BEBERAPA KLAUSULA KONTRAK UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI.
Advertisements

MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
KLAUSUL-KLAUSUL STANDAR
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
BANK GARANSI Pengertian :
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
PENGERTIAN ASURANSI.
M.kholil/3/25/2006 HUKUM EKONOMI DAN BISNIS Munawar Kholil
Pengakuan kewajiban bergantung Keadaan kebergantungan rugi yang memicu pengakuan kewajiban: 1.Ketertagihan piutang usaha 2.Keharusan berkaitan dengan jaminan.
POLIS ASURANSI.
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
PENILAIAN ASET PARTIAL
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Pengenalan dan pemahaman
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS
Utang dalam Kepailitan
ASURANSI.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Kewajiban hukum Chapter 5.
Universitas Esa Unggul
ELEMEN-ELEMEN KONTRAK BISNIS
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Pertemuan 25 KEPAILITAN Matakuliah : J0104 / Manajemen Keuangan II
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Manajemen Risiko dan Asuranasi
HUKUM PERJANJIAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Rachmi Sulistyarini, SH MH
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Konsep Hukum Perikatan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERIKATAN.
Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin,
Transcript presentasi:

BEBERAPA KLAUSULA KONTRAK UMUM Penting Untuk Dibedakan dalam Perancangan Kontrak

CONDITIONS Pasal-pasal dalam kontrak yang dibuat untuk menetapkan hal atau keadaan atau persyaratan tertentu untuk memicu pelaksanaan suatu kewajiban atau terbitnya hak; Dalam negosiasi, hampir selalu ada conditions yang berhadapan di antara para pihak; Kecenderungan: sesedikit mungkin objective conditions dan sebanyak mungkin subjective conditions;

CONDITIONS Conditions erat kaitannya dengan jenis prestasi dari kontrak yang akan dibuat: Duty to achieve specific results; Duty of Best Efforts; Dikenal juga Conditions Precedent & conditions subsequent;

Representations Clauses Pasal berisi pernyataan yang dibuat salah satu pihak mengenai fakta-fakta yang dalam kenyataan ada; Berguna untuk memberikan jaminan tambahan kepada pihak yang lain; Selalu dirumuskan dalam past tense atau present tense, dan tidak dalam future tense;

Representations Clauses Misalnya: pernyataan bahwa ijin-ijin yag dibutuhkan untuk pelaksanaan kontrak telah diterbitkan, bahwa produk yang dipasarkan telah lolos uji mutu tertentu, dsb; Pasal representation dianggap mengikat sejak kontrak ditutup;

Warranty Clauses Yaitu janji yang dibuat salah satu pihak (warrantor) untuk menjamin kebenaran mengenai hal-hal yang telah dikemukakan sebagai fakta; Umumnya disatukan dengan Representation clause dan menjadi Representation & Warranty clause; Selalu dibuat dalam past atau present tense;

Lain-lain Covenant: Janji yang dibuat salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu di masa yang akan datang; Guaranty adalah janji yang dibuat satu pihak ketiga (guarantor) bahwa ia akan melaksanakan kewajiban2 tertentu, apabila salah satu pihak mengingkari janjinya;

Lain-lain Indemnity adalah jaminan yang dibuat oleh salah satu pihak untuk membebaskan pihak yang lain dari tanggung jawab tertentu (liability) yang harus dipenuhi untuk mengkompensasi kerugian yang diderita pihak ketiga; Release adalah pernyataan salah satu pihak untuk melepaskan haknya atas klaim suatu hak tertentu atau hak untuk didahulukan;

Events of Default Default bermakna lebih luas daripada breach of contract atau wanprestasi; Dalam kontrak dapat disepakati peristiwa-peristiwa apa saja yang dianggap events of default, yang menimbulkan akibat-akibat hukum yang sama dengan wanprestasi;

Events of Default Yang umumnya disepakati sebagai EoD adalah: Kegagalan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban tertentu; Kegagalan untuk melaksanakan pembayaran pada saat jatuh tempo; Kegagalan untuk mempertahankan suatu status tertentu; Pelanggaran terhadap represntation atau warranty; Kepailitan atau ketidak mampuan membayar yang diputuskan oleh Pengadilan; Cross Default;

Events of Default Terjadinya default pada salah satu pihak menerbitkan hak pada pihak yang lain untuk memperoleh remedies; Remedy dapat berupa upaya pemenuhan prestasi, pemberian ganti rugi, pengakhiran kontrak, atau kumulasi dari hal-hal itu.