PARTISIPASI PEMILIH MUDA dalam PEMILUKADA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
Pemilu: Saatnya Kita Menentukan! Kita Cerdas, Pemimpin Berkualitas
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
M ERAWAT P EMILIH M UDA 2014 : Dari Tatacara Pemilu sampai Antisipasi Money Politics [Farid B. Siswantoro, KPU DIY]
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
+ Setiap pemilu, sekitar 30% dari total pemilih adalah pemilih muda (17-30 tahun) Tahun depan, jumlah pemilih muda diperkirakan sebesar 55 juta orang Kenapa.
HAK ASASI MANUSIA DI DALAM PELAKSANAAN PILKADA SUMUT
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Pemilih Pemula: Pemilih Cerdas Memilih Untuk Indonesia
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILUKADA
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
REFLEKSI PEMILU 2014 DAN PERSIAPAN PILKADA 2015 DI JAWA TENGAH
SALAM ADHYAKSA.
EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda
Rekayasa Sistem Pemilu untuk Penguatan Demokrasi Indonesia
Oleh: TIM RISET KPU SULAWESI TENGAH
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENYELENGGARAAN PEMILU
KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
EKSPOSE HASIL SURVEI NASIONAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
MEMBANGUN TRADISI PEMILU LUBER DAN JURDIL
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
Yang Plus-Plus dan yang Minus-Minus di Revisi UU Pilkada
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI DKI JAKARTA
PEMILU 2009 di JATENG : PROBLEM DAN PROSPEK
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
BUDAYA POLITIK DI I N D O N E S I A
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Moh. Ikmal, M
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Bapak Drs. H. Usman Yatim, MPd
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Mahasiswa dan Pemilihan umum
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU : TINJAUAN PEMILU 2009”
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

PARTISIPASI PEMILIH MUDA dalam PEMILUKADA Sumarno Anggota KPU DKI Dipresentasikan dalam Sosialisasi Pemilukada untuk BEM dan OKP di DKI Jakarta KPU DKI Jakarta, 11-8-2011 1

Pemilu (kada): Indikator Demokrasi Salah satu indikator sistem demokrasi adalah terselenggaranya Pemilu dan Pemilukada secara demokratis. Pemilukada yang demokratis akan menghasilkan kepala daerah yang legitimate. Derajat legitimasi pemilu (kada) ditentukan oleh tingkat partisipasi pemilih, termasuk pemilih muda.

Siapa Pemilih Muda? Pemilih pemula, yakni pemilih yang baru memasuki usia pemilih (17 tahun) atau baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Pemilih yang berusia muda dan telah menggunakan hak pilihnya 4-5 kali Pemilu. Pemilih muda: pelajar, mahasiswa, pemuda dan aktifis organisasi kepemudaan. 3

Potensi Pemilih Muda Jumlah pemilih pemula cukup signifikan, lebih dari 20 % pemilih di Indonesia. Pada Pemilu 2004, jumlah pemilih pemula, sekitar 27 juta dari 147 juta pemilih. Pada Pemilu 2009 sekitar 36 juta pemilih dari 171 juta pemilih. Data BPS 2010: Penduduk usia 15-19 tahun: 20.871.086 orang, usia 20-24 tahun: 19.878.417 orang. Jumlah 40.749.503 orang

Karakteristik Pemilih Muda Kritis Idealis Independen Anti status quo Pro perubahan Lebih rasional

Urgensi Partisipasi Memilih dalam pemilu merupakan hak asasi yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Besarnya potensi pemilih muda, akan meningkatkan kadar pemilu dan pemilukada. Melalui partisipasi sebagai pemilih, berarti ikut menentukan “wajah” pemimpin yang akan mengelola negara atau daerah. Sebagai pemilih kritis dan independen, pemilih muda lebih obyektif menentukan pilihan.

Menjadi Pemilih Cerdas Pemilih muda selayaknya menjadi pemilih cerdas. Sebelum memilih, pemilih cerdas akan mencari informasi sebanyak mungkin tentang pilihan yang akan dipilih. Pemilih cerdas akan memilih pemimpin berkualitas.

Sikap Pemilih Cerdas

Bentuk Partisipasi Pemilih Muda Memantau penghitungan suara di TPS Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS Mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta pemilu atau pengawas pemilu yang hadir apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Berpartisipasi dalam sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Pemilukada DKI 2012 Dalam waktu yang tak lama lagi, DKI Jakarta akan menyelenggarakan pemilukada yang kedua kalinya. Pemilukada DKI 2012 lebih kompleks dibandingkan dg Pemilukada 2007.

Pemilukada DKI 2012: Strategis dan Kritis Sebagai ibukota negara, Jakarta akan menjadi ajang percaturan politik yang “keras” dan “habis-habisan” karena akan melibatkan seluruh sumber daya aktor politik yang bersaing. Kemenangan politik di Jakarta sebagai ibu kota negara memiliki prestise politik yang sangat tinggi dan strategis untuk membangun pengaruh dalam percaturan politik nasional. Kemenangan politik di Jakarta memiliki dampak politik penting bagi hajatan politik nasional 2014: Pileg dan Pilpres. Selain strategis, Pemilukada 2012 juga kritis karena potensi konflik cukup tinggi.

Jakarta sebagai Barometer Politik Nasional DKI Jakarta sebagai ibu kota negara merupakan barometer politik nasional. Kesuksesan pemilukada di Jakarta akan memperkokoh konsolidasi demokrasi secara nasional. Sebaliknya, kegagalan pemilukada di Jakarta akan berdampak pada ketidakstabilan politik secara nasional dan berimplikasi di tingkat global.

Partisipasi vs Golput Pemilukada di berbagai daerah ditandai dengan tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan haknya (golput). Rendahnya partisipasi pemilih akan mengurangi bobot legitimasi pemilukada dan pada akhirnya berdampak pada rendahnya legitimasi kepala daerah terpilih. Tidak memilih adalah pilihan yang harus dihormati, tetapi sangat disayangkan. Dalam sistem demokrasi, golput tidak banyak memberikan implikasi politik. Perubahan hanya dimungkinkan jika disertai partisipasi yang masif dan aktif.

Janji Golput

Angka Golput 34,59 32, 60 39.20 45.25 No Pemilukada Angka Golput (%) 1 Jawa Timur (2008) 39.20 2 Jawa Tengah (2008) 45.25 3 Jawa Barat (2008) 32, 60 4 DKI Jakarta (2007) 34,59 5 Banten (2006) 40 6 Sumut (2008) 40.01

Pilkada DKI 2007 Jumlah DPT : 5.725.767 orang Jumlah Pemilih : 3.737.059 orang Jumlah  tak Memilih: 2.112.248 (34,59 %) Pemilih Fauzi-Pri : 2.109.511 Pemilih Adang-Dani: 1.535.555

Partisipasi Pemilih di Pilkada DKI 2007 No Nama Kandidat Jakarta Pusat Jakarta Timur Jakarta Seltan Jakarta Barat Jakarta Utara Kep. Seribu Jumlah 1 Adang Dani 183.679 (43,96%) 465.750 (43,22%) 341.667 (42,60%) 304.983 (39,06%) 235.616 (42,44%) 3.860 (33,11%) 1.535.555 (42,13%) 2 Fauzi-Prijanto 234.144 (56,04%) 611.788 (56,78%) 460.380 (57,40%) 475.894 (60,94%) 319.506 (57,56%) 7.799 (66,89%) 2.109.511 (57,87%)

DKI Jakarta dalam Pemilu 2009 Jumlah DPT (20 Maret 2009) : 7.026.722 pemilih laki-laki 3.680.637 pemilih perempuan 3.346.135. Pemilih yang memilih : 4.084.549. Pemilih yang tdk memilih: 2.942.173 (41.87%) Suara sah : 3.788.684 (92.8%) Suara tidak sah : 295.865 (7.2%) Golput nasional : 29.01%

Dapil DKI Jakarta Pemilu 2009 Dapil 1: Jumlah DPT 2.037.389, yang menggunakan haknya 1.210.709 (59.42%), Golput 826.680 (40.58%) Dapil 2 : Jumlah DPT 2.284.443, yang menggunakan haknya 1.335.015 (58.44%), Golput 949.428 (41.56%) Dapil 3 : Jumlah DPT 2.704.940, yang menggunakan haknya 1.538..825 (56.89%), Golput 1.166.115 (43.11%) Suara sah dan tidak sah DKI Jakarta Dapil 1 : Suara sah 1.125.217 (92,94%), suara tidak sah 85.492 (7.06%) Dapil 2 : Suara sah 1.235.441 (92.54%), suara tidak sah 99.574 (7.46%) Dapil 3 : Suara sah 1.428.026 (92.8%), suara tidak sah 110.799 (7.2%)

Hal Baru dlm Pemilukada DKI 2012 Kemungkinan kandidat lebih banyak karena terjadi polarisasi politik di Jakarta. Diperbolehkannya calon perseorangan, selain calon dari partai politik. Syarat calon perseorangan: dukungan 4 % dari jumlah penduduk (sensus 2010: penduduk DKI lebih 9,5 juta orang). Pemenang pemilukada harus meraih suara 50% (pasal 11 ayat (1) UU No. 29 Th 2007 ttg Pemerintahan DKI Jakarta sbg Ibu Kota Negara).

Politik uang

Terimakasih