DASAR-DASAR PERPAJAKAN Rizki Fitri Amalia, SE, M.Si Pertemuan 1 Rizki Fitri Amalia, SE, M.Si
PAJAK PAJAK adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik, berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran negara baik yang rutin maupun untuk pembangunan.
PAJAK TERMASUK PUNGUTAN? ATAU BUKAN?
Macam-macam pungutan: Pajak: tanpa ada jasa timbal (tanpa kontraprestasi) secara langsung Retribusi: ada jasa timbal (ada kontraprestasi) secara langsung, misal: pembayaran fasilitas yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti parkir dan perizinan Sumbangan: ada jasa timbal (ada kontraprestasi) kepada sekelompok orang.
Bea materai : pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai. Bea masuk / bea keluar : pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang berdasarkan tarif yang ditentukan. Cukai : pungutang yang dikeluarkan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing2 jenis barang tertentu : tembakau gula
Kesimpulan: terdapat “unsur-unsur yang ada dalam definisi-definisi tersebut: Pajak adalah suatu iuran, atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara Sifatnya wajib dapat dipaksakan Berdasarkan undang-undang Tidak ada jasa timbal yang dapat ditunjuk Pajak dipungut oleh negara baik pusat maupun daerah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
DEFINISI PAJAK UU No 28 tahun 2007: Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak: Ada masyarakat Berdasarkan undang-undang Ada pemungut pajaknya Ada wajib pajaknya Ada obyek pajaknya
Falsafah Pajak Pasal 23 (2) UUD 1945 “Segala Pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan UU” “No Taxation Without Representation” (Inggris) “Taxation representation is Robbery” (USA)
Fungsi Pajak: Budgetair / Financial “memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara” Regulerend / Mengatur “mengatur masyarakat dalam bidang: ekonomi, sosial maupun politik”.
CONTOH Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara) PPh, PPN, PPnBM, PBB CONTOH Fungsi Regulerend (mengatur) - Pajak tinggi dikenakan barang2 mewah - tarif pajak progresif thd PPh - tax holiday, tarif pajak ekspor 0%,dll
Fungsi Regulerend dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan bisnis : Sosial : pemberlakuan tax holiday untuk usaha dan investasi jenis tertentu agar Indonesia semakin banyak dibanjiri investor baik dari DN maupun LN Ekonomi : cukai minuman keras Bisnis : tarif bea masuk yang sangat tinggi bagi barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi produk DN dan pada gilirannya akan dapat meningkatkan semangat untuk membuat sendiri dan meramaikan pasar Indoensia dengan produksi dalam negeri.
Hambatan Pemungutan Pajak 1. Perlawanan Pasif : masyarakat enggan membayar pajak yang disebabkan karena : a. Intelektual dan moral masyarakat, b. Sitem perpajakan yang sulit dipahami c. Sistem kontrol tidak dilaksanakan dengan baik 2. Perlawanan aktif : usaha untuk menghindar dari pembayaran pajak yang secara langsung ditujukan kepada fiskus. Yang meliputi : a. Tax avoidance , yaitu usaha untuk menghindar atu meringankan pajak dengan tidak melanggar Undang undang, b. Tax Evasion, yaitu usaha menghindar pajak dengan cara melanggar undang – undang (mengelapkan pajak).
Perlawanan pajak Perlawanan pasif Cth : kebiasaan msy desa menyimpan uang dan emas Perlawanan aktif Penghindaran pajak (tax avoidance) Penggelapan pajak (tax evasion)
JENIS PAJAK – menurut GOLONGAN a. Pajak langsung: adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkn kepada pihak lain. Misal : PPh,PBB. b. Pajak tidak langsung: adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan terhadap setiap perbuatan atau peristiwa ekonomi dan dipungut tanpa surat ketetapan pajak. Misal : PPN, materai,cukai dan pPPnBM.
JENIS PAJAK – menurut SIFAT a. Pajak subjektif: adalah pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan wajib pajak.Dalam hal ini penentuan besar kecilnya pajak berhubungan dengan kemampuan membayar wajib pajak. Misal : pajak penghasilan b. pajak objektif: adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Misal : PPN,PPnBM,PBB, dll.
