Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ) SAK ETAP ini dimaksudkan agar semua unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Manfaat SAK-ETAP Diharapkan dengan adanya SAK ETAP, perusahaan kecil, menengah, mampu untuk : Menyusun laporan keuangannya sendiri. Dapat diaudit dan mendapatkan opini audit. Sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana (misalnya dariBank) untuk pengembangan usaha. Lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK – IFRS sehingga lebih mudah dalam implementasinya. Tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan.
Laporan Keuangan Entitas Meliputi: a. Neraca b. Laporan Laba Rugi c. Laporan Perubahan Ekuitas d. Laporan Arus Kas e. Catatan atas Laporan Keuangan
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan
Tujuan IFRS Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang : 1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan. 2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. 3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.
PSAK Syariah PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari : Kerangka Konseptual Penyajian Laporan Keuangan Syariah Akuntansi Murabahah Musyarakah Mudharabah Salam Istishna SAP SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP)