SHALAT SAFAR & SHALAT RUKBAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SHOLAT Dibagi menjadi dua : Sholat Fardu Sholat Sunah SHOLAT FARDU :
Advertisements

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
Tidak syah sholat seseorang, jika ia berhadats. (Hadits).
FADHILA SEPTIYANING (9) FATIMAH AEWANI PUTRI (10)
SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
MASALAH FIQH KONTEMPORER
Click to edit Master subtitle style
Shalat Jamak dan Qashar Shalat dalam Keadaan Darurat
HADITS KEDUAPULUH LIMA
By: Muhammad sultan akbar, Wahyu arwim nurcahya Ahamad luthfi.
Penyelenggaraan Jenazah
Melaksanakan Sholat Wajib Selain Salat Lima Waktu
PERTEMUAN KE DELAPAN SYARIAH DAN IBADAH
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR Memahami tatacara shalat Jum’at
ISI PRESENTASI Home S. Kompetensi K. Dasar Indikator Uraian Materi
I B A D A H IBADAH dalam pengertian khusus adalah segala perbuatan, ucapan, dan itikad dalam melakukan hubungan langsung dengan Alloh. (Trangkum dlm rukun.
STUDI ISLAM 3 FIKIH IBADAH
THAHARAH Ismail, S.Pd.I, M.Pd..
Shalat Berjamaah & SHALAT MUNFARID
Kajian Fiqih Wanita oleh Muhammad Adib Shofwan.
Shalat Jum’at.
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SHALAT JAMA’ DAN QOHOR Oleh Asni Nurlaela, S.Ag.

CUTI Pegawai Negeri Sipil.
BAB X Salat Jum’at.
Siti Dzakirotus Shufiyah
BAB XI Salat Jamak dan Qasar.
Assalamualaikum Boss,…...
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.
Click to edit Master subtitle style
SHOLAT JUM’AT Oleh Asni Nurlaela, S.Ag.
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Shalat.
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
L/O/G/O  Miftahul Muniroh ( )  M. Farkhan ( ) Kelompok 2:
MAKALAH FIQIH FIQIH SHALAT Catra Pitria.
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR Memahami tatacara shalat Jum’at
sujud dalam islam Oleh: Aidan dan Rhenal NOTE:
IBADAH PUASA Masuk.
DISAMPAIKAN KEPADA SISWA SAAT MATERI HAJI DAN UMRAH DI KELAS 9
LOGOUT PROFIL SAYA WELCOME Syarat, Rukun, Rukun Puasa
MENJELASKAN KETENTUAN – KETENTUAN SHALAT JUMAT
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Macam-macam sujud By: Amal & Rayhan.
Ketentuan Jarak Perjalanan dalam melakukan qashar
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
MENYALATKAN JENAZAH KELOMPOK 7.
Fikih sehari-hari.
Click to edit Master subtitle style
MAKALAH FIQIH FIQIH SHALAT KELOMPOK 2: ADITYA SALMAN MUTMAINAH SARTIKA SARI.
By: nuliati Nurul Prodi Pendidikan Agama Islam.
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Andalus Corporation Pte Ltd
Konsep fardhu ain dan fardhu kifayah.
Ict dan media dalam pendidikan islam
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
ICT DAN MEDIA DALAM PENDIDIKLAN ISLAM
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR Memahami tatacara shalat Jum’at
BAB 9 : SOLAT KETIKA SAFAR
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
MODUL SOLAT Solat Qasar dan Jamak
BAB 4: KEUZURAN YANG MEMBOLEHKAN BERBUKA PUASA
Thaharah Oleh: Nova Saha Fasadena. DEFINISI THAHARAH  Menurut bahasa artinya bersih, bersuci.  Menurut istilah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh,
Shalat Safar (SHALAT DLM PERJALANAN)
قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِلِقَاءِ اللَّهِ ۖ حَتَّىٰ إِذَا جَاءَتْهُمُ السَّاعَةُ بَغْتَةً قَالُوا يَا حَسْرَتَنَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْنَا فِيهَا.
PUASA MEMBENTUK PRIBADI YANG BERTAQWA Puasa: berasal dari bahasa arab dari kata “shaama” yang artinya menahan, sedangkan menurut isltilah puasa artinya.
Kajian fiqih Ust. Lalu Abdul Mukmin, M.Pdi Jum’at, 25 April 2019 Ba’da Shubuh Masjid Al Falah Taman Bona Indah.
Transcript presentasi:

SHALAT SAFAR & SHALAT RUKBAN وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُناَحٌ اَنْ تَقْصُروُا مِنَ الصَّلوة ... النسآء 101 Dan apabila kamu sekalian bepergian di muka bumi maka tiada mengapa kamu sekalian mengqashar (meringkas) sebagian shalat…(QS.4(al-Nisa):101)

PEMBAGIAN SHALAT SAFAR Shalat Safar adalah shalat yg ditunaikan dalam perjalanan (pelakunya dlm status musafir) Shalat Safar dpt dilakukan dg. Menggabung dua waktu shalat yg sebabnya sama ditunaikan pada salah satu waktunya, disebut “shalat jama’”. Shalat Safar dpt dilakukan dg.meringkas jumlah raka’atnya yg empat rakaat ditunaikan dua rakaat disebut Qashr al-’Adad, ada pula yg dpt ditunaikan dg cara “sebisanya” disebut Qshar al-Shifat

