TEORI HUKUM TEORI HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
Advertisements

Teori ini dipergunakan untuk menunjuk kepada peristiwa-peristiwa :
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pengertian Etimologis Filsafat
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
SISTEM INFORMASI KEPERILAKUAN (TRA,TPB dan TAM)
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
TEORI STUFEN DAN ASAS – ASAS PERUNDANG - UNDANGAN
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
ALIRAN FILSAFAT HUKUM Hukum alam/kodrati/abadi/azasi (jus naturale) : hukum berlaku universal dan abadi. Hukum alam adalah fragmen jatuh bangun manusia.
Obyek Penelitian Hukum
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
KONSEP DAN TEORI HUKUM.
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
Substansi Konstitusi Negara
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
SOSIOLOGI HUKUM.
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
REVIEW MANAJEMEN UMUM.
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
BAB II KEBEBASAN & TANGGUNGJAWAB
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Hakekat Sosiologi Sebagai Ilmu Pengetahuan
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
SISTEM HUKUM Isnaini.
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM
Hakikat Bangsa dan Negara
John Austin “every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command…….” Menurut Austin sebenarnya.
Oliver Wendel Holmes: “ Indeed it may be thought essential that lawyers and others, but most especially those engaged in a formal legal study, should take.
POSITIVISME HUKUM Muchamad Ali Safa’at.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
Auguste Comte ( ) Teori Sosiologi Klasik
TUJUAN HUKUM.
Teori HAM Helmy Boemiya.
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.
Hubungan HI-HNAS FERDI. TEORI UTAMA 1. Monisme 2. Dualisme.
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
TEORI HUKUM Dr. Jelly Leviza, SH., M. Hum. BAB I PENDAHULUAN A.Sejarah Teori Hukum B.Pengertian Teori Secara Umum C.Pengertian Hukum Secara Umum D.Beberapa.
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI. TUJUAN HUKUM TIGA SUDUT PANDANG ALIRAN KONVENSIONAL  S UDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS.
Transcript presentasi:

TEORI HUKUM TEORI HUKUM

TEORI HUKUM POSITIF TEORI HUKUM POSITIF

RASIO / AKAL MANUSIA Positivisme Hukum Obyek Rohani Alam semesta - Lebih kongkret - Tidak abstrak - Nyata - Tertulis 2. Doktrin keadilan absolut sulit diterap- kan. 3. Memberdayakan akal (rasio) manusia dlm membuat hukum 4. Membatasi kesewenang- wenangan raja (monarci) 5. Teori kedaulatan negara

HUKUM ALAM KONSEP KEADILAN POSITIVISME HUKUM KONSEP KEPASTIAN Tujuan Hukum satu-satunya adalah menciptakan keadilan yang bersifat mutlak POSITIVISME HUKUM KONSEP KEPASTIAN Tujuan Hukum adalah untuk menjamin suatu kepastian di tengah-tengah masyarakat

ALIRAN POSITIVISME HUKUM Analitical Jurisprudence Jhon Austin ALIRAN POSITIVISME HUKUM Lectures Jurisprudence H.L.A. Harts Hans Kelsen

Law is a command of the law giver Validitas hukum sangat penting John Austin Law is a command of the law giver Bukan karena berdasar pd kehidupan sosial, bukan karena berdasar jiwa bangsa (volkgeist), bukan juga karena berdasar pd hukum alam. Hukum harus dipandang dlm bentuk formalnya, yg dapat dipisahkan dari bentuk materilnya. Validitas hukum sangat penting

GRUND NORM Berfungsi sebagai dasar dan juga sebagai tujuan yang hendak dicapai oleh setiap peraturan yang ada. Dasar kepatuhan terhadap hukum, bukan karena dibuat oleh penguasa, tetapi karena berasal dari grund norm

atau Struktur piramida STUFEN THEORIE ( Theory of hierarchy ) atau Struktur piramida Hukum mengalir melalui proses yg gradual mulai dari norma yg tertinggi, yg biasanya sangat abstrak dan umum, sampai ke norma yg paling rendah yg bersifat individual, kongkret, dan dapat dilaksanakan. - GRUND NORM - Superior law - Lex Superiour Menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yg dibawahnya.

TEORI HUKUM MURNI DARI HANS KELSEN : Tujuan teori hukum seperti halnya ilmu lainnya adalah untuk mengurangi kekaosan (caos) dan meningkatkan kesatuan (unity); Teori hukum adalah ilmu, bukan keinginan (volation). Ia merupakan pengetahuan tentang hukum yg ada, bukan tentang hukum yg seharusnya ada; Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam; Karena teori hukum murni merupakan teori tentang norma maka teori hukum tidak berurusan dgn persoaln efektifitas norma-norma tersebut dilapangan; Teori hukum adalah formal, suatu teori mengenai cara pengaturan dari isi yg berubah-ubah menurut jalan atau pola yg spesifik; Hubungan antara teori hukum dgn sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yg mungkin dan hukum yg ada (the relation of legal theory to a particular system of positif law is that of possible to actual law)