UNIVERSITAS GUNADARMA Akuntansi syariah PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017
Konsep Transaksi Syariah Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa
Transaksi syariah terdiri dari 2 macam, yaitu : Akad Tabarru’ Akad Tijarah AKAD TABARRU’ Tidak berorientasi profit/bisnis Tujuannya saling menolong Jenis-jenisnya: Qardh Rahn Hawalah wakalah Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017
Untuk mencari keuntungan Ada 2 macam : 5. wadi’ah 6. Kafalah 7. Waqaf AKAD TIJARAH Untuk bisnis Untuk mencari keuntungan Ada 2 macam : Natural Certainty Contract / NCC - jenis kontrak transaksi yang memiliki kepastian keuntungan - teori pertukaran, melibatkan : Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017
Obyek pertukaran, terdiri dari : - ‘ayn ( real asset) - dayn ( financia asset ) Waktu pertukaran, terdiri dari : - naqdan ( immediate delivery ) - ghairu naqdan ( deffered delovery ) Jenis-jenis transaksi NCC : Transaksi jual beli / bai’ berdasar waktu penyerahan dibagi menjadi: a. bai’al murabahah b. bai’as-Salam Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017
2. Transaksi Ijarah/ jual beli jasa/sewa menyewa c. bai’al muajjal d. bai’al-Istishna’ e. bai’al murabahah 2. Transaksi Ijarah/ jual beli jasa/sewa menyewa 3. Transaksi Barter, dengan syarat ; - dapat dibedakan kualitasnya secara kasat mata - bila tdk kasat mata dengan syarat : * sawa an bi sawa in (same quantity) * mistlan bi mistlin (same quality) * yadan bi yadin (same time of delivery) 4. Transaksi sharf Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017
B. Natural Uncertainty Contract - transaksi yg tidak memiliki kepastian atas keuntungan dan pendapatan - tidak bersifat fixed dan predetermined - teori percampuran / syirkah Jenis-jenis transaksi NUC : Musyarakah, terdiri dari : a. musyarakah muwafadhah b. musyarakah al-’inan c. musyarakah ‘abdan Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017
d. musyarakah wujuh e. mudharabah 2. Muzara’ah 3. Musaqah 4. Mukhabarah Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017
WA’AD dan AKAD Wa’ad - janji dari satu pihak ke pihak lain yang tidak mengikat. - persyaratan dan kondisinya tidak rinci dan spesifik. Akad - kontrak antara dua pihak atau lebih yang sifatnya mengikat. - pengenaan sanksi bila terjadi wanprestasi atas kesepakatan. - wa’ad pelengkap suatu akad Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017
Kombinasi akad Kondisi yg harus dihindari dalam kombinasi akad: 1.Penggunaan 2 akad dalam transaksi secara bersamaan, jika : - menyangkut pihak yang sama - menyangkut obyek yang sama - dalam rentang waktu yang sama 2.Ta’alluq: mengaitkan suatu akad dengan akad lainnya. Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017
Kombinasi akad dapat dilakukan, antara lain: Akad tabarru’ dengan akad tabarru’ Akad tijarah dengan akad tijarah Akad tabarru’ dengan akad tijarah Prodi S1 Akuntansi FEUG - wwa 13/04/2017