ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
Alasan Penghapus Pidana dalam Rancangan KUHP Dalam Rancangan KUHP, alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Alasan-alasan penghapus pidana menurut Rancangan KUHP itu adalah:
1. Asas Culpabilitas (asas kesalahan) disebutkan dalam Rancangan KUHP, yaitu “tiada pidana atau tindakan tanpa kesalahan” yang dalam KUHP (WvS) tidak disebutkan. Ini berarti tidak adanya kesalahan seseorang dapat menghapuskan pidananya (kecuali nanti berlaku pertanggungjawaban yang ketat atau strict liability/liability without fault).
2. Menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau retardasi mental. Kemudian, Rancangan KUHP membagi alasan penghapus pidana menjadi alasan pemaaf dan alasan pembenar, yang masing-masing terdiri:
A. Alasan pemaaf: a. tidak mengetahui/sesat mengenai keadaan atau hukumnya (error facti dan error iuris) kecuali kesesatannya itu patut dipersalahkan. b. daya paksa c. pembelaan terpaksa yang melampaui batas d. dengan iktikad baik melaksanakan perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang
B. Alasan pembenar: a. melaksanakan aturan perundang-undangan b. melaksanakan perintah jabatan c. keadaan darurat d. pembelaan terpaksa