HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM KESATUAN DARI BERBAGAI SUB-SISTEM MASING-MASING SUB-SISTEM SALING: BERHUBUNGAN MEMPENGARUHI MELENGKAPI
SISTEM HUKUM INDONESIA SISTEM HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA SISTEM HUKUM INDONESIA TERDIRI DARI : HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT: COMMON LAW (INGGRIS DAN NEGARA PERSEMAKMURAN) CIVIL LAW (ROMAWI, EROPA BARAT KONTINENTAL)
PERBEDAAN HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN HUKUM BARAT PROF. MOHAMMAD KOESNOE
FAKTOR 1: KEADAAN HUKUM ADAT: HUKUM ISLAM: HUKUM BARAT: TERTUA MULAI DIPELAJARI HINDA BELANDA TAHUN 1927 HUKUM ISLAM: MASUK INDONESIA ABAD 7 – 13 M HUKUM BARAT: MASUK BERSAMA DATANGNYA PENJAJAH DENGAN POLITIK KEBIJAKAN MAKA BERLAKU JUGA UNTUK GOLONGAN TIMUR ASING DAN BUMI PUTRA
FAKTOR 2: BENTUK HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT HUKUM TIDAK TERTULIS TUMBUH, BERKEMBANG DAN HILANG SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT UPAYA TERTULIS: UUPA (MENJADI HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN) HUKUM ISLAM MENCAKUP PENGERTIAN SYARIAH DAN FIQH HUKUM TIDAK TERTULIS (BUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) DIPATUHI MASYARAKAT KARENA KESADARAN DAN KEYAKINAN HUKUM BARAT TERTULIS (BW, WVK DLL)
FAKTOR 3: TUJUAN HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT MENYELENGGARAKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AMAN, TENTRAM, DAN SEJAHTERA HUKUM ISLAM MELAKSANAKAN PERINTAH DAN KEHENDAK ALLAH SERTA MENJAUHI LARANGAN MAQASHIDUL AHKAM (MEMELIHARA AGAMA, JIWA, AKAL, KETURUNAN DAN HARTA BENDA) HUKUM BARAT KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN HUKUM
FAKTOR 4: SUMBER 3 MACAM SUMBER: SUMBER PENGENAL SUMBER ISI SUMBER PENGIKAT
SUMBER PENGENAL: HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT BERNARD TER HAAR: KEPUTUSAN PENGUASA ADAT MOHAMMAD KOESNOE: BELUM TENTU KEPUTUSAN PENGUASA MERUPAKAN KEPUTUSAN RAKYAT/ MASYARAKAT ADAT SUMBER PENGENAL HUKUM ADAT ADALAH SEGALA SESUATU YANG BENAR-BENAR TERLAKSANA DALAM PERGAULAN HIDUP MASYARAKAT ADAT BERUPA TINGKAH LAKU NYATA, BAIK “SEKALI” MAUPUN BERULANGKALI/ KEBIASAAN HUKUM ISLAM PENGERTIAN SYARIAH: AL QUR’AN DAN KITAB HADIS PENGERTIAN FIQH: KITAB FIQH HASIL IJTIHAD BERDASARKAN AL QUR’AN DAN HADIS HUKUM BARAT PERATURAN PERUNDANGAN DAN SEGALA PERUBAHANNYA YANG DINYATAKAN DALAM LEMBARAN NEGARA
SUMBER ISI HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT KESADARAN HUKUM YANG HIDUP PADA MASYARAKAT ADAT HUKUM ISLAM SYARIAT: KEHENDAK ALLAH BERUPA WAHYU YANG TERTULIS DALAM AL QUR’QN DAN SUNNAH RASULULLAH FIQH: AKAL PIKIRAN ORANG YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK BERIJTIHAD UNTUK MENENTUKAN HUKUM ATAU MENARIK GARIS-GARIS HUKUM HUKUM BARAT KEMAUAN PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER PENGIKAT: KEKUATAN AGAR ORANG MELAKSANAKAN HUKUM ADAT KESADARAN DAN RASA MALU KARENA BERFUNGSINYA SISTEM NILAI DALAM MASYARAKAT ADAT HUKUM ISLAM IMAN DAN TINGKAT KETAKWAAN SEORANG MUSLIM HUKUM BARAT KEKUASAAN NEGARA YANG MEMBENTUK UU
FAKTOR 5: STRUKTUR TUMPUKAN LOGIS LAPISAN-LAPISAN PADA SISTEM HUKUM HUKUM ADAT MISALNYA DI MINANGKABAU: ADAT YANG SEBENAR-BENARNYA (HUKUM ALAM) ADAT PUSAKA (HUKUM DARI NENEK MOYANG) ADAT ISTIADAT (DALIL/ AJARAN BAGAIMANA BERTINGKAH LAKU) ADAT NAN TERADAT (ADAT DALAM BENTUK LEMBAGA PERKAWINAN, WARISAN DLL) ADAT NAN DIADATKAN (MOTIF YANG TERDAPAT PADA PERILAKU SEHARI-HARI) HUKUM ISLAM NASH AL QUR’AN SUNNAH RASULULLAH IJTIHAD PELAKSANAAN SECARA KONKRIT DALAM MASYARAKAT (PUTUSAN HAKIM MAUPUN AMALAN UMAT ISLAM) HUKUM BARAT UU KEPUTUSAN HUKUM DALAM ARTI LUAS AMALAN ATAS PUTUSAN TERSEBUT
FAKTOR 6: LINGKUP MASALAH HUKUM ADAT HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MANUSIA MANUSIA DENGAN PENGUASA HUKUM ISLAM HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALLAH SWT HUKUM BARAT
FAKTOR 7: PEMBIDANGAN HUKUM ADAT HUKUM ISLAM HUKUM BARAT TIDAK MENGENAL PEMBIDANGAN MENJADI HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK HUKUM ISLAM HUKUM IBADAH (VERTIKAL: HUKUM MANUSIA DENGAN ALLAH) HUKUM MUAMALAT (HORIZONTAL: HUKUM MANUSIA DENGAN SESAMA MAKHLUK) TIDAK MEMBAGI SECARA TEGAS ANTARA HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT HUKUM BARAT KARENA SIFATNYA INDIVIDUALISTIS DAN LIBERALISTIS, MAKA HUKUM LEPAS DARI AGAMA HUKUM DIBAGI ATAS HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK
FAKTOR 8: HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM ADAT - HUKUM ISLAM KEWAJIBAN LEBIH UTAMA DARI HAK HUKUM BARAT HAK LEBIH UTAMA DARI KEWAJIBAN
FAKTOR 9: NORMA ATAU KAIDAH HUKUM HUKUM ADAT - HUKUM ISLAM FARD (KEWAJIBAN) SUNNAT (ANJURAN) JA’IZ/MUBAH (KEBOLEHAN) MAKRUH (CELAAN) HARAM (LARANGAN) HUKUM BARAT IMPERE (PERINTAH) PROHIBERE (LARANGAN) PERMITTERE (YANG DIPERBOLEHKAN)