PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM Created By: Third Group
Muammar Naufal Muttaqien Heru Iskandar Made Sandy Wijaya Irma Choirunnisa Siska Anistya Yuliana
Subjek Pajak & Wajib Pajak Subjek Pajak : Segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan . Pasal UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP menyebutkan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008, Subjek pajak dikelompokkan sebagai berikut : 1. Subjek Pajak orang pribadi 2. Subjek Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak 3. Subjek Pajak badan 4. Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Kewajiban Pajak Subjektif Kewajiban pajak subjektif berarti bahwa kewajiban pajak yang melekat pada subjeknya dan tidak dapat dilimpahkan pada orang atau pihak lain . Pada umumnya, setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subjektif . Sedangkan, untuk orang yang bertempat tinggal diluar Indonesia, kewajiban pajak subjektifnya ada kalau mempunyai hubungan ekonomi dengan Indonesia .
Objek Pajak Penghasilan Objek pajak penghasilan : penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengurangan Penghasilan (Deductible Expense) Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 menyatakan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajakdalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk : Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Kerugian selisih kurs mata uang asing. Biaya penelitian, pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan. Piutang yang nyata tidak dapat ditagih.
Pengurangan Penghasilan ( Non Deductible Expense) Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2008 : Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Biaya yang dibebankan atau dikeuarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali (PMK No.81/PMK.03/2009 dan PMK No.219/PMK.011/2012)
Menghitung Pajak Penghasilan Menghitung PPH yang terutang atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak yang bersangkutan tercantum pada Undang-Undang PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2).
Tarif pajak Tarif PPh untuk WP orang pribadi dalam negeri Tarif PPh untuk WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif pajak Sampai dengan Rp50jt 5% Rp50jt-Rp250jt 15% Rp250-Rp500jt 25% Diatas Rp500jt 30%
Penghasilan kena pajak ( PKP ) Penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagihkan, dan memelihara penghasilan. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah penghasilan sesuai dengan pasal4 ayat 1 UU PPh tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Biaya/ pengeluaran dalam perpajakan dibedakan menjadi biaya yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto deductive expenses dan biaya yang tidak dapat dikurangi yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 UU PPh yang dinamakan non deductive expenses.
Pelunasan pajak penghasilan Pelunasan PPh dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pelunasan pajak melalui pihak pihak lain dan oleh Wajib pajak sendiri. Pelunasan pajak penghasilan pada tahun berjalan diatur dalam Peraturan Pemerintah no.138 th 2000. Pelunasan Pajak dalam th berjalan melalui pihak lain Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, dll dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatau yang dilakukan oleh WP orang pribadi dalam negeri sbegaimana dimaksud pasal 21 ayat1 UU PPh Pemungutan PPh oleh pihak badan pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan swasta berkenaan dengan kegiatan bidang impor atau kegiatan dibidang usaha lain dalam pasal 22 ayat1 UU PPh Pemotongan PPH oleh pihak lain atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, penghargaan, dll yang diterima oleh WP dalam negeri atau usaha tetap, sebagaimana dimaksud pada pasal 23UU PPh Pemotongan pajak atas penghsilan yang diterima oleh WP luar negeri selain bentuk usaha tetap pasal 26ayat1 dan ayat2 UU PPh Pelunasan pajak atas penghasilan tertentu (bunga deposito dan simpanan lain di bank, hadiah undian, transaksi saham, dll) yang diatur sendiri dengan peraturan pemerintah, pasal 4 ayat 2 UU pajak.