PEMERIKSAAN PAJAK. Kelompok VI Hartanto - 2011-12-288 Heri - 2011-12-277 Joni Aprilyanto- 2011-12-281 Muhammad Danny- 2009-12-003 Robby - 2011-12-283.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Giska Septa Rahdianawati UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #5 METODE DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN PAJAK
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STANDAR PEMERIKSAAN.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
Materi 10.
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
Menjangkau yang tak Terjangkau
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan kantor dan alur pemeriksaan
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PEMERIKSAAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wewenang Pemeriksaan :
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PERENCANAAN PAJAK TAX PLANNING Sesi Aspek Formal dan Administratif -Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

PEMERIKSAAN PAJAK

Kelompok VI Hartanto Heri Joni Aprilyanto Muhammad Danny Robby

Pokok Bahasan 1.Pengertian Pemeriksaan Pajak 2.Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Jenis, & Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak 3.Hak WP jika dilakukan Pemeriksaan 4.Kewajiban WP jika dilakukan Pemeriksaan 5.Pelaksanaan Pemeriksaan

Pengertian Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Tujuan Pemeriksaan 1.Untuk Menguji Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberi kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak 2.Untuk Tujuan Lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Ruang Lingkup Pemeriksaan Jenis Pajak : 1.Single Tax 2.Beberapa Jenis Pajak 3.All Tax Periode Pembukuan : 1.1 Masa 2.Beberapa Masa 3.Bagian Tahun 4.Tahun Pajak BUKAN MAT-EK YA!

Sasaran Pemeriksaan Yang menjadi sasaran pemeriksaan pajak adalah 1.Interpretasi Undang-Undang yang tidak benar 2.Kesalahan hitung 3.Penggelapan secara khusus dari penghasilan 4.Pemotongan dan pengurangan yang tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan

Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Lapangan Dilakukan di tempat Wajib Pajak Pemeriksaan Kantor Dilakukan di Kantor Direktorat Jendral Pajak

Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan – Pemeriksaan Lapangan 4 bulan sejak SP2 terbit, dapat diperpanjang 8 bulan – Pemeriksaan Kantor 3 bulan sejak SP2 terbit, dapat diperpanjang 6 bln Tujuan Lain – Pemeriksaan Lapangan 2 bulan sejak SP2 terbit, dapat diperapanjang 4 bulan – Pemeriksaan kantor 7 hari sejak WP harus datang dapat diperpanjang 14 hari – Jika ada indikasi transfer pricing paling lama 2 tahun

Kewajiban Wajib Pajak apabila dilakukan Pemeriksaan Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terhutang pajak Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaaan Memberikan keterangan yang diperlukan

Hal Lainnya yang perlu diketahui Pemeriksa Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan

Pelaksanaan AWAL PROSES PEMERIKSAAN 1.Kepala kantor KPP memberikan usulan pemeriksaan/ daftar normatif kepada KANWIL 2.Kanwil membrikan LP2 (lembar penugasan pemeriksan) kepada Kepala KPP 3.Kepala KPP membuat nota dinas dan menunjuk tim pemeriksa. 4.Nota dinas digunakan oleh tim pemeriksa sebagai dasar persiapan dan prencanan pemeriksaan 5.Kepala KPP menerbitkan SP2 (surat perintah pemeriksan) dan digunakan oleh tim pemeriksa sebagai dasar melaksnakan pemeriksaan pajak