Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal Rosewitha Irawaty 15 Pebruari 2010 15/2/2010
BAPEPAM BURSA (BEI) LKP (PT. KPEI) LPP (PT. KSEI) PERUSAHAAN EFEK LEMBAGA PENUNJANG PROFESI PENUNJANG EMITEN, REKSADANA 15/2/2010
Perusahaan Efek (psl 1 angka 21 UUPM) Perusahaan Efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapepam 15/2/2010
3 macam kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan efek: Penjamin Emisi Efek Perantara Pedagang Efek Manajer Investasi 15/2/2010
Penjamin Emisi Efek (PEE), pasal 1 angka 17 UUPM PEE adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Izin Usaha sebagai PEE berlaku juga sebagai Izin Usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian Perusahaan Efek yang telah berizin usaha penjamin emisi efek dapat juga melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Tetapi perusahaan efek yang berizin usaha perantara pedagang efek tidak otomatis dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek 15/2/2010
Peran dari penjamin emisi adalah peran Perusahaan Efek untuk melakukan penjaminan emisi (underwriting) bagi emiten yaitu perusahaan yg ingin mendapatkan dana dari calon-calon investor dari masyarakat luas. Penjamin emisi ini membuat kontrak dgn emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Sedangkan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) merupakan orang perorangan yang telah mendapat izin dari Bapepam melalui ujian kecakapan dalam pasar modal untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan emisi efek. 15/2/2010
Peran dan fungsi Penjamin Emisi dalam proses go public adalah sebagai berikut: 1. Memberikan jasa konsultasi kepada emiten dalam rangka go public, penjamin emisi merupakan mitra dalam membuat perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian proses emisi, mulai dari mempersiapkan dokumen emisi sampai menjualkan efek di pasar perdana. 2. Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Dalam hal ini Penjamin Emisi bertanggung jawab atas keberhasilan penjualan seluruh saham emiten kepada masyarakat luas. Dalam suatu penjaminan akan terkandung suatu risiko, untuk itu penjamin emisi bisa melakukan bersama-sama dengan penjamin lain dalam bentuk sindikasi agar tingkat keberhasilan penjualan saham lebih tinggi. 15/2/2010
3. Melakukan kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor dapat memperoleh informasi secara baik. Sehingga dilakukan pendisainan dan pendistribusian efek secara akurat dan tepat waktu 15/2/2010
Secara teoritis, ada beberapa macam kontrak penjaminan emisi yang dikenal seperti: Full Commitment (kesanggupan penuh), PEE bertanggung jawab untuk mengambil sisa efek yang tidak terjual. Best Effort Commitment (kesanggupan terbaik), PEE tidak bertanggung jawab atas sisa efek yang terjual, tetapi PEE akan berusaha sebaik-baiknya agar efek yang ditawarkan dapat terjual dalam kuantitas yang paling tinggi 15/2/2010
Standby Commitment (kesanggupan siaga), PEE berkomitmen agar saham yang tidak terjual di pasar perdana dapat dibeli oleh PEE pada harga tertentu. All or None Commitment (kesanggupan semua atau tidak sama sekali), PEE akan berusaha menjual semua efek, agar laku semuanya, tetapi apabila efek tersebut tidak laku semuanya, maka transaksi dengan pemodal yang ada akan dibatalkan. Jadi semua efek dikembalikan kepada emiten dan emiten tidak mendapatkan dana sedikitpun. 15/2/2010
Perantara Pedagang Efek (PPE), pasal 1 angka 18 UUPM Perantara pedagang efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain. PPE, dituntut untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugasnya (“my word is my bond” - motto dalam industri pasar modal). 15/2/2010
Manajer Investasi (pasal 1 angka 11 UUPM) Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio (kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perorangan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) untuk para investor atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok investor, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 15/2/2010
Wakil Manajer Investasi ( WMI) adalah orang perorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan portofolio efek, izin untuk Wakil Manajer Investasi dikeluarkan oleh Bapepam dengan standarisasi yang ketat. 15/2/2010
Indeks Bursa Efek Jakarta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indeks Harga Saham Individual (IHSI) Indeks Likuiditas BEJ (Indeks LQ 45) Indeks Sektoral yang terdiri dari 10 sektor 15/2/2010
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Merupakan suatu indikator yang secara umum mencerminkan kecenderungan pergerakan harga saham di Bursa Efek. Tanggal 10 Agustus 1982 ditetapkan sebagai hari dasar (nilai indeks=100) Perhitungan IHSG adalah: Nilai Pasar = jumlah saham tercatat x harga terakhir Nilai Dasar = jumlah tercatat x harga perdana Catatan: 1. Nilai atau Harga Pasar adalah nilai seluruh saham yang dihitung berdasarkan harga yang terakhir terjadi 2. Nilai Dasar adalah nilai yang dihitung berdasarkan harga perdana masing-masing saham 15/2/2010
Indeks Harga Saham Individual (IHSI) Perhitungan IHSI menggunakan prinsip yang sama dengan IHSG Harga Pasar x 100 Harga Dasar BEJ memberikan angka dasar IHSI 100 ketika saham diluncurkan pada pasar perdana dan berubah menurut permintaan pembeli dan penjual. 15/2/2010
Contoh: TLKM, pada tanggal 3 Feb 2006 mempunyai harga pasar Rp6200, dengan harga dasar Rp100 maka IHSI TLKM adalah 6200 15/2/2010
INDEKS LQ 45 Adalah Indeks atas 45 emiten yang tercatat di BEJ dengan tolok ukur likuiditas dan nilai kapitalisasi pasar. 45 emiten yang masuk dalam Indeks ini akan ditinjau kembali setiap enam bulan. 15/2/2010
Indeks Sektoral Meliputi 10 sektor, yaitu: Pertanian, Pertambangan, Industri Dasar, Aneka Industri, Konsumsi, Properti, Infrastruktur, Keuangan, Perdagangan, dan Manufaktur. Perhitungan harga dasar masing-masing sektor didasarkan pada kurs/harga akhir setiap saham tanggal 28 Desember 1995. Mulai diberlakukan 2 Januari 1996. 15/2/2010
INSTRUMEN PASAR MODAL Arti efek menurut UUPM pasal 1 angka 5 adalah: surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Pengertian efek ini mencakup efek dalam arti luas. 15/2/2010
Instrumen Utang (Obligasi); Instrumen Penyertaan (Saham); Secara umum instrumen di pasar modal dapat dibedakan atas beberapa kategori: Instrumen Utang (Obligasi); Instrumen Penyertaan (Saham); Instrumen Efek Lainnya Instrumen Derivatif 15/2/2010
Perbedaan Saham dan Obligasi 15/2/2010
INSTRUMEN EFEK DERIVATIF Right yang dimaksud dengan right adalah penerbitan surat hak kepada pemegang saham lama perusahaan publik untuk membeli saham baru yang hendak diterbitkan. Dengan right itu pemegang saham lama berhak untuk didahulukan mendapatkan penawaran beli dari perusahaan secara proposional pada harga yang telah ditetapkan sebelumnya untuk jangka waktu pendek, tetapi pemilik right tidak mendapatkan dividen, karena ia bukan bukti pemilikan (equity). 15/2/2010
Option “suatu privelesa atau hak istimewa untuk membeli atau menjual, menerima atau menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui dan biasanya dengan ganti rugi atau harga” Menurut UUPM penjelasan pasal 1 angka 5 Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu. 15/2/2010
Warrant (Waran/Surat Saham) Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan. 15/2/2010
SEKIAN TERIMA KASIH 15/2/2010