PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
A. PROSEDUR 1. Membuat Surat Ijin Tempat Usaha dan Surat Ijin Gangguan 2. Membuat Nomor Rekening 3. Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan 4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Membuat Membuat Akta Pendirian Perusahaan 6. Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 7. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 8. Membuat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Gangguan (HO) SITU, Merupakan pemberian ijin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan. HO (Hinder Ordonantie), Surat ijin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kota Madya / Kebupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Prosedur Mendapatkan surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Gangguan (HO): Membuat surat ijin tetangga Membuat kerangan surat domisili Perusahaan Dukumen yang disiapkan Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Gangguan (HO): FC. KTP Pemohon Past Foto 3 x 4 (2 buah) Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani. FC. Pelunasan PBB FC. IMB FC. Sertifikat Tanah Denah Lokasi Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui Rt/RW. Izin Sewa/Kontrak
Membuat Nomor Rekening Membuat Nomor Rekening Bank atas Nama Perusahaan. Melakukan Penyetoran Modal atas proporsi dan kesepakatan Investor. Menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk di syahkan sebagai penyetor modal awal.
Mambuat Nama Logo dan Merekk Perusahaan Siapkan indentitas dari usaha anda: Nama Perusahaan Logo Perusahaan Alamat Perusahaan Kartu nama dan slogan dari usaha anda Visi dan Misi Kop. Surat Maksud dan Tujuan usaha Jumlah modal Susunan direksi (jika PT)
Mengisi formulir yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak. NPWP Setiap Individu atau pemilik perusahaan wajib pajak harus mempunyai NPWP cara memperolehnya dalah : Wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili. Mengisi formulir yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak. Jika usaha mulai berkembang dan terus meningkat pemilik wajib mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
FA, CV, maupun PT perlu membuat Akta Pendirian Membuat Akta Pendirian Perusahaan TUJUAN FA, CV, maupun PT perlu membuat Akta Pendirian Menghindari Perselisihan Kejelasan Status Tertera Nilai Saham dan Lembar Saham / Modal Menghindari Perselisihan
Dokumen yang diperlukan: Membuat Akta Pendirian Perusahaan ( Lanjutan…..) Dokumen yang diperlukan: FC. KTP Pendiri (minimal 2 orang). FC. KK Penanggung Jawab (Direktur) Pas Foto penanggung jawab 3 x 4 = 2 FC. NPWP Penanggung Jwab FC. PBB sesuai dengan Domisili perusahaan FC. Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung perkantoran Surat Keterangan Domisili (jika lokasi diperumahan Fota Gedung (dalam dan luar)
Akta pendirian Membuat Akta Pendirian Perusahaan ( Lanjutan…..) DAFTARKAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KEMENTERIAN TENAGA KERJA Akta pendirian KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN DAM KEMENTERIAN PERDAGANGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PO, FA,CV, PT, BUMN, KOPERASI SIUP Pengertaian SIUP berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang pnerbitan SIUP, SIUP adalah : Surat ijin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan yang di keluarkan oleh instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan sesuai dengan tempat / domisili perusahaan. Badan usaha PO, FA,CV, PT, BUMN, KOPERASI
S I U P SIUP ( Lanjutan…..) SIUP KECIL ( <=200 JT) KLASIFIKASI SIUP MENENGAH ( DIATAS 200 JT S.D 500 JT ) SIUP BESAR ( DIATAS 500 JT) PROSEDUR PERMOHONAN SIUP KECIL/MENENGAH (Kan.Dinas Perind. Dan Perdg. Kota/Kebupaten) SIUP BESAR (Kan.Dinas Perind. Dan Perdg. Daerah tk. 1 Kota/Profinsi) Akta Notaris SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NPWP Perusahaan KTP (Pemilik/Direktur) SITU dari Pemda KK (Jika pimpinan Perempuan) Domisili Surat Kontrak/Sewa Pas Foto Dirut/Pimpinan 3 x 4 = 2 Lb Neraca Perusahaan DOKUMEN IJIN (ASLI DAN FC)
Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Daftar resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar. TDP Diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat Kota / Kebupaten
PROSEDUR - TDP Prosedur PT/YYSAN Hal yang perlu didaftarkan : CV Kemen. Hukum & Hak asasi Manusia Hal yang perlu didaftarkan : Akta pendirian perusahaan Akta perubahan anggaran PT/YYSAN Pengadilan Negeri Setempat (Sesuai dengan domisili perusahaan) CV
MEMBUAT AMDAL
TERIMA KASIH