Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Kepailitan Romawi dan Yunani Perlindungan terhadap kreditor lebih dominan Pribadi Debitor secara fisik bertanggungjawab (Gijzeling) Kreditor dapat menyita jenazah Debitor Kreditor dapat menjual Debitor sebagai budak Kreditor memberikan waktu 60 hari sebelum menjual Debitor Adagium “Missio in Bona” diperkenalkan (Harta kekayaan debitor dapat dijual sebagai pelunasan utang) Asas Umum Utang diperkenalkan (Setiap utang harus selalu dapat ditagih oleh Kreditor dan harus di lunasi oleh Debitor) Pengawasan utang oleh Hakim Asas ‘Pari paso pro rata parte’ diperkenalkan
Hukum Kepailitan Perancis Ketentuan Pidana mulai di terapkan terhadap debitor yang ingkar janji Ordonannce du Commerce (Peraturan Dagang) 1673 Bab khusus Des failites et Banqueroutes Diperkenalkan perbedaan kreditor preferen dan kreditor konkuren Code de Commerce 1807 menbatasi kepailitan hanya untuk para pedagang Debitor dengan itikad jahat dapat dikenakan pidana
Hukum Kepailitan Inggris The Statute of bankruptcy 1570 Mengatur ketentuan terhadap debitor yang berbuat curang (defaruding atau hindering) Hanya berlaku untuk para pedagang Lord Chancellor membentuk komisi penyitaan harta (wise, honest & discreet) Komisi berwenang untuk memenjarakan debitor Prinsip Pillory dan potong kuping diberlakukan Insolvency Act 1986 di sahkan oleh parlemen
Hukum Kepailitan Amerika Serikat The Bankruptcy Act 1800 disahkan pemerintah Federal Prinsip Voluntary Bankruptcy diperkenalkan dalam Bankruptcy Act 1841 Bankruptcy Act 1898 disahkan, prinsip Liquidasi perusahaan di masukkan dalam ketentuan Bankruptcy Code 1979 disahkan kongres, Prinsip Reorganisasi perusahaan diperkenalkan (Chapter 11) Perusahaan KA, Asuransi dan Bank dikecualikan Badan hukum Municipal (kota praja/pemda) dapat dibangkrutkan Prinsip Fresh Start di terapkan terhadap Debitor yang beritikad baik
Hukum Kepailitan Belanda Awalnya menggunakan Code do Commerce Perancis Kepailitan pedagang diatur dalam WvK (Hukum Dagang) Kepailitan bukan pedagang diatur dalam WvBR Faillisementwet 1893 diterbitkan Perubahan Fv 1925 memperkenalkan prinsip PKPU Prinsip Perdamaian paksa di muat dalam Fv 1925
Krisis Moneter Pra Krisis Moneter 1998 Hanya 20 perkara yang diajukan ke PN Perkara diajukan oleh Debitur sendiri Pasca Krisis Moneter 1998 Banyak pihak tidak tahu bahwa Indonesia memiliki aturan tentang kepailitan Tidak percaya dengan lembaga peradilan
Desakan IMF Mengatasi masalah hutang yang telah jatuh tempo Proses Peradilan yang terlalu lama Membuat Undang Undang Kepailitan Baru Membentuk Pengadlian Niaga Membentuk Hakim Khusus dan Hakim Ad hoc
Undang Undang Kepailitan Lama Staatsblad 1905 -217 jo Staatsblad 1906 – 348 jarang digunakan Kewenangan mengadili perkara pailit adalah Pengadilan Negeri Prosedur permohonan seperti perkara biasa Hukum Acara : HIR
UU No 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan Perpu No. 1 Tahun 1998 Merubah Ketentuan Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15(2), 18(1), dst….. Menghapus Ketentuan Pasal 14A, 45, dst…. Menambah Ketentuan Baru Pasal 56A, dst…..
Kelemahan Undang Undang Kepailitan 1998
Multi interpretasi Expresis Verbis Pengertian Utang Jumlah Minimum Utang Pengertian Kreditor Utang yang telah jatuh tempo Verzet (perlawanan) terhadap sita jaminan
Hukum Acara Hukum Acara yang belum jelas Pengadilan Niaga berwenang menangani, memeriksa, memutuskan perkara lain Putusan Pengadilan Niaga : tanpa alat paksa
UU 37 2004 tentang Kepailitan Definsi Utang, kreditor, debitor diperjelas Definisi pailit Jangka waktu proses pailit yang lebih singkat Perusahaan asuransi menjadi pengecualian Harus menggunakan Advokat dll