BEBERAPA KLAUSULA KONTRAK UMUM Penting Untuk Dibedakan dalam Perancangan Kontrak
CONDITIONS Pasal-pasal dalam kontrak yang dibuat untuk menetapkan hal atau keadaan atau persyaratan tertentu untuk memicu pelaksanaan suatu kewajiban atau terbitnya hak; Dalam negosiasi, hampir selalu ada conditions yang berhadapan di antara para pihak; Kecenderungan: sesedikit mungkin objective conditions dan sebanyak mungkin subjective conditions;
CONDITIONS Conditions erat kaitannya dengan jenis prestasi dari kontrak yang akan dibuat: Duty to achieve specific results; Duty of Best Efforts; Dikenal juga Conditions Precedent & conditions subsequent;
Representations Clauses Pasal berisi pernyataan yang dibuat salah satu pihak mengenai fakta-fakta yang dalam kenyataan ada; Berguna untuk memberikan jaminan tambahan kepada pihak yang lain; Selalu dirumuskan dalam past tense atau present tense, dan tidak dalam future tense;
Representations Clauses Misalnya: pernyataan bahwa ijin-ijin yag dibutuhkan untuk pelaksanaan kontrak telah diterbitkan, bahwa produk yang dipasarkan telah lolos uji mutu tertentu, dsb; Pasal representation dianggap mengikat sejak kontrak ditutup;
Warranty Clauses Yaitu janji yang dibuat salah satu pihak (warrantor) untuk menjamin kebenaran mengenai hal-hal yang telah dikemukakan sebagai fakta; Umumnya disatukan dengan Representation clause dan menjadi Representation & Warranty clause; Selalu dibuat dalam past atau present tense;
Lain-lain Covenant: Janji yang dibuat salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu di masa yang akan datang; Guaranty adalah janji yang dibuat satu pihak ketiga (guarantor) bahwa ia akan melaksanakan kewajiban2 tertentu, apabila salah satu pihak mengingkari janjinya;
Lain-lain Indemnity adalah jaminan yang dibuat oleh salah satu pihak untuk membebaskan pihak yang lain dari tanggung jawab tertentu (liability) yang harus dipenuhi untuk mengkompensasi kerugian yang diderita pihak ketiga; Release adalah pernyataan salah satu pihak untuk melepaskan haknya atas klaim suatu hak tertentu atau hak untuk didahulukan;
Events of Default Default bermakna lebih luas daripada breach of contract atau wanprestasi; Dalam kontrak dapat disepakati peristiwa-peristiwa apa saja yang dianggap events of default, yang menimbulkan akibat-akibat hukum yang sama dengan wanprestasi;
Events of Default Yang umumnya disepakati sebagai EoD adalah: Kegagalan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban tertentu; Kegagalan untuk melaksanakan pembayaran pada saat jatuh tempo; Kegagalan untuk mempertahankan suatu status tertentu; Pelanggaran terhadap represntation atau warranty; Kepailitan atau ketidak mampuan membayar yang diputuskan oleh Pengadilan; Cross Default;
Events of Default Terjadinya default pada salah satu pihak menerbitkan hak pada pihak yang lain untuk memperoleh remedies; Remedy dapat berupa upaya pemenuhan prestasi, pemberian ganti rugi, pengakhiran kontrak, atau kumulasi dari hal-hal itu.