama (opnaam) adalah saham yang dikeluarkan atas nama pemiliknya sedangkan saham atas unjuk adalah saham yang nama pemiliknya tidak tercantum. *Saham terbagi atas saham biasa (common stock) yaitu saham yang menempatkan pemiliknya paling akhir terhadap pembagian deviden dan saham preferen (preferred stock)
RIGHT (Hak Membeli Efek Terlebih Dahulu/HMETD, adalah option call yang memberikan Hak Membeli Efek terlebih Dahulu kepada pemegang saham lama secara proporsional dengan kepemilikan pada tingkat harga (exercise price) yang telah ditetapkan, selama periode tertentu, biasanya jangka pendek WARRANT, adalah option (call) untuk membeli sejumlah tertentu saham biasa pada harga tertentu dan pada periode waktu yang telah ditentukan
-Obligasi adalah Bukti Pengakuan Hutang dari Perusahaan -Jenis obligasi: 1. Atas unjuk (bearer bonds), ciri-cirinya: -nama pemilik tidak tercantum -setiap kupon obligasi disertai kupon bunga -sangat mudah untuk dialihkan -kertasnya berbahan yang kualitas tinggi -bunga dan pokok hanya dibayar kepada orang yang menunjukkan -kupon bunga dan sertifikat obligasi kalau hilang tidak dapat dimintakan penggantinya 2. atas nama (registered bonds), ciri-cirinya berlawanan dengan nomor 1.
PENERBIT OBLIGASI: 1. PERUSAHAAN SWASTA 2. PERUSAHAAN NEGARA 3 PENERBIT OBLIGASI: 1. PERUSAHAAN SWASTA 2. PERUSAHAAN NEGARA 3. NEGARA (Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Negara Ritel (ORI) 4. DAERAH 5. INTERNASIONAL (WORLD BANK, DLL)
Efek Beragun Aset, yaitu Surat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadual tertentu REKSA DANA, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manager Investasi
PASAR MODAL 1. PASAR PRIMER, YAITU PERUSAHAAN YANG UNTUK PERTAMA KALINYA MEMUTUSKAN MENAWARKAN INSTRUMEN EFEK KEPADA UMUM,YG DISEBUT PENAWARAN PERDANA (INITIAL PUBLIC OFFERING) 2. PASAR SEKUNDER MERUPAKAAN KELANJUTAN PASAR PRIMER ATAU PERDANA
Pembinaan, Pengaturan Dan Pengawasan Sehari-hari Kegiatan Pasar Modal Dilakukan Oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 Tengang OJK Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
PENAWARAN UMUM (PUBLIC OFFERING): 1 PENAWARAN UMUM (PUBLIC OFFERING): 1. SEBELUM EMISI (Innitial Public Offering/IPO) 2. EMISI 3. SESUDAH EMISI
Sebelum emisi INTERN PERUSAHAAN: 1. IPO planning BAPEPAM & LK: 2. Persetujuan Menkeu 3. Persetujuan DPRD/ Perda (obligasi Daerah) 4. Penunjukan underwriter (jika ada), Profesi penunjang, Lembaga Penunjang 5. Mempersiapkan dokumen 6. Konfirmasi sebagai agen penjual oleh Penjamin emisi 7. Kontrak awal dengan Bursa Efek 8. Penandatangan perjanjian2 BAPEPAM & LK: 1. Emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran 2. Publik Ekspose 3. Evaluasi: -kelengkapan dokumen -Kecukupan dan kejelsan informasi -Keterbukaan dari aspek Hk, akuntansi dan manajemen 4. Komentar tertulis dalam waktu 45 hari 5. Pernyataan pendaftaran dinyatakan effektif
EMISI (PENJUALAN) PASAR SEKUNDER: 1. Emiten mencatatkan PASAR PERDANA: 1. Penawaran oleh Sindikasi Penjamin emisi dan agen penjual 2. Penjatahan kepada Pemodal oleh Sindikasi penjamin emisi dan emiten 3. Penyerahan efek kepada Pemodal; PASAR SEKUNDER: 1. Emiten mencatatkan Efeknya) di Bursa, 2, Perdagangan Efek di Bursa
SESUDAH EMISI (Pelaporan): 1 SESUDAH EMISI (Pelaporan): 1. Laporan Penggunaan dana hasil Penawaran Umum 2. LKT, LKTT 3. Laporan tahunan 4. Laporan RUPS 5. Laporan pemenuhan prosedur suatu transaksi 6. Laporan keterbukaan Informasi 7. Laporan Keterbukaan Pemegang saham tertentu