ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
THE USE OF THE CRIMINAL LAW
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
(suplemen : etika dan hukes)
Hukum Pidana Indonesia
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Dipresentasikan oleh:
Hukum Pidana.
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Asas-Asas Hukum Pidana
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
BAHASA INDONESIA HUKUM
JENIS-JENIS PIDANA.
Hak Tersangka / Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Dasar Peniadaan Penuntutan
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
Daluarsa/Verjaring.
ASAS LEGALITAS.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
HUKUM PIDANA.
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PERIKATAN/PERJANJIAN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
HUKUM PERDATA dan pidana
PERTEMUAN 12 HUKUM PIDANA.
ASPEK ETIK & HUKUM TERKAIT DG MANAJEMEN PELAYANAN & ASUHAN KEPERAWATAN
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
Transcript presentasi:

ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP

Alasan Penghapus Pidana dalam Rancangan KUHP Dalam Rancangan KUHP, alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Alasan-alasan penghapus pidana menurut Rancangan KUHP itu adalah:

1. Asas Culpabilitas (asas kesalahan) disebutkan dalam Rancangan KUHP, yaitu “tiada pidana atau tindakan tanpa kesalahan” yang dalam KUHP (WvS) tidak disebutkan. Ini berarti tidak adanya kesalahan seseorang dapat menghapuskan pidananya (kecuali nanti berlaku pertanggungjawaban yang ketat atau strict liability/liability without fault).

2. Menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau retardasi mental. Kemudian, Rancangan KUHP membagi alasan penghapus pidana menjadi alasan pemaaf dan alasan pembenar, yang masing-masing terdiri:

A. Alasan pemaaf: a. tidak mengetahui/sesat mengenai keadaan atau hukumnya (error facti dan error iuris) kecuali kesesatannya itu patut dipersalahkan. b. daya paksa c. pembelaan terpaksa yang melampaui batas d. dengan iktikad baik melaksanakan perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang

B. Alasan pembenar: a. melaksanakan aturan perundang-undangan b. melaksanakan perintah jabatan c. keadaan darurat d. pembelaan terpaksa