Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Pendekatan pemanfaatan Pembiayaan Konsumen tidak hanya dilakukan dari segi kebutuhan ekonomi, melainkan harus didukung pula oleh pendekatan hukum (legal approach), sehingga diakui dan berlaku dalam hubungan hukum bisnis. Pembiayaan Konsumen merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi dibidang usaha pembiayaan yang bersumber dari berbagai ketentuan hukum, baik perjanjian maupun perundang-undangan. Perjanjian merupakan sumber utama hukum Pembiayaan Konsumen dari segi Perdata, sedangkan perundang-undangan adalah sumber utama hukum Pembiayaan Konsumen dari segi Publik.
A. SEGI HUKUM PERDATA Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga Pembiayaan Konsumen, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak terutama Konsumen. Dengan demikian, kehendak para pihak pula menjadi sumber hukumnya. Kehendak para pihak tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis berupa rumusan perjanjian yang menetapkan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kontrak Pembiayaan Konsumen. Dalam perundang-undangan juga diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak dan hanya berlaku sepanjang para pihak tidak menentukan lain secara khusus dalam kontrak yang dibuat. Ada dua sumber Hukum Perdata yang mendasari Pembiayaan Konsumen, yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundang-undangan bidang hukum perdata.
1. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Asas kebebasan hukum perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) jenis yaitu asas kebebasan berjanji dalam arti yang luas (lisan dan tulisan) dan asas kebebasan berkontrak dalam arti yang sempit (hanya secara tertulis). Dalam hubungan hukum Pembiayaan Konsumen, perjanjian selalu dibuat tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Perjanjian Pembiayaan Konsumen dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, memuat rumusan kehendak berupa hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagai pihak penyedia dana (fund lender) dan Konsumen sebagai pihak pengguna dana (fund user).
2. UNDANG-UNDANG BIDANG HUKUM PERDATA Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah salah satu bentuk perjanjian khusus yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPerdata. Sumber hukum utama pembiayaan Konsumen adalah Perjanjian pinjam pakai habis dan perjanjian jual beli bersyarat yang diatur dalam KUHPerdata. Kedua sumber hukum utama tersebut dibahas dalam konteksnya dengan Pembiayaan Konsumen. a). PERJANJIAN PINJAM PAKAI HABIS “Pinjam pakai habis adalah perjanjian, dengan mana Pemberi Pinjaman menyerahkan sejumlah barang pakai habis kepada Peminjam dengan syarat bahwa Peminjam akan mengembalikan barang tersebut kepada Pemberi Pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama”(Psl 1754 KUHPerdata).
b). PERJANJIAN JUAL BELI BERSYARAT b). PERJANJIAN JUAL BELI BERSYARAT Perjanjian jual beli bersyarat adalah perjanjian yang terjadi antara Konsumen sebagai Pembeli, dan Produsen (supplier), sebagai Penjual, dengan syarat bahwa yang melakukan pembayaran secara tunai kepada Penjual adalah Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Perjanjian jual beli ini merupakan perjanjian accessoir dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebagai perjanjian pokok. Perjanjian jual beli ini digolongkan kedalam perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457-1518 KUHPdt tetapi pelaksanaan pembayaran digantungkan pada syarat yang disepakati dalam perjanjian pokok, yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Pasal 1513KUHPdt disebutkan “Pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat yang ditetapkan menurut perjanjian”
c). SEGI PERDATA DILUAR KUHPdt c). SEGI PERDATA DILUAR KUHPdt Selain dari ketentuan dalam Buku III KUHPdt yang relevan dengan Pembiayaan Konsumen, ada juga ketentuan dalam berbagai undang-undang diluar KUHPdt yang mengatur aspek perdata Pembiayaan Konsumen. Undang-undang yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen berbentuk itu berbentuk Perusahaan Perseroan. 2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksananya. Berlakunya undang- undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen melanggar kewajiban dan larangan undang-undang yang secara perdata merugikan Konsumen. B. SEGI HUKUM PUBLIK Sebagai usaha yang bergerak dibidang jasa pembiayaan, Pembiayaan Konsumen juga banyak menyangkut kepentingan publik (negara/pemerintah) terutama yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kepentingan publik banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan administrasi negara. Perudang-undangan tersebut terdiri dari undang-undang, KEPRES, KEPMEN.
1. UNDANG-UNDANG BIDANG HUKUM PUBLIK Berbagai undang-undang Bidang Administrasi negara yang menjadi sumber utama Pembiayaan Konsumen adalah sebagai berikut : Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajiib Daftar Perusahaan dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen berurusan dengan pendaftaran, pendaftaran ulang, dan pendaftaran likuidasi perusahaan. b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini karena Perusahaan Pembiayaan Konsumen wajib melaksanakan pembukuan perusahaan dan pemeliharaan dokumen perusahaan.
2. PERATURAN TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN Peraturan tentang lembaga pembiayaan mengatur bidang usaha, pendirian dan perijinan, modal usaha, kepemilikan saham, pembatasan kegiatan usaha, pengawasan dan pembinaan, sanksi karena pelanggaran a). Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Keputusan Presiden ini mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Dalam keputusan presiden tersebut. Pembiayaan Konsumen merupakan salah satu jenis usaha dari Lembaga Pembiayaan yang berbentuk Perusahaan Pembiayaan Konsumen. b). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 Tahun 1988 Keputusan ini mengatur tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Kemudian keputusan tersebut diubah & disempurnakan oleh KEPMENKEU No.468 Tahun 1995.
TERIMA KASIH