Pelaksanaan putusan arbitrase domestik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Putusan Arbitrase.
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Prosedur Beracara Arbitrase
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
ARBITER.
Arbitrase Dan ADR.
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perihal Kasasi.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERSEROAN TERBATAS 1.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
Bea Meterai.
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
HUBUNGAN INDUSTRIAL
UPAYA HUKUM.
SKMHT Notariil ?.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENGAJUAN GUGATAN.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Majelis Kehormatan Notaris
EKSEKUSI.
Universitas Esa Unggul
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Assalamualaikum Wr. Wb
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERKAWINAN CAMPURAN.
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
BEA MATERAI Dasar Hukum:
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

Pelaksanaan putusan arbitrase domestik Pertemuan ke 11

Pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase diatur sekaligus dalam suatu paket, agar UU No. 30 Tahun 1999 dapat dioperasikan sampai pelaksanaan putusan, baik yang menyangkut masalah arbitrase nasional maupun internasional dan hal ini secara sistem hukum dibenarkan. Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam pasal 59 sampai dengan Pasal 64 UU No. 30 Tahun 1999.

Pada dasarnya, putusan arbitrase nasional harus dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela. Jika para pihak tidak bersedia memenuhi pelaksanaan putusan arbitrase nasional tersebut secara sukarela, maka putusan arbitrase nasional itu dilaksanakan secara paksa. Supaya putusan arbitrase nasional dapat dilaksanakan, putusan tersebut harus dideponir dulu dalam akta pendaftaran di kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Tindakan dideponir ini dilakukan dengan cara menyerahkan dan mendaftarkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera Pengadilan Negeri. Penyerahan dan pendaftaran yang dimaksud dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan bersama-sama pada bagian akhir atau dipinggir putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkannya. Selanjutnya, catatan tersebut menjadi dan merupakan akta pendaftaran putusan arbitrase nasional.

Pasal 59 UU No. 30 Tahun 1999 menentukan batas waktu penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase nasional tersebut, yaitu dilakukan dalam waktu palinglama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Bila tindakan deponir terhadap putusan arbitrase nasional tidak dipenuhi, maka berakibat putusan arbitrase nasional yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan.

Tindakan deponir putusan arbitrase