SHALAT SAFAR & SHALAT RUKBAN وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُناَحٌ اَنْ تَقْصُروُا مِنَ الصَّلوة ... النسآء 101 Dan apabila kamu sekalian bepergian di muka bumi maka tiada mengapa kamu sekalian mengqashar (meringkas) sebagian shalat…(QS.4(al-Nisa):101)
PEMBAGIAN SHALAT SAFAR Shalat Safar adalah shalat yg ditunaikan dalam perjalanan (pelakunya dlm status musafir) Shalat Safar dpt dilakukan dg. Menggabung dua waktu shalat yg sebabnya sama ditunaikan pada salah satu waktunya, disebut “shalat jama’”. Shalat Safar dpt dilakukan dg.meringkas jumlah raka’atnya yg empat rakaat ditunaikan dua rakaat disebut Qashr al-’Adad, ada pula yg dpt ditunaikan dg cara “sebisanya” disebut Qshar al-Shifat
SHALAT JAMA’ Jama’ taqdim = Menggabung shalat yg kedua pada waktu yg pertama, dg syarat: a. Mendahulukan penunaian shalat yg pertama b. Berniat Shalat Jama’ pada masing shalat c.Tidak terselang oleh aktifitas yg tdk terkait dg.shalat tersebut 2. Jama’tak-khir= Menangguhkan penunaian shalat yg pertama pada waktu yg kedua, dg syarat: a. Berniat jama’ (menggabung) pd saat masuk waktu shalat yg pertama b. Berniat shalat jama’ pd masing-masing shalat c. Tidak terselang aktifitas lainnya
STATUS DOMISILI Mustawthin : Org yang menetap di daerah tertentu. Kepada mereka wajib semua fardhu ‘ain n fardhu kifayah pada tempat dan waktunya,sprti ; shalat tepat waktu dg sempurna, shalat jum’at, tanggung jawab sosial, tanggung jawab keamanan Muqiem : Orang yg bertempat tinggal di daerah tertentu untuk waktu tertentu pula. Kpd mereka wajib fardhu ‘ain, shalat jum’at, n tanggung jawab keamanan lingkungan. Musafir, Orang yg sedang mengadakan perjalan an jauh, minimal 56 km dari batas kota. Kepada mereka diberikan rukhshah (keringanan), Puasa boleh berbuka, shalat safar , bebas dari ; tanggung jawab sosial fardhu kifayah n keamanan lingkungan
SHALAT QASHR Qashr al-’Adad: Meringkas jumlah rakaat 4 menjadi 2 rakaat. Dilakukan selama dalam status musafir. Qashr al-Shifat : Meringkas tatacaranya, yakni menunaikan shalat sebisanya, sesuai dg kemungkinan situasi dan kondisi. Dilakukan apabila sedang sakit, didalam kendaraan, atau sedang perang. Qashr al-’Adad wa al-Shifat, yakni mering kas jumlah rakaatnya juga tatacaranya.
Syarat Qashr ‘adad Status domisilinya sedang “Musafir” dengan jarak 16 farsakh +/- 56 km Status hukum safar nya “ mubahan syar’an” (yang dibolehkan syara’) Di luar batas kota dalam status safar yang masih melekat Tempat yang dituju dalam safarnya jelas Tidak bermaksud untuk muqiem (tinggal dalam waktu lama di tempat tertentu) Tidak bermakmum kepada orang yang shalatnya “tamam” Berniat Shalat Qashr ketika takbirat al-Ihram
Musawwigh Qashr al-Shifat Hal-hal yang membolehkan melakukan shalat Qashr Shifat (Yakni shalat sebisanya, sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi ) Khawf ( situasi perang, atau dalam keadaan bahaya) Sakit, yang tidak dapat melakukan shalat secara sempurna, baik karena ketidak mampuan yang bersangkutan, atau karena saran dokter, yang jika jika shalat sempurna, akan terjadi salah satu dari hal berikut;a) kematian, atau b) semakin parah sakitnya, atau c) proses penyembuhannya terhambat. Rukban,Di atas /di dalam kendaraan Daa-im al-Hadats, yakni terjadi hadats terus menerus
SHALAT RUKBAN
Apabila dalam perjalanan jauh (safar) tidak memiliki waktu normal dalam salah satu dari dua waktu yang sebabnya sama(QS.17:78), sehingga tidak dapat dijama’, maka shalat wajib dilakukan tepat pada waktunya (QS.4:103), namun jika keadaannya tidak mungkin dengan sifat sempurna maka dilakukan dengan “qashr sifat”, yakni menunaikan shalat “sebisanya”. Apabila terpenuhi syarat sah pokok minimal yakni: Suci dari dua hadats Suci dari najis, badan, pakaian dan tempat shalat Menutup ‘aurat Masuk waktu. Maka shalat tersebut sah dan sempurna, Tetapi jika salah satu dari syarat sah pokok minimal di atas kurang maka shalat tetap ditunaikan pada waktunya dengan qashr sifat tersebut, namun sesudah memiliki waktu normal, shalat tersebut diulang, disebut “Shalat I’adah” Baik masih dalam waktunya, maupun sesudah lewat waktunya, umpama shalat ‘ashr di dalam mobil, dijama’ dg maghrib tidak bisa, dg zhuhur sudah lewat, maka shalat ‘ashr di dalam kendaraan sebisanya.
Menunaikan Shalat sesuai Situasi-Kondisi Hadhor + Aman (ditempat dlam keadaan aman), shalat ditunaikan 5 kali dalam lima waktu sebanyak 17 rakaat ( tamam fii waqtiha ) Hadhor + Khowf (ditempat dlm keadaan bahaya/perang), shalat ditunaikan tepat waktu 5 kali sebanyak 17 rakaat, namun sebisanya, sesuai dengan kondisi yg memungkinkan ( Qashr sifat) Safar + Aman (bepergian dalam keadaan aman) ditunaikan 5 kali dalam 3 waktu 11 rakaat ( jama’-Qashr ‘adad ) Safar + Khowf (bepergian dlm keadaan bahaya/perang)ditunaikan 5 kali dalam 3 waktu, 11 rakaat sebisanya (Jama’-Qashr ‘adad washifat) Hadhor + Maridh ( ditempat dalm keadaan sakit) ditunaikan 5 kali dalam 5 waktu, 17 rakaat, tetapi sebisanya ( Qashr shifat ) Safar + Maridh (bepergian dalam keadaan sakit ) ditunaikan 5 kali, dalam 3 waktu, 11 rakaat, sebisanya (Jama’-Qashr ‘Adad wa shifat ) Hadhor + Rukban (ditempat dalam kendaraan) ditunaikan 5 kali dlam 5 waktu 17 rakaat sebisanya ( Qashr shifat ) Safar + Rukban (bepergian di atas kendaraan ) ditunaikan 5 kali dalam 5 waktu 11 rakaat sebisanya ( Qashr ‘Adad washifat )