Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Pembiayaan Konsumen.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
YAYASAN Stichting.
KOPERASI.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
FIRMA Kelompok 5.
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Segi Hukum Kartu Kredit
Perusahaan dan Pekerjaan
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
LEASING.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
ASPEK HUKUM BISNIS.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
1.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
AKUNTANSI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
SUMBER PENDANAAN JANGKA MENENGAH
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
Perlindungan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
YAYASAN Stichting.
Perjanjian sewa-menyewa
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen

Pendekatan pemanfaatan Pembiayaan Konsumen tidak hanya dilakukan dari segi kebutuhan ekonomi, melainkan harus didukung pula oleh pendekatan hukum (legal approach), sehingga diakui dan berlaku dalam hubungan hukum bisnis. Pembiayaan Konsumen merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi dibidang usaha pembiayaan yang bersumber dari berbagai ketentuan hukum, baik perjanjian maupun perundang-undangan. Perjanjian merupakan sumber utama hukum Pembiayaan Konsumen dari segi Perdata, sedangkan perundang-undangan adalah sumber utama hukum Pembiayaan Konsumen dari segi Publik.

A. SEGI HUKUM PERDATA Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga Pembiayaan Konsumen, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak terutama Konsumen. Dengan demikian, kehendak para pihak pula menjadi sumber hukumnya. Kehendak para pihak tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis berupa rumusan perjanjian yang menetapkan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kontrak Pembiayaan Konsumen. Dalam perundang-undangan juga diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak dan hanya berlaku sepanjang para pihak tidak menentukan lain secara khusus dalam kontrak yang dibuat. Ada dua sumber Hukum Perdata yang mendasari Pembiayaan Konsumen, yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundang-undangan bidang hukum perdata.

1. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Asas kebebasan hukum perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) jenis yaitu asas kebebasan berjanji dalam arti yang luas (lisan dan tulisan) dan asas kebebasan berkontrak dalam arti yang sempit (hanya secara tertulis). Dalam hubungan hukum Pembiayaan Konsumen, perjanjian selalu dibuat tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Perjanjian Pembiayaan Konsumen dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, memuat rumusan kehendak berupa hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagai pihak penyedia dana (fund lender) dan Konsumen sebagai pihak pengguna dana (fund user).

2. UNDANG-UNDANG BIDANG HUKUM PERDATA Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah salah satu bentuk perjanjian khusus yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPerdata. Sumber hukum utama pembiayaan Konsumen adalah Perjanjian pinjam pakai habis dan perjanjian jual beli bersyarat yang diatur dalam KUHPerdata. Kedua sumber hukum utama tersebut dibahas dalam konteksnya dengan Pembiayaan Konsumen. a). PERJANJIAN PINJAM PAKAI HABIS “Pinjam pakai habis adalah perjanjian, dengan mana Pemberi Pinjaman menyerahkan sejumlah barang pakai habis kepada Peminjam dengan syarat bahwa Peminjam akan mengembalikan barang tersebut kepada Pemberi Pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama”(Psl 1754 KUHPerdata).

b). PERJANJIAN JUAL BELI BERSYARAT b). PERJANJIAN JUAL BELI BERSYARAT Perjanjian jual beli bersyarat adalah perjanjian yang terjadi antara Konsumen sebagai Pembeli, dan Produsen (supplier), sebagai Penjual, dengan syarat bahwa yang melakukan pembayaran secara tunai kepada Penjual adalah Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Perjanjian jual beli ini merupakan perjanjian accessoir dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebagai perjanjian pokok. Perjanjian jual beli ini digolongkan kedalam perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457-1518 KUHPdt tetapi pelaksanaan pembayaran digantungkan pada syarat yang disepakati dalam perjanjian pokok, yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Pasal 1513KUHPdt disebutkan “Pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat yang ditetapkan menurut perjanjian”

c). SEGI PERDATA DILUAR KUHPdt c). SEGI PERDATA DILUAR KUHPdt Selain dari ketentuan dalam Buku III KUHPdt yang relevan dengan Pembiayaan Konsumen, ada juga ketentuan dalam berbagai undang-undang diluar KUHPdt yang mengatur aspek perdata Pembiayaan Konsumen. Undang-undang yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen berbentuk itu berbentuk Perusahaan Perseroan. 2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksananya. Berlakunya undang- undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen melanggar kewajiban dan larangan undang-undang yang secara perdata merugikan Konsumen. B. SEGI HUKUM PUBLIK Sebagai usaha yang bergerak dibidang jasa pembiayaan, Pembiayaan Konsumen juga banyak menyangkut kepentingan publik (negara/pemerintah) terutama yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kepentingan publik banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan administrasi negara. Perudang-undangan tersebut terdiri dari undang-undang, KEPRES, KEPMEN.

1. UNDANG-UNDANG BIDANG HUKUM PUBLIK Berbagai undang-undang Bidang Administrasi negara yang menjadi sumber utama Pembiayaan Konsumen adalah sebagai berikut : Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajiib Daftar Perusahaan dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen berurusan dengan pendaftaran, pendaftaran ulang, dan pendaftaran likuidasi perusahaan. b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini karena Perusahaan Pembiayaan Konsumen wajib melaksanakan pembukuan perusahaan dan pemeliharaan dokumen perusahaan.

2. PERATURAN TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN Peraturan tentang lembaga pembiayaan mengatur bidang usaha, pendirian dan perijinan, modal usaha, kepemilikan saham, pembatasan kegiatan usaha, pengawasan dan pembinaan, sanksi karena pelanggaran a). Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Keputusan Presiden ini mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Dalam keputusan presiden tersebut. Pembiayaan Konsumen merupakan salah satu jenis usaha dari Lembaga Pembiayaan yang berbentuk Perusahaan Pembiayaan Konsumen. b). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 Tahun 1988 Keputusan ini mengatur tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Kemudian keputusan tersebut diubah & disempurnakan oleh KEPMENKEU No.468 Tahun 1995.

TERIMA KASIH