Ade Rahardja Plt. Deputy INDA KPK Jakarta, 4 Maret 2010 EFISIENSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH : PERSPEKTIF PENCEGAHAN KORUPSI Disampaikan Pada One Day Workshop Procurement Efficiency Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ade Rahardja Plt. Deputy INDA KPK Jakarta, 4 Maret 2010
PENGERTIAN KORUPSI Arti harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 Pasal (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) merumuskan 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yang dikelompokkan sbb.: Kerugian keuangan negara Suap-menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi 2
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ps. 1 butir 3) Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (pasal 3) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ps. 1 butir 3) adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan- penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Koordinasi (Pasal 7) Supervisi (Pasal 8) networking counterpartner tidak memonopoli tugas dan wewenang lid-dik-tut; trigger mechanism TUGAS KPK Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan (Pasal 11) Monitoring (Pasal 14) Pencegahan (Pasal 13)
JENIS PERKARA TPK 4
15 TAHAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 15.Penyerahan Barang/Jasa 1. Perencanaan Pengadaan 14.Penandatangan Kontrak 2. Pembentukan Panitia lelang 13.Pengumuman Pemenang Lelang 3. Prakualifikasi Perusahaan 15 TAHAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 4.Penyusunan Dokumen Lelang 12.Sanggahan Perserta 5. Pengumuman Lelang 11. Pengumuman Harga Penawaran 6.Pengambilan dokumen lelang 10. Evaluasi Penawaran 7.Harga perkiraan sendiri 9.Penyerahan Penawaran Harga dan Pembukaan Penawaran 8. Penjelasan (aanwijzing) 5
MODUS PENYIMPANGAN PBJ PERSPEKTIF UU TIPIKOR 6
MODUS PENYIMPANGAN PBJ PERSPEKTIF UU TIPIKOR 7
KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PBJ Konflik Kepentingan : Situasi dimana seorang PN yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Faktor Penyebab Konflik Kepentingan : Kekuasaan dan kewenangan PN Perangkapan jabatan Hubungan afiliasi Gratifikasi Kelemahan sistem organisasi Kepentingan pribadi 8
KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PBJ Konflik kepentingan sangat berpotensi terjadi dalam PBJ, antara lain sebagai berikut : PN (panitia PBJ) melakukan diskresi kewenangan yang dimilikinya PN (panitia PBJ) mempunyai hubungan afiliasi dengan rekanan PN (panitian PBJ) menerima gratifikasi dari rekanan/pihak-pihak yang berkepentingan TINDAK PIDANA KORUSPI 9
INDIKASI KEBOCORAN Banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien; Banyaknya alat yang dibeli tidak bisa dipakai; Pengadaan barang/jasa tidak sungguh dibutuhkan karena direncanakan bukan berdasarkan kebutuhan yang nyata; Ambruknya bangunan gedung dan pendeknya umur konstruksi (masa pakainya hanya mencapai 30-40 %); Sejumlah persen komisi (fee) yang harus disetor oleh Kontraktor, Panitia Pengadaan dan PPK (Pimpro) kepada atasan, dengan dalih untuk belanja organisasi; Perbedaan HPS barang sejenis yang cukup menyolok antara satu instansi dengan instansi lain
INEFISIENSI PBJ Kebocoran dana pengadaan barang/jasa pemerintah dapat mencapai 30-50% (Prof. Sumitro Djojohadikusumo). Laporan Bank Dunia (Country Procurement Assesment Report) bahwa kebocoran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berkisar antara 10-50 persen, terutama di sektor konstruksi. Tahun 2005 sampai 2009, KPK menangani 44 perkara yang menunjukkan adanya kerugian negara melalui proses pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 689,195 M atau rata-rata sekitar 35% dari total nilai proyek 11
PERKARA TPK TERKAIT PLN Perkara TPK atas nama terdakwa HARIADI SADONO sehubungan dengan Pengadaan Outsourcing Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System) berbasis Teknologi Informasi pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Tahun 2004 - 2008 (tahap persidangan); Perkara TPK atas nama terdakwa R. SALEH ABDUL MALIK, ACHMAD FATHONY ZAKARIA dan ARTHUR PELUPESSY yaitu orang yang bersama-sama atau turut serta pada perkara TPK dalam pengadaan Outsourcing Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System) berbasis teknologi Informasi pada PT PLN (Persero) distribusi Jawa Timur Tahun 2004 – 2008 (tahap persidangan). 12
GAP PENGADAAN TRAVO PLN JAWA-BALI TAHUN 2008 Sumber : diolah KPK
UPAYA PENCEGAHAN TPK Sistem yang diharapkan mampu: Mewujudkan efisiensi; Menghilangkan/meminimalkan KKN; Mewujudkan persaingan sehat yang dapat mendorong daya saing bangsa. Upaya Pencegahan dilakukan melalui: Perbaikan/penyempurnaan aturan Perundang-undangan (Regulatory Framework); Perbaikan sistem dan kelembagaan; Peningkatan kualitas/kapasitas SDM. 14
UPAYA PENCEGAHAN TPK Mengembangkan sistem e-procurement Single windows for public procurement (membuka kesempatan seluas-luasnya) Online transaction (meminimalisasi human error) Layanan tanya jawab/pemberian informasi secara online (menghindari tatap muka) Penyusunan standard operational procedure (SOP) Alur/prosedur yang sederhana/ringkas Penetapan jangka waktu yang jelas Informasi biaya resmi (tidak ada biaya tambahan) Pihak yang dihubungi tersedia
UPAYA PENCEGAHAN TPK Penyusunan kode etik yang bersifat “khusus” untuk petugas PBJ Petugas tidak memiliki afiliasi secara langsung/tidak langsung dengan peserta tender Tidak bertemu/membahas proses tender dengan peserta tender di luar pertemuan yang telah ditetapkan/pertemuan resmi Petugas tidak boleh menerima pemberian apapun dari peserta tender Mekanisme pengawasan internal Penggunaan whistle blower Pengawasan oleh masyarakat Pengaduan online oleh masyarakat (bagian dari sistem e- proc) terkait perilaku petugas dan jejak rekam calon pemenang
PASAL 2 UU NO. 31 TAHUN 1999 Setiap orang : - Pejabat PLN, Panitia Lelang, dll Secara melawan hukum Melanggar ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 Melanggar ketentuan peraturan PLN yang berlaku Perbuatan memperkaya Diri sendiri : Tidak boleh menerima pemberian/janji yang berhubungan dengan pengadaan Orang lain/korporasi : membuat HPS tidak benar
PASAL 3 UU NO. 31 TAHUN 1999 Setiap orang : Pejabat PLN, Panitia Lelang, dll Dengan tujuan menguntungkan Diri sendiri : Tidak boleh menerima pemberian/janji yang berhubungan dengan pengadaan Orang lain/korporasi : Membuat HPS tidak benar Menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan Melakukan perbuatan di luar kewenangan yang ada padanya
EFISIENSI PENGADAAN TA 2010 Evaluasi anggaran dan perencanaan pengadaan tahun 2010 Membentuk tim evaluasi harga satuan Pengawasan dalam proses pengadaan Membentuk Tim Evaluasi kualitas barang
www.kpk.go.id TELP : 021 – 2557 8389 FAX : 021 – 5289 2454 SMS : 08558.575.575 PO BOX : 575 Jakarta 10120 SURAT : Jl. HR Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta 12920 EMAIL : pengaduan@kpk.go.id informasi@kpk.go.id www.kpk.go.id