JENIS PAJAK – menurut LEMBAGA PEMUNGUT a. pajak negara atau pajak pusat: adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak negara merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembiayaan yang diatur dalam suatu peraturan yang disebut UU tentang perpajakan nasional. Pelaksanaan pemungutan dilakukan oleh direktorat jenderal pajak. Misal : PPh, PPN, PPnBM, bea materai dll. b. pajak daerah: adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Misal : retribusi parkir,pajak reklame dan retribusi terminal.dll
Tarif Pajak 1. Proporsional -> Menggunakan prosentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak 2. Degresif -> Menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak 3. Konstan -> Menggunakan tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak 4. Progresif -> Menggunakan prosentasi yang meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak 5. Regresif -> Menggunakan prosentasi yang menurun secara perlahan untuk setiap dasar pengenaan pajak
Asas Pemungutan Pajak Azas yuridis Azas Menurut Falsafah Hukum Teori Asuransi (melindungi) Teori Kepentingan Teori daya pikul Teori Bakti Teori azas daya beli Azas yuridis Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum UU Azas untuk memungut Azas tempat tinggal Azas kebangsaan Azas sumber Azas ekonomi Negara perekonomian meningkat. Pajak tidak menghambat ekonomi
Teori Asuransi Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi. Benarkah ? Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi. Masyarakat seakan mempertanggungjawabk an keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara.
Teori Kepentingan Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat
Teori Daya Pikul Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama (adil) sesuai dengan daya pikul: Unsur Obyektif (besarnya penghasilan) Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran)
Teori Daya Beli Pajak untuk memelihara kepentingan masyarakat Pajak ditekankan untuk fungsi mengatur
Teori Bakti Pajak dianggap sebagai bentuk bakti rakyat kepada negara Teori kewajiban pajak mutlak. Pada jaman kerajaan, pajak=ulubekti sebagai bentuk kesetiaan rakyat pada raja. Raja=wakil Dewa
Asas untuk Memungut Pajak Asas Domisili Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atau seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas Sumber Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Asas Kebangsaan Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Kebijakan Fiskal Mendorong Laju inflasi Mendorong investasi yang optimal Meningkatkan kesempatan kerja Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional Upaya untuk menanggulangi inflasi Meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Segi Penerapan Praktis Pendekatan Pajak Pendekatan Pajak Segi Ekonomi Segi Pembangunan Segi Penerapan Praktis Segi Hukum
Timbulnya Utang Pajak Menurut Ajaran Materiil Jika ada sesuatu yang menyebabkan, seperti: a. Perbuatan-perbuatan b. Keadaan-keadaan c. Peristiwa Menurut Ajaran Formil Jika ada surat ketetapan pajak oleh fiscus
Definisi Hukum Pajak Siapa yang menjadi Subjek dan Objek Pajak Objek apa saja yang menjadi objek Pajak Kewajiban WP terhadap pemerintah Timbulnya dan hapusnya hutang pajak Cara penagihan pajak Cara mengajukan keberatan dan banding
Kedudukan Hukum Pajak dalam Tata Hukum Nasional: Hukum pajak merupakan bagian dari hukum Administrasi Negara Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata Hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum pajak Terminologi dalam hukum pajak banyak dipengaruhi oleh hukum perdata Lex specialis derogat lex generalis
b) Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP banyak digunakan dalam peraturan Undang-undang pajak.
HUKUM Hukum Perdata Hukum Publik Hukum tata negara Hukum Administrasi Hukum pajak Hukum Pidana
SOLO BUSINESS SCHOOL_STIES 2011 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya: a. Hukum tata negara b. hukum tata usaha negara (hukum administratif) c. hukum pajak d. hukum pidana SOLO BUSINESS SCHOOL_STIES 2011
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana dan Perdata Hukum Perdata Mengatur hubungan anatr orang2 pribadi Meliputi segala aspek Hukum Pidana Antara masy dengan pemerintah Berkaitan dengan tindak pidana Ketentuan KUHP banyak digunakan dlm UU pajak
Sistematika Hukum Pajak Hukum Formal Yang diatur dalam UU KUP dan tata cara Perpajakan: 1. Surat Pemberitahuan masa/tahunan 2. SKP (SKPKB,SKPKBT,SKPLB,SKPN ) 3. Surat tagihan 4. Pembukuan dan pemeriksaan 5. Penyidikan 6. Surat paksa 7. Keberatan dan banding 8. Sanksi Adm,sanksi pidana,dll Yang diatur dalam UU Pengadilan pajak: Sengketa pajak Banding dan gugatan Susunan badan penyelesaian sengketa pajak Hukum acara Pembuktian Pelaksanaan putusan, dll Yang diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan surat paksa: Penagihan pajak Juru sita pajak Penagihan seketika dan sekaligus Surat paksa penyitaan Lelang Pencegahan dan penyanderaan Gugatan, dll
Sistematika Hukum Pajak Memuat mengenai: Subjek pajak Wajib pajak Objek pajak Tarif pajak