SHALAT JAMA’ Jama’ taqdim = Menggabung shalat yg kedua pada waktu yg pertama, dg syarat: a. Mendahulukan penunaian shalat yg pertama b. Berniat Shalat Jama’ pada masing shalat c.Tidak terselang oleh aktifitas yg tdk terkait dg.shalat tersebut 2. Jama’tak-khir= Menangguhkan penunaian shalat yg pertama pada waktu yg kedua, dg syarat: a. Berniat jama’ (menggabung) pd saat masuk waktu shalat yg pertama b. Berniat shalat jama’ pd masing-masing shalat c. Tidak terselang aktifitas lainnya

STATUS DOMISILI Mustawthin : Org yang menetap di daerah tertentu. Kepada mereka wajib semua fardhu ‘ain n fardhu kifayah pada tempat dan waktunya,sprti ; shalat tepat waktu dg sempurna, shalat jum’at, tanggung jawab sosial, tanggung jawab keamanan Muqiem : Orang yg bertempat tinggal di daerah tertentu untuk waktu tertentu pula. Kpd mereka wajib fardhu ‘ain, shalat jum’at, n tanggung jawab keamanan lingkungan. Musafir, Orang yg sedang mengadakan perjalan an jauh, minimal 56 km dari batas kota. Kepada mereka diberikan rukhshah (keringanan), Puasa boleh berbuka, shalat safar , bebas dari ; tanggung jawab sosial fardhu kifayah n keamanan lingkungan

SHALAT QASHR Qashr al-’Adad: Meringkas jumlah rakaat 4 menjadi 2 rakaat. Dilakukan selama dalam status musafir. Qashr al-Shifat : Meringkas tatacaranya, yakni menunaikan shalat sebisanya, sesuai dg kemungkinan situasi dan kondisi. Dilakukan apabila sedang sakit, didalam kendaraan, atau sedang perang. Qashr al-’Adad wa al-Shifat, yakni mering kas jumlah rakaatnya juga tatacaranya.

Syarat Qashr ‘adad Status domisilinya sedang “Musafir” dengan jarak 16 farsakh +/- 56 km Status hukum safar nya “ mubahan syar’an” (yang dibolehkan syara’) Di luar batas kota dalam status safar yang masih melekat Tempat yang dituju dalam safarnya jelas Tidak bermaksud untuk muqiem (tinggal dalam waktu lama di tempat tertentu) Tidak bermakmum kepada orang yang shalatnya “tamam” Berniat Shalat Qashr ketika takbirat al-Ihram

Musawwigh Qashr al-Shifat Hal-hal yang membolehkan melakukan shalat Qashr Shifat (Yakni shalat sebisanya, sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi ) Khawf ( situasi perang, atau dalam keadaan bahaya) Sakit, yang tidak dapat melakukan shalat secara sempurna, baik karena ketidak mampuan yang bersangkutan, atau karena saran dokter, yang jika jika shalat sempurna, akan terjadi salah satu dari hal berikut;a) kematian, atau b) semakin parah sakitnya, atau c) proses penyembuhannya terhambat. Rukban,Di atas /di dalam kendaraan Daa-im al-Hadats, yakni terjadi hadats terus menerus

SHALAT RUKBAN

Apabila dalam perjalanan jauh (safar) tidak memiliki waktu normal dalam salah satu dari dua waktu yang sebabnya sama(QS.17:78), sehingga tidak dapat dijama’, maka shalat wajib dilakukan tepat pada waktunya (QS.4:103), namun jika keadaannya tidak mungkin dengan sifat sempurna maka dilakukan dengan “qashr sifat”, yakni menunaikan shalat “sebisanya”. Apabila terpenuhi syarat sah pokok minimal yakni: Suci dari dua hadats Suci dari najis, badan, pakaian dan tempat shalat Menutup ‘aurat Masuk waktu. Maka shalat tersebut sah dan sempurna, Tetapi jika salah satu dari syarat sah pokok minimal di atas kurang maka shalat tetap ditunaikan pada waktunya dengan qashr sifat tersebut, namun sesudah memiliki waktu normal, shalat tersebut diulang, disebut “Shalat I’adah” Baik masih dalam waktunya, maupun sesudah lewat waktunya, umpama shalat ‘ashr di dalam mobil, dijama’ dg maghrib tidak bisa, dg zhuhur sudah lewat, maka shalat ‘ashr di dalam kendaraan sebisanya.

Menunaikan Shalat sesuai Situasi-Kondisi Hadhor + Aman (ditempat dlam keadaan aman), shalat ditunaikan 5 kali dalam lima waktu sebanyak 17 rakaat ( tamam fii waqtiha ) Hadhor + Khowf (ditempat dlm keadaan bahaya/perang), shalat ditunaikan tepat waktu 5 kali sebanyak 17 rakaat, namun sebisanya, sesuai dengan kondisi yg memungkinkan ( Qashr sifat) Safar + Aman (bepergian dalam keadaan aman) ditunaikan 5 kali dalam 3 waktu 11 rakaat ( jama’-Qashr ‘adad ) Safar + Khowf (bepergian dlm keadaan bahaya/perang)ditunaikan 5 kali dalam 3 waktu, 11 rakaat sebisanya (Jama’-Qashr ‘adad washifat) Hadhor + Maridh ( ditempat dalm keadaan sakit) ditunaikan 5 kali dalam 5 waktu, 17 rakaat, tetapi sebisanya ( Qashr shifat ) Safar + Maridh (bepergian dalam keadaan sakit ) ditunaikan 5 kali, dalam 3 waktu, 11 rakaat, sebisanya (Jama’-Qashr ‘Adad wa shifat ) Hadhor + Rukban (ditempat dalam kendaraan) ditunaikan 5 kali dlam 5 waktu 17 rakaat sebisanya ( Qashr shifat ) Safar + Rukban (bepergian di atas kendaraan ) ditunaikan 5 kali dalam 5 waktu 11 rakaat sebisanya ( Qashr ‘Adad washifat )