IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Persengketaan Informasi Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
Pengecualian Informasi Publik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK Oleh : ISMAIL CAWIDU Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik

ADA APA DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI? MENGAPA HARUS GUSAR??

SALAH SATU TUJUAN DISUSUNNYA UU INI ADALAH ::: MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PENGAMBILAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM SISTEM DEMOKRASI

UU KETERBUKAAN INFORMASI FILOSOFI DISUSUNNYA UU KIP TUJUAN NASIONAL HAK PUBLIK UNTUK TAHU UU KETERBUKAAN INFORMASI PARTISIPASI PUBLIK DEMOKRASI

REGULASI TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI NEGARA LAIN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Green: Comprehensive national law enacted Yellow: Pending effort to enact law White: No law or law not operate

Perhatikan situasi yang ingin dicapai dari UU KIP Masa Ketertutupan Masa Keterbukaan PRINSIP KETERBUKAAN YG SPORTIF Informasi Tertutup Informasi Terbuka MALE Akses yg murah, cepat, utuh, dan akurat Proaktif Ada Keseimbangan Hak & Kewajiban antara BP dan Pemohon Penyelesaian sengketa yg cepat kompeten, independen Sanksi bagi penghambat Informasi Terbuka Informasi Tertutup Pengcualian bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak 6

SELURUH INFORMASI YANG ADA DI KANTOR INI MILIK PUBLIK KECUALI.. YANG DAPAT DIRAHASIAKAN SESUAI UU INI

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

KONDISI OBJEKTIF MASIH KURANGNYA RESPON PIMPINAN LEMBAGA LEMAHNYA DATA DOKUMENTASI TERBATASNYA SARANA dan SDM PENDUKUNG BELUM TERANGGARKAN

Apa yg harus disiapkan BP? Peraturan Pimpinan Badan Publik ttg Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan badan publik; 2. Keputusan Pimpinan Badan Publik tentang Organisasi dan PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI(PPID) di Lingkungan Badan Publik;

Apa yg harus …lanjutan 3. Penetapan Pimpinan Badan Publik tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan BP ybs, Keputusan PPID tentang Tatacara Penyebarluasan Informasi Publik di Lingkungan Badan Publik. Keputusan Pimpinan BP ttg standar biaya perolehan informasi

Siapa yang menjadi PPID? Pejabat yang dapat ditunjuk Sebagai PPID di BP Negara Di pusat dan Daerah merupakan Pejabat yang membidangi Informasi publik ( PP 61..psl 12)

DITUNJUK OLEH PIMPINAN BADAN PUBLIK YBS PPID DIJABAT OLEH SIAPA YANG MENUNJUK PPID? DITUNJUK OLEH PIMPINAN BADAN PUBLIK YBS PPID DIJABAT OLEH SESEORANG MEMILIKI KOMPETENSI DI BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUENTASI

TUGAS PPID PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PENGAMANAN INFORMASI PELAYANAN INFORMASI SESUAI ATURAN YANG BERLAKU PELAYANAN INFORMASI YANG CEPAT, TEPAT DAN SEDERHANA PENETAPAN PROSEDURE OPERASIONAL PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBIK PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN ATAU PERUBAANNYA PENETAPAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YANG DIAMBIL UNTUK MEMENUHIHAK SETIAP ORANG ATAS INFORMASI

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI

LAKSANAKAN KEWAJIBAN DASAR BP KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA LAKSANAKAN KEWAJIBAN DASAR BP 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9 UU KIP) Informasi mengenai laporan keuangan dari Badan Publik; Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; Informasi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;

TANGGUL SITU GINTUNG JEBOL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10 UU KIP) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya. TSUNAMI TANGGUL SITU GINTUNG JEBOL FLU BABI

3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP) KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP) daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik (tidak termasuk informasi yang dikecualikan); hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik; perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP. PROYEK SEMINAR MENKOMINFO

4) Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP) KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 4) Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP) Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum; Hak atas Kekayaan Intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan dan pertahanan negara; Informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional dan hubungan luar negeri; Informasi yang mengungkapkan akta otentik bersifat pribadi (wasiat seseorang); Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Cara BP mengecualikan Informasi BP masih terkesan ”serampangan” dalam mengecualikan informasi. BP masih mengecualikan informasi hanya atas dasar ”commonsense”, subyektifivitas, tanpa dasar yang kuat dalam mengecualikan informasi sehingga tak jelas mana yang merupakan ”rahasia sesungguhnya (the genuine secrecy)”, atau hanya sekedar rahasia birokrasi (bireucratic secrecy), atau rahasia politik (political secrecy).

TATA CARA PENGECUALIAN … LANJUTAN Dokumen IP PENGECUALIAN Informasi yang dimohon: ………………………… Alasan penolakan (konsekuensi) Pasal 17 (a-i) UU KIP ……………………….. Undang-undang lain (j) Konsekuensi apa yang akan ditimbulkan? Informasi dikecualikan? Y PERTIMBANGAN Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara efektif dalam pembuatan keputusan yang memiliki dampak serius pada publik; Masyarakat tetap dapat memperoleh informasi mengenai kemungkinan bahaya bagi kesehatan dan keselamatannya serta upaya-upaya yang memadai untuk mencegahnya; Pihak yang berwenang tetap dapat bertindak secara adil terhadap masyarakat; Masyarakat tetap tidak akan mengalami kerugian akibat penyalahgunaan wewenang; Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tetap dapat diketahui oleh publik Akuntabilitas Badan Publik tetap terjaga. Mengkaji Pertimbangan

TATA CARA PENGECUALIAN Bagaimana melakukan uji Konsekuensi? TATA CARA PENGECUALIAN PPID melakukan pengujian konsekuensi ber-dasarkan alasan pada pasal 17 UU KIP sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permo-honan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID. Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena adanya permohonan, dan oleh karenanya perlu dihitamkan atau dikaburkan tidak memerlukan persetujuan atasan PPID. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.

Anatomi Kerahasiaan Menurut Pasal 17 UU KIP Pengecualian Informasi RN Penegakan hukum Pertahanan & keamanan Ketahanan ekonomi nasional Hubungan internasinal Kekayaan alam Surat dan memo di badan publik RB Hak kekayaan intelektual Rahasia dagang RP Rahasia Menurut UU Lain

MENYIKAPI ANCAMAN PIDANA Ancaman Pidana dalam UU KIP, bukanlah menjadi tujuan utama dilahirkannya UU ini tetapi konsekuensi normatif atas adanya hak dan kewajiban yang diatur dalam UU. Ancaman pidana dalam UU ini berlaku sejak diundangkannya.. Sesuai asas retroaktif.. Ancaman Pidana dalah bagian akhir dari proses sengketa informasi yg tdk dapat dimediasi oleh Komisi Informasi, Hukuman pidana dapat diterapkan apabila memenuhi semua unsur sesuai UU..(misalnya dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami oleh pemohon informasi.

SIAPA YANG TERANCAM PIDANA? PASAL 52 BADAN HUKUM , PERSEORANGAN, PERKUMPULAN ATAU YAYASAN. MEREKA YANG MEMBERI PERINTAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU YANG BERTINDAK SEBAGAI PIMPINAN DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEDUA-DUANYA