Karakteristik Bahasa Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LINGKUNGAN HIDUP DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH
Advertisements

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT DR. HJ.MARNI EMMY MUSTAFA, SH. MH
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Pendidikan Anti-Korupsi
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Karakteristik Bahasa Hukum
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
JENIS-JENIS PIDANA.
Berkelas.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
PENYELESAIAN SENGKETA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
EKSAMNINASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 47/PK/PID
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Macam-macam Delik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Sanksi Perpajakan di Indonesia
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Hukum Tindak Pidana Khusus
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Bencana Sosial. #materikuliah #unair #universitasairlangga
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Transcript presentasi:

Karakteristik Bahasa Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH

Karakteristik Bahasa Hukum Kejelasan makna Kepaduan pikiran Kelugasan Keresmian

1. Kejelasan Makna Gagasan dan ungkapan yang disampaikan menuntut kejelasan dalam pemilihan kata maupun kalimat, sehigga tidak menimbulkan multitafsir. Sebagai jabaran dari asas legalitas, dalam hukum pidana dikenal prinsip “Nullum crimen, nulla poena sine lege certa” yang artinya “tidak ada perbuatan pidana, tanpa UU yang jelas.” Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa rumusan perbuatan pidana harus jelas, sehingga tidak mengandung multitafsir. Penyusunan kalimat tentang bahasa hukum harus cermat, sehingga dapat dimengerti dan dipahami oleh si penerima.

Contoh Pasal 1 UU No. 11/PnPs/1963: “Dipersalahkan melakukan tindak pidana subversi: Barang-siapa melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud atau nyata-nyata dengan maksud atau yang diketahuinya atau patut diketahuinya dapat memutar balikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi negara Pancasila atau haluan negara.” Klausul “memutar balikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi negara” dalam Pasal tersebut tidak jelas maknanya, sehingga menimbulkan multitafsir.

2. Kepaduan Pikiran Bahasa hukum sebagai bahasa ilmiah harusnya disusun secara cermat dan tepat, sehingga mempunyai kesatuan makna yang jelas atau tidak bertentangan satu sama lain, misalnya dalam putusan pengadilan, antara pertimbangan (motivering) dan putusan harus bersesuaian.

Contoh: Putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta no. 54/Pid. B/Tpk/2012/PN Contoh: Putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta no. 54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dapat diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang untuk pemenuhan 5% dari nilai proyek, di mana janji tersebut diberikan oleh Permai Group/Mindo Rosalina Manullang kepada Terdakwa, dan berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas ternyata dapat dibuktikan atas janji tersebut dilakukan penyerahan sejumlah uang adalah sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan sebesar US $. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat), di mana merupakan realisasi janji yang diberikan oleh Permai Group melalui saksi Mindo Rosalina Manulang kepada Terdakwa, meskipun dalam penyerahan hadiah berupa mata uang rupiah maupun mata uang dollar Amerika diterima secara tidak langsung oleh Terdakwa, yaitu melalui orang lain, kurir atau orang kepercayaan Terdakwa, maka dapat disimpulkan bahwa pemberian hadiah atau janji tersebut adalah dalam hubungannya dengan usulan atau pembahasan proyek di Kemendiknas.

Menyatakan Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang- Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

3. Kelugasan Kelugasan adalah apa adanya, kesahajaan atau kesederhanaan. Satu kata atau kalimat dalam bahasa hukum harus memiliki satu makna. Disusun dengan kalimat yang padat dan jelas, tidak terlalu panjang. Kelugasan dalam bahasa hukum memerlukan tiga pendekatan: dari sudut bahasa, yaitu harus dipahami kaidah-kaidah bahasa yang baik dan benar, sehingga setiap kata dan kalimat mempunyai pengertian yang jelas, runtut dan mudah dipahami; dari sudut hukum, yaitu memahami dengan sesungguhnya pokok substansi hukum; dari segi psikologi massa, yaitu perlu diketahui dengan siapa hukum itu dibicarakan atau dengan kata lain harus dilihat dan dinilai apakah orang yang menerima komunikasi tersebut memahami apa yang dibicarakan.

Contoh 1 Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan ...” Bahasa dalam Pasal 2 tersebut memenuhi aspek kelugasan karena dirumuskan secara padat, jelas dan tidak terlalu panjang.

Contoh 2 Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.” Rumusan pasal di atas tidak mencerminkan aspek kelugasan karena terlalu panjang dan tidak jelas, misalnya istilah “suasana teror” dan “rasa takut terhadap orang secara meluas” sesungguhnya memiliki makna yang sama. Adanya duplikasi tersebut membuka peluang aparat penegak hukum untuk menfasirkan “suasana teror” sesuai seleranya, sehingga membuka peluang adanya otoritaroianisme.

4. Keresmian Bahasa hukum yang digunakan seharusnya menggunakan bahasa resmi yang kata-kata dan susunan kalimatnya merupakan bahasa Indonesia yang baku.